ISLAM DAN SIKAP TOLERANSI


EDISI 2227

—–

Q.S. Al-Mumtahanah : 8

لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ

Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi dalam urusan agama dan tidak mengusir kalian dari kampung halaman kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.”

  • Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan toleransi sebagai sifat atau sikap menenggang, pendirian yang berbeda dan atau yang bertentangan dengan pendiriannya.
  • Pengertian ini berbeda dengan toleransi yang dahulu pernah ditawarkan kafir Quraisy kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  • Toleransi ala kafir Quraisy dilarang karena di dalamnya terdapat saling tolong-menolong dalam perayaan ibadah agama lain.
  • Larangan ikut serta dalam perayaan ibadah agama lain tidak menghalangi seorang muslim dari kewajiban bermuamalah dengan cara yang baik kepada nonmuslim.

Toleransi ala Kafir Quraisy

Al Walid ibn Mughirah, Al ‘Ash ibn Wa’il, Al Aswad ibn Abdul Muthalib, dan Umayyah ibn Khalaf pernah datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Muhammad! bagaimana kalau kami beribadah kepada Tuhanmu dan kalian juga beribadah kepada Tuhan kami. Kita saling tolong-menolong dalam segala permasalahan agama kita. Apabila ada sebagian dari ajaran agamamu yang lebih baik (menurut kami) dari tuntunan agama kami, kami akan amalkan hal itu. Sebaliknya, apabila ada dari ajaran kami yang lebih baik dari tuntunan agamamu, engkau juga harus mengamalkannya” (Lihat Tafsir Al-Qurthubi).

Maka kemudian Allah Ta’ala menurunkan ayat,

قُلۡ يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡكَٰفِرُونَ١ لَآ أَعۡبُدُ مَا تَعۡبُدُونَ ٢ وَلَآ أَنتُمۡ عَٰبِدُونَ مَآ أَعۡبُدُ٣ وَلَآ أَنَا۠ عَابِدٞ مَّا عَبَدتُّمۡ ٤ وَلَآ أَنتُمۡ عَٰبِدُونَ مَآ أَعۡبُدُ٥ لَكُمۡ دِينُكُمۡ وَلِيَ دِينِ٦

“Katakanlah (wahai Muhammad), ‘Hai orang-orang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah. Dan kalian bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kalian sembah. Dan kalian tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untuk kalian agama kalian dan untukkulah agamaku.’” (Q.S. Al-Kafirun : 1-6)

Inilah bentuk toleransi yang pernah ditawarkan oleh kafir Quraisy kepada kaum muslimin. Anehnya, hal ini pun masih terus ditawarkan hingga hari ini melalui berbagai propaganda media, ceramah, buku, yang intinya mengajak kaum muslimin untuk tidak hanya menghargai agama dan umat lain, namun harus berperan serta dan saling tolong-menolong dalam perayaan ibadah agama lain.

Ikut Serta dalam Perayaan Umat Lain

Allah Ta’ala berfirman,

وَٱلَّذِينَ لَا يَشۡهَدُونَ ٱلزُّورَ 

“Dan orang-orang yang tidak menghadiri az-zuur” (Q.S. Al-Furqan : 72)

Mayoritas ulama berpendapat bahwa az-zuur, termasuk di antara maknanya ialah perayaan orang-orang musyrik, yaitu larangan bagi kaum muslimin untuk turut serta dan hadir dalam perayaan umat selain Islam. Ibn Taimiyyah berkata dalam Majmu’ Al Fatawa,

“Tidak boleh kaum muslimin meniru-niru umat lain dalam segala aspek. Ikut merayakan hari raya mereka, baik dengan memberi makanan maupun berpakaian khusus dalam rangka hari itu. Tidak boleh ikut serta dalam pesta perayaan mereka, baik dalam rangka memberi hadiah, atau sekedar berjualan barang-barang yang digunakan dalam perayaan tersebut.”

Bahkan Khalifah Umar ibn Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu, para sahabat, dan para ulama terdahulu melarang perayaan umat selain Islam secara terang-terangan di negeri-negeri kaum muslimin. Mereka hanya boleh merayakannya secara tertutup di rumah-rumah mereka.

Oleh karena itu, tidak boleh berpartisipasi sedikitpun dalam perayaan umat selain Islam, dalam rangka penjagaan terhadap akidah kita. Sebagaimana dikatakan dalam Iqtidha’ As-Shirath Al-Mustaqim, Ibn Taimiyyah berkata,

“Menyerupai mereka dalam sebagian perayaan hari raya mereka akan memberikan rasa senang di hati kaum muslimin terhadap hal-hal yang merupakan kebathilan.”

Maksudnya, akan menjadikan hati kita merasa rida dengan perayaan kesyirikan yang mereka lakukan, hingga sedikit demi sedikit kita mulai mengikuti jejak mereka.

Larangan Memberi Ucapan Selamat Atas Hari Raya Umat Selain Islam

Mengenai hal ini, Ibnul Qayyim berkata,

“Adapun memberi ucapan selamat atas syiar kaum kuffar yang khusus bagi mereka saja, maka hukumnya haram dengan kesepakatan para ulama. Misalnya ucapan ‘Selamat Hari Raya!’. Maka ucapan ini, andai pengucapnya selamat dari kekufuran, setidaknya ia telah mengerjakan dosa besar. Karena sama saja dengan memberi ucapan selamat atas penyembahan mereka pada salib, yang mana perbuatan ini merupakan dosa terbesar di sisi Allah. Begitu pula sama artinya meridai perbuatan mereka minum khamr, menzalimi diri sendiri, dan perbuatan haram lainnya yang dikerjakan pada hari raya itu. Maka barangsiapa memberi selamat atas maksiat, bidah, atau kekufuran, maka ia telah menantang kemurkaan Allah atasnya” (Lihat Ahkam Ahlu Adz-Dzimmah).

Oleh karena itu, tidak boleh bagi umat muslim ikut mengucapkan selamat atas perayaan umat selain Islam.

Berinteraksi dengan Nonmuslim

Kaum muslimin tetap diharuskan untuk bermuamalah (interaksi) dengan cara yang baik kepada nonmuslim. Syaikh Abdul Aziz ibn Baz menjelaskan di antara caranya sebagai berikut.

  1. Mendakwahi Mereka kepada Islam

Kerap kali dakwah kepada selain Islam dianggap sebagai sikap antitoleransi. Padahal, di antara interaksi terbaik antara muslim dengan nonmuslim adalah dengan berdakwah mengajak mereka kepada ajaran Islam, mengajak tetangga, teman kerja, teman kuliah, bahkan mungkin keluarga terdekat kita yang belum mengenal Islam agar mau menerima dan memeluk agama Islam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi Allah, apabila Allah menunjuki seorang saja melalui dakwahmu itu, lebih baik bagimu daripada kamu memiliki unta-unta merah.” Hadis ini selain menunjukkan kewajiban setiap muslim untuk berdakwah, juga bermakna motivasi untuk lebih mendahulukan dakwah melalui ajakan yang lembut kepada non muslim, alih-alih bersikap keras dan memerangi mereka (Lihat Fathul Bari).

  1. Tidak Berbuat Zalim kepada Orang Kafir

Tidak berbuat zalim kepada orang kafir, baik kaitannya dengan jiwa, harta, maupun kehormatan. Hal ini berlaku kepada semua jenis orang kafir selain kafir harbi, yaitu mereka yang memang memerangi dan menampakkan permusuhan yang nyata kepada agama Islam.

  1. Diperbolehkan Menjalin Hubungan Bisnis dan Perdagangan

Diperbolehkan menjalin hubungan bisnis dan perdagangan dengan cara yang baik kepada mereka. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan adanya hubungan perdagangan dengan kafir Quraisy penyembah berhala, juga adanya riwayat Beliau melakukan jual beli dengan orang Yahudi. Bahkan, Beliau meninggal dunia dalam kondisi baju perang yang tergadaikan kepada seorang Yahudi, sebagai jaminan atas pinjaman uang yang Beliau pakai untuk memenuhi kebutuhan hidup. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencontohkan berbagai interaksi tersebut dengan cara yang baik, tidak menipu, dan amanah walaupun terhadap orang kafir penyembah berhala sekalipun.

  1. Menjalin Hubungan yang Baik dengan Tetangga yang Kafir

Menjalin hubungan yang baik dengan tetangga yang kafir, tidak mengganggu mereka. Bahkan, dianjurkan bersedekah kepada tetangga yang miskin walaupun dia kafir, dengan disertai niatan melembutkan hati dan menasihati mereka agar mau menerima dakwah Islam. Hal ini dikarenakan tetangga memiliki hak yang wajib untuk ditunaikan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Senantiasa Jibril berwasiat atas hal tetangga hingga aku mengira tetangga itu bisa mewarisi harta.” (Muttafaqun ‘alaih) Maka, tetangga yang kafir memiliki hak. Tetangga yang merupakan kerabat dan ia kafir, maka baginya dua hak yang harus ditunaikan: hak tetangga dan hak kerabat. Adapun bersedekah kepada tetangga yang miskin walaupun kafir, maka hukumnya dianjurkan kecuali bagi orang kafir yang memerangi Islam (kafir harbi). Allah Ta’ala berfirman,

لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ

Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian dalam urusan agama dan tidak mengusir kalian dari kampung halaman kalian. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.S. Al-Mumtahanah : 8)

  1. Boleh Memberikan Sebagian dari Harta Zakat kepada Mereka dalam Rangka Melembutkan Hati

Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ…

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, dan para mu’allaf yang dibujuk hatinya,…” (Q.S. At-Taubah : 60)

  1. Memberikan Pembelaan kepada Ahludz Dzimmah

Mereka adalah nonmuslim yang telah terikat perjanjian atau perlindungan dari negeri muslim. Ibn Hazm dalam Maratibul Ijma’  menjelaskan, “Barangsiapa (dari orang non Muslim–pen) yang berada di bawah dzimmah (perlindungan negeri muslim) kemudian datang orang-orang yang memerangi negeri kita dengan niat untuk mengincar ahludz dzimmah tersebut, maka wajib bagi kita untuk berperang bersama mereka melawan musuh dan bahkan hingga gugur dalam upaya melindungi mereka yang berada di bawah perlindungan Allah Ta’ala dan perlindungan RasulNya shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Maka, wajib bagi kita untuk berbuat baik kepada mereka dalam segala hal yang secara lahiriahnya tidak menunjukkan rasa kasih sayang di hati atau penghormatan terhadap syiar-syiar kekafiran mereka, sebagaimana firman Allah Ta’ala,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ ٱلۡيَهُودَ وَٱلنَّصَٰرَىٰٓ أَوۡلِيَآءَۘ بَعۡضُهُمۡ أَوۡلِيَآءُ بَعۡضٖ

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menjadikan orang Yahudi dan Nasrani sebagai teman setia kalian. Sebagian mereka menjadi teman setia bagi sebagian yang lain” (Q.S. Al-Ma’idah : 51)

 

Penulis: Yhouga Ariesta Mopratama, S.T (Alumni Ma’had Al ‘llmi Yogyakarta)

Pemurajaah: Ustadz Abu Salman, B.I.S.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *