EDISI 2217
—–
Q.S. Al-Kafirun
قُلۡ يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡكَٰفِرُونَ١ لَآ أَعۡبُدُ مَا تَعۡبُدُونَ ٢ وَلَآ أَنتُمۡ عَٰبِدُونَ مَآ أَعۡبُدُ٣ وَلَآ أَنَا۠ عَابِدٞ مَّا عَبَدتُّمۡ ٤ وَلَآ أَنتُمۡ عَٰبِدُونَ مَآ أَعۡبُدُ٥ لَكُمۡ دِينُكُمۡ وَلِيَ دِينِ٦
“Katakanlah: ‘Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kalian sembah. Dan kalian bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kalian sembah, dan kalian tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untuk kalian agama kalian, dan untukkulah, agamaku’.”
- Dalam berinteraksi dengan orang-orang non-muslim, ada batasan-batasan yang wajib untuk diperhatikan.
- Ada kubu yang berinteraksi dengan non-muslim tanpa batasan sehingga terjerumus dalam toleransi kebablasan, bahkan bisa sampai masuk pada kekufuran.
- Ada kubu yang melarang semua bentuk interaksi dengan non-muslim, bahkan mereka melakukan hal-hal yang melebihi batas terhadap non-muslim, sampai pada aksi-aksi ekstremisme dan terorisme.
- Yang tepat, interaksi dengan non-muslim itu ada yang dibolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan.
Berikut ini rincian hukum interaksi dengan non-muslim.
Perkara-Perkara yang Tidak Diperbolehkan:
- Tidak boleh mengikuti agamanya, mencakup semua ritual dan kepercayaannya.
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّ ٱلدِّينَ عِندَ ٱللَّهِ ٱلۡإِسۡلَٰمُۗ
“Sesungguhnya agama yang diridhai di sisi Allah adalah Islam.” (Q.S. Ali Imran : 19)
Allah Ta’ala juga berfirman,
وَمَن يَبۡتَغِ غَيۡرَ ٱلۡإِسۡلَٰمِ دِينٗا فَلَن يُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima [agama itu] daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang merugi.“ (Q.S. Ali Imran : 85)
Ayat-ayat ini tegas melarang untuk mengikuti dan membenarkan agama lain selain Islam, dan melarang mengikuti ritual-ritual ibadah mereka, serta melarang meyakini kepercayaan mereka yang bertentangan dengan akidah Islam.
- Tidak boleh membantu non-muslim menghancurkan atau merendahkan Islam.
Allah Ta’ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ ٱلَّذِينَ ٱتَّخَذُواْ دِينَكُمۡ هُزُوٗا وَلَعِبٗا مِّنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ وَٱلۡكُفَّارَ أَوۡلِيَآءَۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengambil jadi penolong kalian, yaitu orang-orang yang membuat agama kalian jadi buah ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi Kitab sebelum kalian, dan orang-orang yang kafir (orang-orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kalian betul-betul orang-orang yang beriman.” (Q.S. Al-Maidah : 57)
As Sa’di rahimahullah mengatakan: “Allah melarang para hamba-Nya untuk menjadikan ahlulkitab, yaitu Yahudi dan Nasrani, serta orang kafir yang lainnya sebagai auliya, yang diberikan rasa cinta dan loyalitas. Kemudian menampakkan rahasia-rahasia kaum Muslimin kepada mereka. Dan menolong mereka dalam sebagian perkara-perkara yang membahayakan Islam” (Taisir Kariimirrahman, penjelasan surat Al-Maidah ayat 57).
- Tidak boleh tasyabbuh bil kuffar, meniru kebiasaan yang menjadi ciri khas kaum non-muslim.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang menyerupai suatu kaum, ia menjadi bagian dari kaum tersebut” (HR. Abu Daud, dihasankan oleh Ibnu Hajar di Fathul Bari).
Yang dimaksud menyerupai orang kafir yang dilarang adalah menyerupai mereka dalam perkara-perkara dianggap oleh syariat sebagai tasyabbuh dan yang menjadi kekhususan mereka. Apabila suatu perkara bukan merupakan kekhususan mereka, namun dilakukan orang secara umum maka bukan tasyabbuh.
- Tidak boleh menghadiri atau merayakan perayaan kaum non-muslim.
Allah Ta’ala berfirman,
وَٱلَّذِينَ لَا يَشۡهَدُونَ ٱلزُّورَ وَإِذَا مَرُّواْ بِٱللَّغۡوِ مَرُّواْ كِرَامٗا ٧٢
“Dan orang-orang yang tidak melihat az-zuur, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.” (Q.S. Al-Furqan : 72)
Ibnu Abbas radhiyallahu ’anhu mengatakan: “az zuur adalah hari-hari perayaan kaum musyrikin” (Tafsir Al-Qurthubi).
Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Jauhilah orang-orang kafir saat hari raya mereka, karena murka Allah akan turun kepada mereka.” (H.R. Bukhari dalam At-Tarikh Al-Kabir, dengan sanad hasan)
Ulama ijmak (sepakat) akan hal ini. Selain itu, perbuatan ini termasuk tasyabbuh bil kuffar.
- Tidak boleh seorang Muslimah menjadikan lelaki non-muslim sebagai suami.
Allah Ta’ala berfirman,
فَإِنۡ عَلِمۡتُمُوهُنَّ مُؤۡمِنَٰتٖ فَلَا تَرۡجِعُوهُنَّ إِلَى ٱلۡكُفَّارِۖ لَا هُنَّ حِلّٞ لَّهُمۡ وَلَا هُمۡ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
“Maka jika kalian telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kalian kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka,…” (Q.S. Al-Mumtahanah : 10)
Ayat ini tegas menunjukkan bahwa wanita Muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki non-muslim, dan pernikahannya tidak sah. Jika ini dilakukan, maka mereka dianggap berzina.
- Tidak boleh memuliakan non-muslim.
Allah Ta’ala berfirman,
قَدۡ كَانَتۡ لَكُمۡ أُسۡوَةٌ حَسَنَةٞ فِيٓ إِبۡرَٰهِيمَ وَٱلَّذِينَ مَعَهُۥٓ إِذۡ قَالُواْ لِقَوۡمِهِمۡ إِنَّا بُرَءَٰٓؤُاْ مِنكُمۡ وَمِمَّا تَعۡبُدُونَ مِن دُونِ ٱللَّهِ كَفَرۡنَا بِكُمۡ وَبَدَا بَيۡنَنَا وَبَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةُ وَٱلۡبَغۡضَآءُ أَبَدًا حَتَّىٰ تُؤۡمِنُواْ بِٱللَّهِ وَحۡدَهُۥٓ
“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagi kalian pada diri Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: ‘Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kalian dari daripada apa yang kalian sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)kalian dan telah nyata antara kami dan kalian permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kalian beriman kepada Allah saja,…’” (Q.S. Al-Mumtahanah : 4)
Dalam ayat ini, Nabi Ibrahim ‘alaihissalam mengatakan, “telah nyata antara kami dan kalian permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kalian beriman kepada Allah”. Maka tidak layak memuliakan non-muslim karena seharusnya kita memusuhi mereka dan benci kepada mereka karena akidah mereka yang batil.
- Tidak boleh menzalimi non-muslim.
Walaupun wajib memusuhi non-muslim, bukan berarti boleh berbuat zalim kepada mereka. Karena zalim itu haram secara mutlak kepada siapapun, termasuk kepada orang kafir. Allah Ta’ala berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلۡقِسۡطِۖ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَـَٔانُ قَوۡمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعۡدِلُواْۚ ٱعۡدِلُواْ هُوَ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا تَعۡمَلُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kalian menjadi orang-orang yang selalu menegakkan kebenaran karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencian kalian terhadap suatu kaum membuat kalian tidak berlaku adil. Berbuat adillah karena ia lebih mendekati ketakwaan. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al-Maa’idah : 8)
Tidak boleh menyakiti atau mengganggu non-muslim yang dijamin keamanannya oleh kaum Muslimin, yang sedang dalam perjanjian damai, atau kafir dzimmi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membunuh orang kafir mu’ahad, ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal wanginya tercium dari jarak 40 tahun.” (H.R. Bukhari)
Perkara-Perkara yang Dibolehkan
- Boleh bermuamalah atau bergaul dengannya secara umum.
Dibolehkan bermuamalah dengan non-muslim seperti: bermain bersama, belajar bersama, bekerja bersama, makan bersama, safar bersama, dan muamalah-muamalah yang lain. Tentunya muamalah adalah perkara yang sangat banyak jenisnya dan luas sekali. Kecuali terhadap lawan jenis, ada adab-adab Islam yang mengatur muamalah laki-laki dan wanita, diantaranya tidak boleh berduaan, tidak boleh bersentuhan, dll. Karena hukum asal muamalah secara umum adalah mubah.
Allah Ta’ala berfirman,
لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ
“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kalian karena agama dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.S. Al-Mumtahanah : 8)
- Boleh berjual-beli atau menggunakan produk buatan non-muslim.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun pernah menggunakan jasa non-muslim dan membeli produk non-muslim yang halal.
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah dan Abu Bakar menyewa seorang dari Bani Ad-Dail dari Bani Adi bin Adi sebagai penunjuk jalan, padahal ia ketika itu masih kafir Quraisy. Lalu Nabi dan Abu Bakar menyerahkan unta tunggangannya kepada orang tersebut dan berjanji untuk bertemu di gua Tsur setelah tiga hari. Lalu orang tersebut pun datang membawa kedua unta tadi pada hari ke tiga pagi-pagi.” (H.R. Bukhari)
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha juga berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan berhutang, lalu beliau menggadaikan baju perang besinya kepada orang tersebut.” (H.R. Bukhari)
- Boleh berbuat baik kepada non-muslim secara umum .
Boleh memberi hadiah, memberi bantuan, berkata sopan, bersikap ramah, dan lain-lain kepada non-muslim.
Dari Amr bin Syuaib dari ayahnya, ia berkata: Aku menyembelih kambing untuk Ibnu Umar dan keluarganya. Ibnu Umar berkata: “apakah engkau sudah hadiahkan kambing ini juga kepada tetangga kita yang Yahudi itu?”. Mereka berkata: “Belum”. Ibnu Umar berkata: “Berikan sebagian untuk mereka, karena aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Jibril senantiasa mewasiatkan aku untuk berbuat baik pada tetangga, hingga hampir aku menyangka tetangga akan mendapatkan harta waris’.” (H.R. Tirmidzi, dishahihkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i)
- Boleh menyambung silaturahim dengan kerabat yang non-muslim.
Asma’ radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Ibuku datang kepadaku dan ia sangat menyambung silaturahim denganku. Kemudian aku menanyakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bolehkah aku tetap menjalin silaturahim dengannya? Beliau pun menjawab, ‘Iya boleh’.” (H.R. Bukhari)
- Boleh bersentuhan kulit dengan non-muslim, kecuali terhadap lawan jenis.
Karena dibolehkan bermuamalah dengan non-muslim, berjual-beli dengan mereka, dibolehkan bersentuhan kulit dan bersalaman dengan mereka. Adapun makna ayat,“Sungguh orang-orang musyrik itu adalah najis.” (Q.S. At-Taubah : 28)
Syekh Ibnu Jibrin rahimahullah mengatakan: “Najis yang dimaksud disini adalah ma’nawiyah (konotatif), yaitu bahwa mereka itu berbahaya, buruk, dan rusak. Adapun badan mereka, jika memang bersih, tentu tidak dikatakan najis secara hissiy (inderawi)” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin).
Demikian beberapa perkara yang perlu diperhatikan dalam berinteraksi dengan non-muslim. Hendaknya memperhatikan batasan-batasan ini agar akidah kita tetap terjaga dan juga tidak terjerumus dalam perbuatan melebihi batas. Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.
Penulis: Ustadz Yulian Purnama, S. Kom.
Pemurajaah: Ustadz Abu Salman, B. I. S.
