Fikih Nikah Ringkas dan Nasihat Bagi yang Belum Berjodoh

Edisi 2037

<>

  • Menikah pada dasarnya adalah ibadah dan sunnah Nabi
  • Hukum menikah berbeda-beda tergantung dari berbagai faktor, di antaranya kesulitan menghindari zina dan kesabaran. Jika khawatir binasa maka wajib menikah. Jika belum mampu maka wajib menjaga kehormatan
  • Kriteria terpenting dalam memilih calon pasangan adalah keshalihan. Namun boleh saja menambah pertimbangan faktor paras, harta, atau nasab
  • Khitbah/melamar: menunjukkan keinginan menikahi wanita tertentu kepada walinya. Setelah ini, tiada lelaki lain yang boleh mengkhitbahnya hingga lelaki pertama mengizinkannya, ditolak, atau menolak
  • Nazhor: calon mempelai pria melihat calon mempelai wanita. Yang boleh dilihat: wajah, telapak tangan, dan yang biasa terlihat di rumah
  • 3 rukun nikah: ada kedua mempelai yang tak haram menikah, ijab, qabul
  • 5 syarat nikah:  kedua mempelai telah jelas, wali wanita, saksi, saling rela, mahar
  • Walimatul urs atau pesta pernikahan hukumnya wajib
  • Jika belum dapat jodoh: luruskan niat, bertaubat, bertaqwa, berdoa, meminta bantuan orang lain, dan bernegosiasi

<>

Wahai para pemuda dan pemudi muslim serta orang-orang yang masih sendirian, segeralah menikah, karena itu adalah ibadah dan sunnah Nabi kalian. Berikut ini ringkasan fikih nikah, semoga engkau yang masih sendirian bisa segera mengamalkannya!

Perintah untuk menikah 

Menikah adalah ibadah karena diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Allah Ta’ala memerintahkan kita untuk menikah dalam firman-Nya,

<{وَأَنكِحُوا۟ ٱلْأَيَٰمَىٰ مِنكُمْ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا۟ فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضْلِهِۦ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ}>

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. An Nur: 32).

Ayat di atas menggunakan kata “wa ankihuu” (nikahkanlah) yang merupakan fi’il amr (kata perintah).

Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam juga memerintahkan kita untuk menikah, beliau bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya.” (H.R. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400). Hadits di atas juga digunakan kata perintah yaitu “falyatazawwaj” (menikahlah).

Hukum menikah

Imam Al Qurthubi rahimahullah menjelaskan, “Para ulama kita berkata, hukum nikah itu berbeda-beda tergantung keadaan masing-masing orang dalam tingkat kesulitannya menghindari zina,  tingkat kesulitannya untuk bersabar, kekuatan kesabaran masing-masing orang, serta kemampuan menghilangkan kegelisahan terhadap hal tersebut.

Jika seseorang khawatir jatuh dalam kebinasaan dalam agamanya atau dalam perkara dunianya, maka nikah ketika itu hukumnya wajib. Jika sangat ingin menikah dan ia memiliki sesuatu untuk dijadikan mahar untuk menikah, maka ia mustahab (dianjurkan) menikah. Jika ia tidak memiliki sesuatu yang tidak bisa dijadikan mahar, maka ia wajib untuk isti’faf (menjaga kehormatannya) sebisa mungkin, misalnya dengan cara berpuasa, karena dalam puasa terdapat perisai sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih.” (Tafsir Ash Shabuni, 2/187).

Mencari pasangan idaman

Saat memilih pasangan, boleh saja seseorang mempertimbangkan faktor kecantikan atau ketampanan, harta, dan nasab. Namun faktor keshalihan calon pasangan harus menjadi pertimbangan yang paling utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keshalihannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (H.R. Bukhari no.5090, Muslim no.1466).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan di muka bumi” (H.R. Tirmidzi no.1085. Al Albani berkata dalam Shahih At Tirmidzi bahwa hadits ini hasan lighairihi). Pasangan yang shalih atau shalihah itulah yang akan memberikan kebahagiaan hakiki di dunia serta di akhirat.

Khitbah (melamar)

Definisi dari khitbah atau melamar adalah “Menunjukkan keinginan untuk menikahi seorang wanita tertentu dan menyampaikannya kepada walinya” (Al Fiqhul Muyassar, 1/293). Ketika khitbah sudah dilakukan, lelaki lain tak boleh mengkhitbah hingga lelaki pertama ditolak atau menolak atau dia mengizinkan pelamar kedua. Dan tidak boleh bagi si wanita untuk menerima khitbah dari lelaki lain sampai ia menolak lelaki pertama atau ditolak atau diizinkan pelamar pertama.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh seorang lelaki mengkhitbah di atas khitbah saudaranya, sampai pelamar pertama meninggalkan (menolak atau ditolak) sang wanita atau pelamar pertama mengizinkan” (H.R. Bukhari no. 5142, Muslim no. 1412).

Nazhor

Disyariatkan bagi calon mempelai pria untuk melakukan nazhor sebelum lanjut ke jenjang pernikahan. Nazhor adalah proses calon mempelai pria melihat calon mempelai wanita, sehingga menambah ketertarikan untuk menikahinya. Dari Al Mughirah bin Syu’bah radhiallahu’anhu, ia berkata, “Ia pernah melamar seorang wanita, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, ‘Lihatlah wanita tersebut! Karena itu akan lebih membuat rumah tangga kalian menjadi langgeng kelak’.” (H.R. At Tirmidzi no. 1087, dihasankan oleh At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Yang boleh dilihat adalah wajah, telapak tangan yang biasa terlihat di rumah seperti rambut, leher, lengan, betis dan kaki. Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Ia boleh melihat calon mempelai wanita pada apa-apa yang biasa terlihat di rumah seperti leher, betis dan semisalnya” (Hasyiyah Aunul Ma’bud, 6/86).

Rukun dan syarat nikah

Ada tiga rukun nikah yang wajib dipenuhi, yaitu:

[1] Adanya kedua mempelai yang keduanya bukan orang yang haram untuk menikah,

[2] adanya ijab (ucapan menikahkan dari sisi wali mempelai wanita),

[3] adanya qabul (ucapan menerima pernikahan dari sisi mempelai pria).

Ada lima syarat nikah yang wajib dipenuhi, yaitu:

[1] Kedua mempelai yang akan menikah telah jelas dan spesifik, tidak ada kesamaran,

[2] adanya wali dari mempelai wanita,

[3] adanya saksi,

[4] adanya kerelaan dari kedua mempelai untuk menikah,

[5] adanya mahar.

Dalil-dalil dari rukun dan syarat di atas adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, batal, batal. Ketika suami sudah menggauli istrinya, maka mahar sudah wajib diberikan kepada istrinya atas keperawanan yang telah diberikannya. Jika ada perselisihan tentang siapa walinya, maka sulthan (pemerintah) adalah wali bagi orang yang tidak punya wali” (H.R. Abu Daud no. 2083, Ibnu Majah no. 1536, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah). Dalam riwayat lain: “Tidak sah nikah tanpa wali dan dua orang saksi” (H.R. Ibnu Hibban no.4075, dihasankan oleh Syu’aib Al Arnauth dalam Takhrij Shahih Ibnu Hibban).

Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh seorang janda dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan dengan lisan, dan tidak boleh seorang perawan dinikahkan sampai ia menyatakan persetujuan”. Seorang sahabat bertanya, “Bagaimana persetujuan seorang perawan?”. Nabi bersabda, “dengan diamnya ketika ditanya” (H.R. Bukhari no.6970, Muslim no.1419).

Hukum walimatul urs (pesta pernikahan)

Walimatul urs adalah acara makan-makan yang diadakan karena adanya pernikahan. Yang rajih, mengadakan walimatul urs hukumnya wajib. Terdapat hadits “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat pada pakaian Abdurrahman bin Auf ada bekas minyak wangi. Nabi bertanya, ‘Ada apa ini Abdurrahman?’ Abdurrahman menjawab, ‘Saya baru menikahi seorang wanita dengan mahar berupa emas seberat biji kurma.’ Nabi bersabda, ‘Baarakallahu laka (semoga Allah memberkahimu), kalau begitu adakanlah walimah walaupun dengan seekor kambing’.” (H.R. Tirmidzi no. 1094, An Nasa-i no. 3372, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan kalimat perintah “adakanlah walimah…” di hadits ini, dan hukum asal perintah menunjukkan wajib. Ini pendapat Zhahiriyyah, salah satu pendapat Malikiyyah, salah satu pendapat Syafi’iyyah, salah satu pendapat Imam Ahmad, dikuatkan oleh Asy Syaukani dan Al Albani.

Walimatul urs juga merupakan upaya untuk mengumumkan pernikahan. Terdapat hadits Abdullah bin Zubair radhiallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Umumkanlah pernikahan!” (H.R. Ahmad no. 16175, dihasankan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no.1072).

Nasihat bagi yang belum dapat jodoh

Bagi anda yang sudah ingin nikah namun sulit untuk menikah atau sulit untuk menemukan calon pasangan idaman, maka renungkan dan perhatikanlah beberapa nasihat ringkas berikut ini:

  1. Luruskan niat menikah untuk mencari ridha Allah, karena menikah adalah ibadah dan perintah dari Allah dan Rasul-Nya.
  2. Sulit jodoh itu adalah musibah, dan musibah terjadi karena maksiat, maka banyak-banyaklah bertaubat kepada Allah dari semua maksiat.
  3. Sulit jodoh adalah masalah. Allah menjanjikan jalan keluar dari masalah bagi orang yang bertakwa. Maka tingkatkan ketakwaan kepada Allah.
  4. Saat mencari pasangan, utamakan sisi agama. Adapun kriteria yang sifatnya duniawi, hendaknya bersikap longgar dan fleksibel.
  5. Jika masalah dari sisi orang tua, berusahalah untuk terus bernegosiasi dengan mereka.
  6. Minta bantuan perantara yang shalih dan dipercaya untuk mencarikan pasangan.
  7. Banyak berdoa dan shalat istikharah.

Wallaahu A’lam, semoga Allah Ta’ala memberi taufiq.

Penulis : Ustadz Yulian Purnama, S.Kom (Alumnus Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *