Menuju Pelaminan Terindah (Bagian Akhir)

Pembahasan sebelumnya: tinyurl.com/BT15Edisi16

Senantiasa (1) membenahi diri dan (2) mencari bekal ilmu agama, dan (3) menabung simpanan harta dan menyiapkan rencana

4) Memilih dengan baik

Islam memerintahkan untuk berhati-hati dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup. Kriteria paling utama adalah beragama dengan baik. Kriteria lainnya di antaranya:

a. Nasabnya baik

b. Sekufu

c. Gadis lebih diutamakan

d. Subur

e. Menyenangkan jika dipandang

f. Memahami kewajibannya

g. Menjaga diri dan auratnya

5) Salat Istikharah
Jangan meninggalkan berdoa kepada Allah, salah satunya melalui Salat Istikharah.

6) Nazhor dan Khitbah

Nazhor setelah memilih pasangan adalah memandang keadaan fisik wanita yang dilamar, sesuai batasannya, sebagai pertimbangan selanjutnya. Jika sudah yakin, dapat melanjutkan ke khitbah atau lamaran.

7) Menyiapkan mahar, yaitu pemberian seorang suami kepada istri yang disebabkan pernikahan.

Belum mampu?

a. Bersabar hingga mampu

b. Semakin menjaga diri

c. Memohon pertolongan Allah

d. Banyak berpuasa

e. Menyibukkan diri dengan hal yang bermanfaat

Pengantar Redaksi

Pada buletin edisi sebelumnya, kita sudah membahas, betapa sungguh indah ikatan setia antara dua insan yang saling mencinta,

di atas akad yang Allah sebutnya berupa “ikatan yang kokoh”, miitsaaqan ghalizha.

Bersama mengarung biduk rumah tangga, bersama mendamba suatu cita; untuk terus setia bersama hingga menjumpa surga.

Karena bagi kita, arti cinta bukanlah sekadar sehidup semati saja,

namun lebih darinya, kita berkata;

untukmu wahai cinta, dengan mengharap ridha dan rahmah dari-Nya, pada bahtera rumah tangga ini, aku berdoa;

agar sakinah melingkupi kita, mawaddah bertumbuh senantiasa, dan rahmah mencurah pada kesehariannya.

Tentang dirimu wahai kekasih jiwa, ku berdoa agar pada sejatah umur yang tersisa; kita terus bersama, menjadi pasangan yang sehidup sesurga. 

Pada edisi ini, mari kita lanjutkan pembahasan pekan lalu, setelah senantiasa (1) membenahi diri dan (2) mencari bekal ilmu agama, dan (3) menabung simpanan harta dan menyiapkan rencana, hal berikutnya yang perlu kita lakukan adalah:

4) Memilih dengan baik

Menikah berarti mengikat teman hidup tidak hanya untuk satu-dua hari saja bahkan seumur hidup, in syaa Allah. Jika demikian, merupakan salah satu kemuliaan syariat Islam bahwa orang yang hendak menikah diperintahkan untuk berhati-hati, teliti, dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup.

Kriteria yang paling utama adalah agama yang baik.

Setiap muslim atau muslimah yang ingin beruntung dunia akhirat hendaknya mengidam-idamkan sosok istri atau suami yang baik agamanya, ia memahami aqidah Islam yang benar, ia menegakkan salat, senantiasa mematuhi perintah Allah dan Rasul-Nya serta menjauhi larangan-Nya.

Sebagaimana Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menganjurkan memilih istri yang baik agamanya, “Wanita dikawini karena empat hal : ……. hendaklah kamu pilih karena agamanya (ke-Islamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan celaka.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Selain itu ada beberapa kriteria lainnya yang juga dapat menjadi pertimbangan untuk memilih calon istri atau suami:

  1. a) Sebaiknya ia berasal dari keluarga yang baik nasabnya (bukan keluarga pezina atau ahli maksiat).
  2. b) Sebaiknya ia sekufu. Sekufu maksudnya tidak jauh berbeda kondisi agama, nasab, kemerdekaan, dan kekayaannya.
  3. c) Gadis lebih diutamakan daripada janda.
  4. d) Subur (mampu menghasilkan keturunan).
  5. e) Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik wanita adalah yang menyenangkan jika engkau pandang…” (H.R. Thabrani).
  6. f) Hendaknya calon istri memahami wajibnya taat kepada suami dalam perkara yang ma’ruf (baik).
  7. g) Hendaknya calon istri adalah wanita yang mengaja auratnya dan menjaga dirinya dari lelaki non-mahram.

5) Salat Istikharah agar lebih mantap

Pentingnya urusan memilih calon pasangan, membuat seseorang layak untuk bersungguh-sungguh dalam hal ini. Selain melakukan usaha, jangan lupa bahwa hasil akhir dari segala usaha ada di tangan Allah Ta’ala. Maka sepatutnya jangan meninggalkan doa kepada Allah Ta’ala agar dipilihkan calon pasangan yang baik. Salah satu doa yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan Salat Istikharah. Sebagaimana hadits dari Jabir Radhiyallahu ’anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam mengajarkan kepada kami istikharah dalam segala perkara sebagaimana beliau mengajarkan Al Quran” (H.R. Bukhari).

6) Datangi Si Dia untuk nazhor dan khitbah

Setelah pilihan telah dijatuhkan, maka langkah selanjutnya adalah nazhor. Nazhor adalah memandang keadaan fisik wanita yang hendak dilamar, agar keadaan fisik tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk melanjutkan melamar wanita tersebut atau tidak. Terdapat banyak dalil bahwa Islam telah menetapkan adanya nazhor bagi lelaki yang hendak menikahi seorang wanita. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang dari kalian meminang wanita, maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” (H.R. Abu Dawud).

Namun dalam nazhor disyaratkan beberapa hal, yaitu dilarang dilakukan dengan berduaan, harus ditemani oleh mahrom dari sang wanita, dilarang melihat anggota tubuh yang diharamkan, kecuali hanya memandang sebatas yang dibolehkan, seperti wajah, telapak tangan, atau tinggi badan.

Dalil-dalil tentang adanya nazhor dalam Islam juga mengisyaratkan tentang terlarangnya pacaran dalam Islam. Karena jika calon pengantin sudah melakukan pacaran, tentu tidak ada manfaatnya melakukan nazhor.

Setelah bulat keputusan, maka hendaknya lelaki yang hendak menikah datang kepada wali dari sang wanita untuk melakukan khitbah atau melamar. Islam tidak mendefinisikan ritual atau acara khusus untuk melamar. Namun inti dari melamar adalah meminta persetujuan wali dari sang wanita untuk menikahkan kedua calon pasangan. Karena persetujuan wali dari calon wanita adalah kewajiban dan pernikahan tidak sah tanpanya. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan keberadaan wali.” (H.R. Tirmidzi).

7) Siapkan mahar

Hal lain yang perlu dipersiapkan adalah mahar, atau disebut juga mas kawin. Mahar adalah pemberian seorang suami kepada istri yang disebabkan pernikahan. Memberikan mahar dalam pernikahan adalah suatu kewajiban sebagaimana firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Maka berikanlah kepada mereka maharnya sebagai suatu kewajiban.” (Q.S. An Nisa: 24). Dan pada hakikatnya, mahar adalah ‘hadiah’ untuk sang istri, dan mahar merupakan hak istri yang tidak boleh diambil. Dan terdapat anjuran dari Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam untuk tidak terlalu berlebihan dalam mahar, agar pernikahannya berkah. Sebagaimana telah di bahas pada edisi sebelumnya.

Setelah itu semua dijalani, akhirnya sampailah di hari bahagia yang ditunggu-tunggu, yaitu hari pernikahan. Tali cinta antara dua insan pun diikat.

Belum sanggup menikah?

Demikianlah uraian singkat mengenai kiat-kiat bagi seseorang yang hendak menapaki tangga pernikahan. Nah, lalu bagaimana kiat bagi yang sudah ingin menikah namun belum dimampukan oleh Allah Ta’ala?

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya), “Orang-orang yang belum mampu menikah hendaknya menjaga kesucian diri mereka sampai Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (Q.S. An Nur: 33).

Allah Ta’ala memerintahkan orang yang belum mampu menikah untuk bersabar sampai ia mampu kelak. Apabila dorongan untuk menikah sudah bergejolak, mereka diperintahkan untuk semakin menjaga diri agar gejolak tersebut tidak membawa mereka untuk melakukan hal-hal yang diharamkan.

Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam juga menyarankan kepada orang yang belum mampu untuk menikah untuk banyak berpuasa, karena puasa dapat menjadi tameng dari godaan untuk bermaksiat, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari dan Muslim.

Selama masih belum mampu untuk menikah, hendaknya ia menyibukkan diri pada hal yang bermanfaat. Karena jika ia lengah sejenak saja dari hal yang bermanfaat, lubang kemaksiatan siap menjerumuskannya. Ibnul Qayyim Al Jauziyah memiliki ucapan emas, “Jika dirimu tidak disibukkan dengan hal-hal yang baik, pasti akan disibukkan dengan hal-hal yang batil.” (Al Jawabul Kaafi Liman Sa’ala ‘An Ad Dawa Asy Syafi, hal. 109). Kemudian, senantiasa berdoa agar Allah memberikan kemampuan untuk segera menikah. Wallahul Musta’an.

Ditulis oleh Ustaz Yulian Purnama, S.Kom. (Alumnus Ma’had Al-’Ilmi Yogyakarta)

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *