Kesalahan kesalah dalam sholat

Kesalahan-Kesalahan yang Harus Dihindari dalam Salat

Kesalahan dalam salat harus dihindari:

– Tidak thuma’ninah dalam salat. Arti thuma’ninah adalah seorang tenang setelah perpindahan rukun dan membaca minimal satu kali bacaan wajib pada rukun tersebut. Thuma’ninah hukumnya wajib dalam salat.

– Banyak melakukan gerakan yang tidak perlu : gerakan terlalu banyak, dilakukan berturut-turut, dan bukan merupakan suatu kebutuhan.

– Mendahului atau berbarengan dengan imam dalam gerakan salat, atau tertinggal sangat lama dari imam.

– Tidak sempurna dalam sujud : tidak meletakkan seluruh anggota sujud ke lantai.

– Terbukanya aurat ketika salat, dan tidak berusaha menutupinya.

– Tidak sempurna dalam takbiratul ihram, seperti bertakbir dengan tubuh yang mulai bergerak turun.

“Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah salatnya. Maka jika salatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika salatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan merugi.”

(H.R. Tirmidzi dan An-Nasa-i)

Salat merupakan amalan yang agung dan merupakan amalan yang pertama kali dihisab di hari kiamat sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah salatnya. Maka jika salatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika salatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan merugi. Jika berkurang sedikit dari salat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki salat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari salat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.” (H.R. Nasa-i, Turmudzi, dan dinilai sahiholeh Al-Albani).

Sebagai seorang muslim, hendaknya kita bersungguh-sungguh dalam mengerjakan amalan ini dan menghindari hal-hal yang dapat membatalkan dan merusak pahala salat.

Berikut di antara kesalahan-kesalahan dalam salat yang ditemui di tengah-tengah kaum muslimin:

1. salat tidak thuma’ninah (terlalu cepat)

Maksud dari thuma’ninah adalah posisi tubuh tenang ketika melakukan gerakan rukun tertentu. Tolak ukur tenang adalah mencukupi untuk membaca satu kali bacaan/doa dalam rukun tersebut. Misalnya, thuma’ninah ketika sujud, artinya posisi tubuh tenang setelah sujud sempurna. Kemudian membaca bacaan/doa saat sujud, minimal sekali.

Tidak sahnya salat orang yang tidak thuma’ninah sebagaimana dalam hadits orang yang buruk salatnya,

Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, bahwa ada seorang laki-laki masuk ke dalam masjid, sementara Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah duduk di sudut masjid. Laki-laki itu salat. Kemudian ia datang dan mengucapkan salam kepada  Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Wa ‘alaikas salâm, ulangi lagi salatmu karena sesungguhnya engkau belum salat!” Kemudian laki-laki itu kembali dan melakukan salat, kemudian datang lagi dan mengucapkan salam, Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wa ‘alaikas salâm, ulangi lagi salatmu karena sesungguhnya engkau belum salat.” Maka pada kali yang kedua atau ketiga, laki-laki itu berkata, “Ajari aku, wahai Rasulullah!”. Beliau pun bersabda, “Apabila engkau hendak salat, maka berwudhulah dengan sempurna, kemudian menghadaplah ke arah kiblat, lalu bertakbirlah. Bacalah ayat-ayat Al-Qur’an yang engkau hafal, kemudian rukulah sampai engkau thuma`ninah dalam ruku’, kemudian I’tidal (bangkit dari ruku’) hingga engkau berdiri lurus, kemudian sujudlah hingga engkau thuma`ninah dalam sujud, kemudian bangkitlah (dari sujud) hingga engkau thuma`ninah dalam duduk, kemudian sujudlah hingga engkau thuma`ninah dalam sujud, kemudian bangkitlah (dari sujud) hingga engkau thuma`ninah dalam duduk, kemudian lakukanlah semua itu dalam semua salatmu.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

2. Terlalu Banyak Melakukan Gerakan yang Tidak Perlu

Para ulama menyatakan bahwa banyak gerakan yang berlebihan dan diulang-ulang bisa membatalkan salat. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa gerakan dalam salat bisa membatalkan salat jika:

  1. Dilakukan terlalu banyak
  2. Tidak adanya kebutuhan
  3. Dilakukan berturut-turut (tidak terpisah)

Jika gerakan yang banyak tersebut dilakukan secara terpisah-pisah, maka tidak sampai membatalkan salat. Jika ia bergerak tiga kali pada rakaat pertama, kemudian bergerak tiga kali pada rakaat kedua, kemudian bergerak tiga kali lagi di rakaat ketiga, dan juga tiga kali di rakaat keempat, yang jika gerakan-gerakan ini jika digabung banyak gerakannya, akan tetapi ketika gerakan-gerakan tersebut terpisah-pisah maka jadi sedikit karena terpisah-pisah pada setiap rakaat dan ini tidak membatalkan salat. (Syarhul Mumti’, 3/351).

3. Mendahului Imam atau Membersamai Imam

Ada empat jenis gerakan makmum di belakang imam:

A) Mendahului imam. Mendahului imam, menurut kesepakatan para ulama, hukumnya haram. Dalam hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat adanya larangan mendahului imam, di antaranya:

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Pada suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengimami kami salat. Ketika telah selesai salat, beliau menghadap kami dengan wajahnya, lalu berkata, ‘Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah imam kalian, maka janganlah kalian mendahuluiku dengan ruku’, sujud, berdiri atau selesai’.”. (H.R. Muslim, no. 426).

Rasulullah memberikan ancaman keras bagi seseorang yang mendahului imam, seperti disebutkan dalam hadits,

“Apakah seseorang di antara kalian tidak takut apabila ia mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan rubah bentuknya menjadi bentuk keledai?” (Muttafaqun ‘alaih).

B) Membersamai imam. Hal ini juga terlarang. Dalilnya adalah hadits dari Al-Barra bin ‘Azib radhiyallahu’anhu, “Kami dahulu salat di belakang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila Nabi mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah’ maka tidak ada seorang pun di antara kami yang mencondongkan punggungnya sampai Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan dahinya di tanah.” (Mutafaqun ‘alaihi).

C) Terlalu terlambat dari gerakan imam, seperti terlalu lama sujud sedangkan imam sudah tasyahud. Hal ini juga dilarang.

D) Mengikuti gerakan imam, inilah yang benar. Makmum melakukan gerakan setelah imam sempurna melakukan gerakan sebagaimana dalam hadits,

Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka janganlah menyelisihnya. Apabila ia ruku’, maka rukuklah. Dan bila ia mengatakan ‘sami’allahu liman hamidah’, maka katakanlah, ‘Rabbana walakal hamdu’. Apabila ia sujud, maka sujudlah. Dan bila ia salat dengan duduk, maka salatlah dengan duduk semuanya”. (Muttafaqun ‘alaihi).

4. Bersujud dengan Cara yang Salah

A) Tidak menempelkan tujuh anggota sujud ke lantai. Terkadang kita temui praktik sebagian kaum muslimin yang tidak menempelkan tujuh anggota sujud ke lantai seperti mengangkat kedua ujung kaki ataupun tidak menempelkan hidung ke lantai. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Aku diperintahkan untuk bersujud dengan bertumpu pada tujuh anggota badan: dahi (dan beliau berisyarat dengan menyentuhkan tangan ke hidung beliau), dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua kaki.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

B) Meletakkan siku di alas/lantai ketika sujud sehingga menyerupai binatang. Dari Anas bin Malik, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seimbanglah di dalam sujud, dan janganlah kamu menghamparkan kedua lenganmu sebagaimana terhamparnya (kaki) anjing.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini merupakan dalil larangan menghamparkan dua lengan pada waktu sujud, yaitu meletakkan dua siku di tanah (lantai). Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan untuk mengangkat dua lengan (ketika sujud), sedangkan yang diletakkan di tanah adalah dua telapak tangan.

5. Terbukanya Aurat Ketika Salat

Sebagian kaum muslimin yang kurang perhatian dalam hal ini, terkadang terbuka bagian belakang celananya ketika ruku’ dan sujud sehingga terbuka auratnya.  Dalil perintah menutup aurat adalah firman Allah, (yang artinya)

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Q.S. Al-A’raf: 31).

Di dalam ayat ini, Allah memerintahkan untuk berhias diri ketika memasuki masjid dan bagian dari berhias diri ke masjid adalah memakai pakaian yang menutup seluruh aurat. Jika ada orang yang merasa auratnya terbuka, dia harus segera menutup auratnya agar salatnya tetap sah.

6. Tidak Melakukan Takbiratul Ihram

Sebagian kaum muslimin ketika terlambat, dia mulai salat dan membaca takbiratul ihram sambil bergerak turun (menuju gerakan jama’ah). Ini tidak disebut takbiratul ihram, tetapi takbir intiqal. Dalam Ensiklopedi Fikih dinyatakan,

Orang yang salat, wajib melakukan takbiratul ihram sambil berdiri dalam kondisi yang mengharuskannya untuk berdiri…

Dan disebut berdiri jika posisi punggung tegak. Karena itu, tidak sah jika takbiratul ihram dilakukkan sambil duduk atau sambil menunduk rukuk.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 13/220).

Penulis: Ikhsan Nur Rahman, S.Si. (Alumnus Ma’had Al-‘Ilmi)

Murojaah: Ammi Nur Baits, ST., B.A.

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *