Tuntunan Praktis 3 Sujud

Banyak diantara kaum muslimin yang masih bingung ketika melihat orang lain tiba-tiba sujud sebelum atau setelah salam dalam shalat, atau ketika membaca Al-Qur’an atau di waktu-waktu yang lainnya. Padahal diantara sujud-sujud tersebut telah dicontohkan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, misalnya sujud sahwi, sujud tilawah dan sujud syukur. Berikut pembahasan syari’at mengenai 3 sujud tersebut. Semoga bermanfaat.

SUJUD SAHWI

Yaitu sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelah shalat dengan tujuan untuk menambal kesalahan dalam shalat yang disebabkan oleh penambahan, pengurangan atau keraguan yang terjadi dalam shalat karena lupa. Diantara dalil disyariatkannya sujud sahwi yaitu sabda Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, Jika salah seorang kalian lupa dalam shalat, hendaklah sujud 2 kali. (HR. Muslim). Diantara hikmah sujud sahwi yaitu menghinakan syaithan yang menyebabkan seorang lupa dalam shalatnya, menambal kekurangan dalam shalat, serta menyempurnakan ibadah dan ketaatan kepada Allah Ta’ala.

Sebab dilakukannya sujud Sahwi

Sebab sujud sahwi yang pertama adalah karena penambahan dalam shalat. Misalnya seorang menambah berdiri, duduk, ruku’ atau sujud dalam shalat.
– Jika seorang melakukan penambahan tersebut karena lupa dan baru ingat setelah selesai shalat, maka dia wajib sujud sahwi kemudian salam.

– Jika dia ingat dalam keadaan masih shalat, maka dia wajib meninggalkan tambahan tersebut dan kembali ke posisi semula sampai selesai salam dalam shalat, kemudian dia sujud sahwi dan salam. Akan tetapi ketika dia baru ingat ketika tasyahud terakhir, maka dia sempurnakan tasyahudnya sampai salam, kemudian dia sujud sahwi dan salam.
Dari Shahabat Abdhullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi pernah shalat dhuhur lima rekaat. Ketika sudah selesai salam, beliau ditanya, ‘Apakah telah terjadi penambahan dalam shalat?’. Maka Nabi bersabda, ‘Apa itu?’ Mereka menjawab, ‘Engkau shalat lima rekaat’. Lalu Nabi melipat kedua kakinya, lalu menghadap kiblat, lalu sujud dua kali, lalu salam” (HR. Bukhari dan Muslim).

Termasuk penambahan dalam shalat yaitu melakukan salam sebelum shalatnya sempurna. Jika dia lupa dan baru ingat setelah waktu yang cukup lama, maka dia harus mengulang shalatnya. Tetapi jika dia ingat beberapa menit kemudian, maka dia dapat melanjutkan shalatnya, menyempurnakan shalat sampai salam, kemudian dia sujud sahwi dan salam. Diriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah bahwa Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam pernah shalat Dhuhur atau Asar dua rakaat, kemudian Shahabat mengingatkannya, kemudian Nabi pun shalat lagi dua rakaat menyempurnakan shalatnya yang tertinggal sampai salam. Setelah itu beliau sujud sahwi dan salam. (HR. Bukhari dan Muslim).

Sebab sujud sahwi yang kedua adalah karena pengurangan dalam shalat baik berupa rukun shalat atau wajib shalat.

– Jika dia meninggalkan rukun shalat seperti ruku’ atau sujud karena lupa, kemudian dia mengingatnya sebelum memulai membaca surat Al-Fatihah pada raka’at berikutnya, maka hendaklah ia mengulangi rukun yang ia tinggalkan kemudian menyempurnakan shalatnya lalu sujud sahwi setelah salam.

– Jika dia meninggalkan rukun shalat kemudian ia mengingatnya ketika membaca Al-Fatihah pada raka’at berikutnya atau setelahnya, maka raka’at sebelumnya yang terdapat kekurangan rukun tadi jadi batal. Dan raka’at yang dilakukan sekarang menempati raka’at yang batal tersebut. Hendaknya dia menyempurnakan shalatnya lalu sujud sahwi setelah salam.

– Jika seorang meninggalkan wajib shalat seperti tasyahud awal, lalu dia ingat setelah beranjak dari tempatnya, namun belum sampai pada rukun selanjutnya, hendaklah dia kembali melakukan wajib shalat tadi dan dia melakukan sujud sahwi setelah salam.

– Jika dia meninggalkan wajib shalat, dia baru ingat setelah beranjak dari tempatnya dan setelah sampai pada rukun sesudahnya, maka dia tidak perlu kembali melakukan wajib shalat tadi terapi hendaknya melanjutkan shalatnya, lalu sujud sahwi sebelum salam.

Sebab sujud sahwi yang ketiga adalah adanya keraguan dalam shalat.

– Jika seorang memiliki kecenderungan kepada salah satu dari dua perkara yang diragukan, maka dia pilih yang menjadi kecenderungannya, kemudian dia menyempurnakan shalatnya sampai salam. Setelah itu dia sujud sahwi dan salam.

– Jika seorang tidak memiliki kecenderungan kepada salah satu dari dua perkara yang diragukan, maka dia pilih bilangan yang terkecil, kemudian dia menyempurnakan shalatnya dan sujud sahwi sebelum salam.

Sebagian ulama mengatakan seseorang boleh memilih melakukan sujud sahwi sebelum salam atau setelah salam. Karena hadits-hadits yang menjelaskan sujud sahwi kadang menyebutkan sujud sahwi terletak sebelum salam dan kadang sesudah salam. Walaupun yang lebih utama mengikuti hadits yang ada. Jika haditsnya menjelaskan sujud sahwi sebelum salam, hendaklah dilakukan sebelum salam. Dan jika haditsnya menjelaskan sujud sahwi terletak setelah salam, hendaklah dilakukan setelah salam. Untuk makmum masbuq tidak mengikuti imam ketika sujud sahwi setelah salam karena dia tidak mungkin salam bersama imam. Namun hendaknya dia melanjutkan shalat yang tertinggal sampai salam. Setelah itu dia sujud sahwi dan salam sendiri.

Tatacara sujud sahwi yaitu sujud 2 kali seperti sujud dalam shalat, bertakbir ketika hendak sujud dan ketika bangkit darinya, kemudian salam. Bacaan yang dibaca seperti bacaan sujud dalam shalat, yaitu membaca ‘Subhaana rabiyal a’la’ atau ‘Subhaanaka allahumma rabbana wa bihamdika allahumma ighfirli’.

Sujud Tilawah

Yaitu sujud yang disyariatkan ketika membaca atau menyimak ayat-ayat Al-Qur’an yang disyariatkan padanya sujud tilawah (ayat-ayat Sajadah), baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Diantara dalilnya adalah perkataan Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Bahwasanya Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam pernah membaca ayat Sajadah, kemudian beliau bersujud dan kami bersujud bersamanya sampai sampai beberapa orang diantara kami tidak mendapatkan tempat untuk meletakkan dahinya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hukum sujud sahwi adalah sunnah muakkad menurut pendapat terkuat. Sebagaimana riwayat dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘amhu, “Aku pernah membacakan surat An-Najm kepada Nabi akan tetapi beliau tidak sujud di dalamnya” (HR. Bukhari). Dalil ini juga menunjukkan tidak disyariatkan sujud sahwi bagi penyimak ketika yang membaca tidak melakukan sujud sahwi. Disini Zaid tidak sujud, demikian pula Nabi tidak sujud, dan Nabi pun tidak mengingkari perbuatan Zaid bin Tsabit.

Hikmah disyariatkan sujud tilawah yaitu menghinakan Syaithan, sebagaimana penjelasan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam, Jika seorang anak Adam membaca ayat Sajadah, maka Syaithan menjauh dan menangis lalu berkata, “Celaka aku, anak Adam disuruh bersujud lalu dia bersujud sehingga baginya Surga. Sedangkan aku disuruh sujud, tapi aku menolaknya sehingga bagiku neraka” (HR. Muslim).

Adapun tatacaranya yaitu bertakbir kemudian bersujud satu kali dan membaca bacaan seperti sujud ketika shalat. Yaitu membaca ‘Subhaana rabiyal a’la’ atau ‘Subhaanaka allahumma rabbana wa bihamdika allahumma ighfirli’. Bila sujud tilawah di dalam shalat, maka dia bangkit berdiri lagi dari sujud sambil bertakbir. Dan bila sujud tilawah di luar shalat, maka boleh dilakukan tanpa bersuci dan menghadap kiblat, akan tetapi jika seorang sujud tilawah dengan memenuhi syarat-syarat shalat, tentu lebih baik.

Ayat-ayat sajadah yang disyariatkan sujud tilawah di dalamnya yaitu QS. Al-A’raf : 206, QS. Ar-Ra’d : 15, QS. An-Nahl : 49-50, QS. Al-Isra’ : 107-109, QS. Maryam : 58, QS. Al-Hajj : 18, QS. Al-Hajj : 77, QS. Al-Furqon : 60, QS. An-Naml : 25-26, QS. As-Sajdah : 15, QS. Fushilat : 37-38, QS. Shaad : 24, QS. An-Najm : 62, QS. Al-Insyiqaq : 20-21, dan QS. Al-’Alaq : 19.

Sujud Syukur

Disunnahkan bagi seorang yang mendapatkan nikmat atau tercegah dari bencana atau diberi kabar gembira untuk melakukan sujud syukur dalam rangka meneladani Nabi Shalallahu ‘alaihi wa Sallam. Dari shahabat Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, “Sesungguhnya Nabi jika mendapatkan sesuatu yang disukai atau diberikan kabar gembira, beliau menyungkur bersujud karena bersyukur kepada Allah” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani). Demikian pula hal ini telah dipraktekkan oleh para Shahabat diantaranya Ka’ab bin Malik ketika taubatnya diterima Allah dan yang lainnya.

Adapun hukum, ketentuan dan tata cara sujud syukur sama dengan sujud tilawah. Hanya saja tidak disyariatkan sujud syukur di dalam Shalat.

Wa Shalallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa ashabihi wa sallam

Maraji’ :
– Fiqih Muyassar, sekumpulan para ulama, bab Sujud sahwi, tilawah dan syukur hal 69-74
– Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, Abdullah bin Abdirrahman Al-Bassam II/327-373
– Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim I/445-472

Penulis : Ferdiansyah Aryanto, ST. (Alumni Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta)

Muroja’ah : Ust. Aris Munandar, SS, MPi.

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *