EDISI 2215
——
Q.S. Al-Hadid : 25
لَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا رُسُلَنَا بِٱلۡبَيِّنَٰتِ وَأَنزَلۡنَا مَعَهُمُ ٱلۡكِتَٰبَ وَٱلۡمِيزَانَ لِيَقُومَ ٱلنَّاسُ بِٱلۡقِسۡطِ
“Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan timbangan (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil.”
- Agama Islam diturunkan Allah Ta‘alasebagai jalan hidup yang penuh dengan keseimbangan dan keadilan.
- Setiap ajaran di dalamnya menuntun manusia untuk menempatkan segala sesuatu pada porsinya, tanpa berlebihan maupun meremehkan.
- Allah dan Rasul-Nya melarang umat Islam bersikap ekstrem, baik dalam bentuk berlebihan (ghuluw) ataupun mengabaikan kewajiban.
- Keadilan dalam menjalankan agama berarti menjaga agar ibadah, akhlak, dan muamalah tetap berada di tengah; tidak condong ke sikap kaku yang memberatkan, dan tidak pula ke arah lalai yang menjerumuskan.
- Dengan keseimbangan inilah seorang Muslim dapat istiqamah, meraih ketenangan, serta meneladani jalan yang benar sebagaimana dicontohkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum.
Pondasi Keadilan (‘Adl) dalam Islam
Secara bahasa, al-‘adl (الْعَدْلُ) adalah sikap pertengahan (seimbang dan lurus) dalam segala urusan, lawan dari al-jawr (الْجَوْرِ), yaitu kezaliman (Al-Miṣbāḥ al-Munīr hal. 398).
Keadilan dalam Islam bukan sekadar pendapat manusia, tapi aturan pasti yang Allah perintahkan. Keadilan itu sangat penting, bahkan menjadi salah satu alasan utama Allah mengutus para nabi. Allah Ta’ala berfirman,
لَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا رُسُلَنَا بِٱلۡبَيِّنَٰتِ وَأَنزَلۡنَا مَعَهُمُ ٱلۡكِتَٰبَ وَٱلۡمِيزَانَ لِيَقُومَ ٱلنَّاسُ بِٱلۡقِسۡطِ
“Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan timbangan (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil.” (Q.S. Al-Hadid : 25)
“Al-Mizan” (timbangan) dalam ayat ini, menurut para ulama tafsir adalah simbol dari syariah itu sendiri yang berfungsi sebagai standar untuk menimbang segala sesuatu agar proporsional dan adil. Keadilan ini mencakup berbagai aspek:
- Keadilan terhadap Allah
Yaitu dengan mentauhidkan-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Ini adalah bentuk keadilan tertinggi, yakni menempatkan hak ubudiyah (peribadahan) hanya kepada yang berhak, yakni Allah semata.
- Keadilan terhadap Sesama Manusia
Prinsip ini ditegaskan dalam firman Allah yang sangat terkenal,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُونُواْ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلۡقِسۡطِۖ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَـَٔانُ قَوۡمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعۡدِلُواْۚ ٱعۡدِلُواْ هُوَ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kalian sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencian kalian terhadap suatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa…” (Q.S. Al-Ma’idah : 8)
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya menekankan bahwa ayat ini memerintahkan untuk adil menjadi saksi dalam membela siapa saja, bahkan kepada orang kafir atau pelaku bidah sekalipun (Taisir Al-Karim Ar-Rahman).
- Keadilan terhadap Diri Sendiri
Yaitu dengan tidak menjerumuskan diri ke dalam kebinasaan dosa dan maksiat, serta tidak membebani diri dengan ibadah di luar batas kemampuan yang dapat merusak fisik dan mental. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menegur praktik ibadah yang berlebihan dalam sebuah hadis,
حُلُّوهُ، لِيُصَلِّ أَحَدُكُمْ نَشَاطَهُ، فَإِذَا فَتَرَ فَلْيَقْعُدْ
“Lepaskan ikatan tali tersebut, seseorang dari kalian hendaklah mendirikan salat dengan kekuatan yang ada pada dirinya. Apabila dia letih atau malas, maka hendaklah dia duduk (dalam salat sunah, pent.).” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Ghuluw: Akar Kebinasaan dan Penyimpangan Agama
Ghuluw secara bahasa berarti “melampaui batas” atau “meningkat melebihi ukuran normal”. Secara istilah, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mendefinisikan ghuluw sebagai: “Berlaku berlebihan dalam suatu perkara dan bersikap keras padanya dengan melampaui batas” (Fath al-Bārī Syarh Ṣaḥīḥ al-Bukhārī, 13/278).
Sikap inilah yang menjadi pintu gerbang kesyirikan dan bidah dalam sejarah umat manusia. Al-Quran memperingatkan dengan keras,
يَٰٓأَهۡلَ ٱلۡكِتَٰبِ لَا تَغۡلُواْ فِي دِينِكُمۡ وَلَا تَقُولُواْ عَلَى ٱللَّهِ إِلَّا ٱلۡحَقَّ
“Wahai Ahli Kitab, janganlah kalian melampaui batas dalam agama, dan janganlah kalian mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar.” (Q.S. An-Nisa’ : 171)
Imam Ath-Thabari rahimahullah menjelaskan bahwa ghuluw yang dilakukan Ahli Kitab adalah mengangkat derajat Nabi Isa ‘alaihissalam dari seorang hamba dan rasul menjadi tuhan atau anak tuhan (Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an, Tafsir Surat An-Nisa’ ayat 171).
Peringatan ini menjadi pelajaran abadi bagi umat Islam agar tidak mengulangi kesalahan serupa terhadap Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam atau para ulama dan orang-orang saleh. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri sangat mengkhawatirkan penyakit ini menimpa umatnya. Saking khawatirnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari sikap ghuluw beliau melarang berlebih-lebihan dalam memuji beliau sendiri,
لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَّصَارَى ابْنَ مَرْيَمَ، فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ، فَقُوْلُوْا عَبْدُ اللهِ وَرَسُوْلُهُ
“Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam memujiku, sebagaimana orang-orang Nasrani telah berlebih-lebihan memuji Isa putra Maryam. Aku hanyalah hamba-Nya. Maka katakanlah, ‘’Abdullaah wa Rasuuluhu (hamba Allah dan Rasul-Nya).’” (H.R. Al-Bukhari)
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memperingatkan sikap ghuluw dalam beragama karena ini sebab kebinasaan umat terdahulu, beliau bersabda dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
«وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّينِ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمُ الْغُلُوُّ فِي الدِّينِ»
Dan jauhilah oleh kalian sikap ghuluw (berlebih-lebihan) dalam beragama. Karena sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah sikap ghuluw dalam beragama.” (HR. An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad. Syaikh Al-Albani mensahihkan hadis ini)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan terkait hadis tersebut:
“Dan (larangan) ini bersifat umum, mencakup semua jenis. Konteks asal dari lafal yang umum ini adalah peristiwa melempar jumrah, dan hal itu termasuk di dalamnya. Contohnya seperti: melempar jumrah dengan batu besar dengan anggapan bahwa itu (seolah-olah) lebih afdal daripada batu kecil. Kemudian, beliau menjelaskan alasannya dengan sesuatu yang menuntut kita untuk menjauhi jalan mereka (umat terdahulu), sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjatuh pada perkara yang telah membinasakan mereka. Dan sesungguhnya, orang yang mengikuti sebagian dari jalan (buruk) mereka, maka dikhawatirkan ia pun akan ikut binasa” (Taisīr al-‘Azīz al-Hamīd hal. 275).
Bentuk-bentuk Ghuluw Kekinian
Ghuluw bukanlah fenomena masa lalu. Di era modern, ia mewujud dalam berbagai bentuk yang sering kali tersamarkan dengan semangat beragama yang tinggi. Syaikh Abdurrahman bin Mu’alla Al-Luwaihiq hafizhahullah mengidentifikasi beberapa bentuknya, antara lain:
- Ghuluwdalam Keyakinan (I’tiqad): Seperti mengkultuskan individu atau pemimpin kelompok hingga menganggapnya maksum (bebas dari kesalahan) atau bahkan memberikan sifat-sifat ketuhanan kepadanya.
- Ghuluwdalam Ibadah: Seperti memberatkan diri dengan amalan yang tidak disyariatkan atau meyakini keutamaan suatu ibadah tanpa dalil yang sahih, hingga melalaikan kewajiban lainnya.
- Ghuluwdalam Vonis (Takfir): Yaitu sikap gegabah dalam mengafirkan seorang Muslim yang melakukan dosa besar atau berbeda pendapat dalam masalah ijtihadiyah. Ini adalah ciri khas kaum Khawarij di masa lalu dan kelompok ekstremis di masa kini.
- Ghuluwdalam Sikap (Sulūk): Menampakkan kekerasan, kekakuan, dan wajah yang tidak ramah atas nama agama. Sikap ini bertentangan dengan akhlak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang penuh kasih sayang dan kemudahan (Al–Ghuluw fii Ad–Din fii Hayat al–Muslimin al–Mu’ashirah(.
Jalan Keluar: Kembali pada Manhaj Wasathiyah (Pertengahan dalam Beragama)
Jalan keluar dari bahaya ghuluw adalah dengan kembali kepada prinsip wasathiyah (pertengahan) yang menjadi karakteristik utama umat ini. Allah Ta’ala berfirman,
وَكَذَٰلِكَ جَعَلۡنَٰكُمۡ أُمَّةٗ وَسَطٗا لِّتَكُونُواْ شُهَدَآءَ عَلَى ٱلنَّاسِ
“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kalian (umat Islam) ‘ummatan wasathan’ (umat pertengahan) agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia…” (Q.S. Al-Baqarah : 143)
Ummatan wasathan ditafsirkan oleh para ulama sebagai umat yang adil, pilihan, dan seimbang; tidak terjatuh dalam ekstremisme (ghuluw) seperti kaum Nasrani, maupun mengabaikan (tafrith) seperti kaum Yahudi. Untuk meniti jalan ini, seorang Muslim harus:
- Berilmu Sebelum Beramal:Mempelajari agama dari sumbernya yang murni, Al-Quran dan Sunnah, dengan pemahaman para sahabat dan ulama yang terpercaya. Kebodohan adalah lahan subur bagi tumbuhnya pemikiran ghuluw.
- Menghormati Perbedaan Pendapat (Ikhtilaf):Memahami bahwa perbedaan pendapat dalam masalah-masalah furu’ (cabang) adalah sebuah keniscayaan dan realita sejak zaman dahulu, selama masih berada dalam koridor dalil yang bisa dipertanggungjawabkan.
- Mendahulukan Fikih Prioritas (Fiqh al-Awlawiyyat):Mampu membedakan mana yang merupakan pokok (ushul) dan mana yang cabang (furu’), mana yang wajib dan mana yang sunnah, sehingga energi tidak habis untuk perkara-perkara tidak terlalu penting sehingga melalaikan permasalahan yang sangat penting.
Agama itu Mudah Jangan Dipersulit
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا ، وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَىْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ
“Sesungguhnya agama itu mudah, dan sekali-kali tidaklah seseorang memperberat agama melainkan akan dikalahkan, dan (dalam beramal) hendaklah pertengahan (yaitu tidak melebihi dan tidak mengurangi), bergembiralah kalian, serta mohonlah pertolongan (didalam ketaatan kepada Allah) dengan amal-amal kalian pada waktu kalian bersemangat dan giat.” (H.R. Bukhari, Ahmad, An-Nasa`i, dan lainnya)
Al-Hafizh as-Suyuthi rahimahullah dalam syarah hadis ini mengatakan:
“‘Sesungguhnya agama ini adalah mudah.’ Disebut sebagai penekanan dibandingkan dengan agama-agama sebelumnya. Karena Allah Ta‘ala telah mengangkat beban berat (al-ishr) yang dahulu ada pada umat-umat sebelum mereka… Adapun sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Tidaklah seseorang memaksakan diri dalam agama ini kecuali ia akan dikalahkan (oleh agama itu sendiri)’ artinya: siapa pun yang bersikap berlebihan (ghuluw) dalam beragama pasti akan terputus (tidak mampu melanjutkan)” (Syarh As-Suyuthi li As-Sunan An-Nasa`i).
Penutup
Bersikap adil dan menjauhi ghuluw adalah dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan dalam mengamalkan Islam secara kaffah (totalitas). Keadilan adalah sikap yang lurus dalam beragama sehingga menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, sementara menjauhi ghuluw adalah pagar yang menjaga agar kita tidak melampaui batas yang telah ditetapkan syariat. Keduanya membutuhkan ilmu yang sahih, hati yang tunduk pada kebenaran, dan jiwa yang senantiasa memohon petunjuk kepada Allah Ta’ala untuk tetap berada di jalan yang lurus, jalan pertengahan yang penuh rahmat dan kebijaksanaan. Wallahu waliyyut taufiq wal qaadiru ‘alaih.
Penulis: Hasim Ikhwanudin, S.Ars. (Alumnus Ma’had Al llmi Yogyakarta)
Pemurajaah: Ustadz Abu Salman, B. I. S.
