KESYIRIKAN DALAM PENGOBATAN

Edisi 1841

Berobat merupakan hal yang dianjurkan dan disyariatkan (Fatawa Syaikh Shalih Al Munajjid  No. 2438) Pengobatan tidak mengurangi tawakal seorang hamba kepada Allah, karena tawakal mencakup dua hal yaitu bersandarnya hati kepada Allah Ta’ala dan berusaha menempuh sebab. (Fatawa Nur ‘ala darb No. 8104) Di antara dalil bahwa berobat disyariatkan adalah hadis dari sahabat Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, Nabi ‘alaihi sholatu wassalam bersabda,“ Tidaklah Allah Ta’ala menurunkan penyakit, kecuali Dia juga turunkan obatnya” (H.R. Bukhari)

Pengobatan yang diperbolehkan dan disyariatkan dalam islam yang dimaksud yaitu apabila tidak ada unsur keharaman didalamnya, seperti terdapat kesyirikan, yang merupakan perkara haram yang paling besar dosanya sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam  ketika ditanya oleh Ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anhu tentang dosa apa yang paling besar, “ Engkau menjadikan tandingan bagi Allah padahal Dialah yang menciptakanmu” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Bahaya Syirik

Syirik memiliki banyak bahaya atau ancaman bagi pelakunya, yaitu:

  • Allah Ta’alatidak akan mengampuni dosa pelakunya apabila wafat di atas kesyirikan dan belum bertaubat. Allah Ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Allah mengampuni dosa yang selain dari itu, bagi siapa yang dikehendakinya”  (Q. An-Nisa: 48).

 

  • Allah Ta’alaakan menghapus amalan dari pelaku syirik sebagaimana firman Allah Ta’ala, Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu,‘Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi (Q. Az-Zumar: 65).

 

  • Diharamkan baginya surga dan akan dikekalkan di neraka. Allah Ta’alaberfirman, “Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun(Q. Al-Maidah: 72)

 

Kesyirikan Dalam Pengobatan, Jenis & Contohnya

 

  1. Berobat Dengan Sihir (Nusyroh Yang Terlarang), Semisal Dengan Dukun

Nusyroh ialah penyembuhan seseorang yang terkena sihir. Di antara contoh bentuk berobat dengan sihir yaitu berobat dengan mendatangi dukun atau orang pintar, paranormal, atau nama-nama lain semisalnya yang hakikatnya mereka melakukan praktik pengobatan dengan sihir melalui perantara jin dan setan.

 

Hukum mendatangi dukun terbagi menjadi dua yaitu:

  • Mendatangi mereka dan bertanya tanpa membenarkan. Hal ini hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Pelakunya tidak diterima salatnyaselama empat puluh hari. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wassalam, Barang siapa yang mendatangi dukun dan bertanya sesuatu kepadanya, maka tidak akan diterima salatnya selama 40 hari(H.R. Muslim)

 

  • Mendatangi mereka, bertanya dan membenarkan jawaban mereka. Hal ini sama saja kafir kepada Al-Quranyang ditutrunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam. Dalilnya adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wassalam, Barangsiapa mendatangi peramal atau dukun, lalu membenarkan apa yang dia sampaikan, maka orang tersebut telah kafir kepada apa yang telah diturunkan kepada Nabi Muhammad ‘shallallahu ‘alaihi wassalam(H.R. Imam Ahmad, Al Hakim Dan Abu Dawud. Di shahihkan Imam al Hakim)

 

  1. Berobat Dengan Sebab yang Tidak Terbukti Secara Syar’iatau Qadari, Semisal  

Dengan Jimat

Allah Ta’ala telah menetapakan apa-apa saja yang dapat menjadi sebab Kesembuhan. Kesalahan dalam pengambilan sebab dapat membuat seseorang tergelincir dalam kesyirikan. Ada 3 kaidah dalam pengambilan sebab, yaitu: (Al-Qaulus Sadid bi Syarh Kitabit Tauhid  hlm 42-43 & Tauhid Muyassar hlm 72)

  • Sebab yang diambil harus terbukti secara syar’iatau qadari
  • Sebabsyar’i yaitu sebab yang terdapat dalil dari Al-Quran & As-Sunnah bahwa hal tersebut adalah sebab. Contoh: Madu adalah sebab kesembuhan seperti yang dijelaskan dalam Q.S. An Nahl: 69
  • Sebab qadari, yaitu sebab yang ditetapkan berdasarkan penelitianatau Contoh: Api adalah sebab terjadinya kebakaran. Jika melalui percobaan, harus muncul hasil setelah dilakukan, karena jika tidak muncul maka hanya sebagai dakwaan dan dugaan sama seperti anggapan bahwa memakai kalung atau jimat dapat menolak ‘ain
  • Ketika seseorang menggunakan sebab, ia harus bersandar kepada Allah Azza wa Jalla, bukan kepada sebab itu. Karena Allah yang menciptakan sebab itu dan mewujudkannya
  • Meyakini sebab yang kita lakukan berpengaruh atas izin Allah Ta’ala, bukan karena sendirinya. Karena sebab tidaklah lepas dari qadhadan qadar-Nya

Apabila seseorang mengambil atau menjadikan sebab, yang sebab itu tidak terbukti secara syar’i atau qadari , atau ketika seseorang terlalu bersandar/bergantung kepada suatu sebab (sebab ini sudah terbukti secara syar’i atau qadari) maka perbuatan tersebut termasuk syirik asghar (kecil). (At-Tamhid li syarh Kitabut Tauhid, hlm 93-94) Contoh semisal mencari kesembuhan dengan berobat kepada seorang anak yang dianggap memiliki batu sakti yang dicelupkan kedalam air, dan jika air tersebut diminum dapat menjadi sebab kesembuhan.

 

Namun apabila seseorang meyakini suatu sebab dapat berpengaruh dengan sendirinya,bukan karena izin Allah, maka hal seperti ini dihukumi sebagai perbuatan syirik akbar. (At-Tamhid li syarh Kitabut Tauhid, hlm 93-94) Seperti contoh seseorang memiliki sebuah jimat, dan dia yakini jimat tersebut mampu dengan sendirinya tanpa izin Allah.

 

  1. Bertawakal kepada selain Allah Ta’ala, Semisal Dengan Dokter

 

Tawakal yaitu menyandarkan hati hanya kepada Allah Ta’ala semata. (Tauhid Muyassar hlm 61)  Tawakal tidaklah terpenuhi sampai memenuhi dua unsur, yaitu menyandarkan hati dengan sebenar-benarnya hanya kepada Allah Ta’ala semata dan melakukan sebab-sebab yang diizinkan oleh syariat (Al-Qaulul Mufid ‘ala Kitabut Tauhid, 2/87)

 

Tawakal sendiri terbagi menjadi tiga macam, yaitu: (Al-Qaulul Mufid ‘ala Kitabut   Tauhid, 2/89)

  • Tawakal yang ibadah. Yaitu tawakal yang hanya ditujukan kepada Allah Ta’ala semata tanpa ada sekutu bagi-Nya
  • Tawakal yangsyirik, apabila menyandarkan hati kepada makhluk dalam perkara-perkara yang merupakan kekhususan bagi Allah Ta’ala atau Menyandarkan hati seutuhnya atau sebagiannya kepada sebab
  • Tawkil. Yaitu meminta seseorang menjadi wakil untuk menggantikan kita dalam suatu perkara, dan ini hukumnya diperbolehkan

 

PENUTUP

Sebagai muslim seharusnya kita sangat berharap untuk menjadi umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wassalam yang dapat masuk surga tanpa hisab, sebagaimana apa yang dituturkan Ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wassalam bersabda, “Akan ada 70 ribu umatku yang masuk surga tanpa hisab, mereka adalah orang-orang yang tidak meminta dirukiah, tidak melakukan tathoyyur, tidak berobat dengan Key (besi panas) dan bertawakal hanya kepada Allah semata” (H.R. Bukhari)

Adanya pahala yang besar dan juga ancaman yang keras ini, seharusnya menjadikan kita bersemangat untuk terus mempelajari tauhid dan kesyirikan, agar kita bisa mennyempurnakan tauhid, dan menjauhi kesyirikan serta terus meminta kepada Allah Ta’ala agar menjadikan kita termasuk orang-orang yang menyempurnakan tauhid, agar dapat masuk kedalam surga-Nya tanpa hisab dan azab.  Washallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad, wa ‘alaa aalihi wasallam. Wallahu a’lam

Ditulis : dr. Dimas Setiaji (Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

Muraja’ah : Ustaz Abu Salman, B.I.S.

Catatan:

Karya tulis ini merupakan ringkasan tugas akhir Ma’had Al Ilmi yang sudah mendapat revisi dari Ustaz Muhammad Rezki Hr, Ph.D dan ustaz Rizki Amipon Dasa hafizhahumallahu. Terkait rencana tugas akhir ini  untuk di-publish di Buletin Tauhid,  penulis juga sudah meminta izin kepada ustaz pengampu yaitu Ustaz Ikrimah Hafizhahullahu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *