Fiqih Pengurusan Jenazah Bagian 1: Persiapan dan Pemandian

Edisi 2026

<>

  • Ketika baru meninggal: pejamkan matanya, ikat dagunya agar tidak terbuka, doakan kebaikan untuknya, tutupi dengan kain, bersegera menguburkannya
  • Hukum memandikan mayit adalah fardhu kifayah
  • Yang memandikan mayit hendaknya orang yang faham fiqihnya terutama dari kerabat mayit
  • Mayit lelaki dimandikan oleh lelaki, mayit wanita dimandikan oleh wanita. Anak kurang dari 7 tahun boleh dimandikan lelaki atau wanita
  • Jika tak memungkinkan mandi maka tayammum
  • Persiapan memandikan: tutup tempat mandi dari pandangan orang banyak, lemaskan persendian mayit, lepaskan pakaiannya
  • Cara memandikan: berniat & membaca basmalah, mengangkat kepalanya hingga dekat posisi duduk, tekan perutnya dengan lembut, lapisi tangan dengan kain dan istinja-kan (perbanyak aliran airnya), bersihkan mulut dan gigi serta kedua lubang hidungnya dengan kain basah, lalu wudhukan mayit. Cuci seluruh badan mayit dengan busa dari daun bidara, siramkan air, gunakan air kapur barus dan bidara pada siraman terakhir. Sisir rambutnya.
  • Disunnahkan mandi setelah memandikan mayit. Disunnahkan wudhu jika memikul jenazah

<>

Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, berikut ini kami sajikan uraian mengenai fiqih pengurusan jenazah secara ringkas beserta dalil-dalil dan keterangan dari para ulama. Pada buletin ini, kami akan sampaikan persiapan pengurusan jenazah dan tata cara memandikan jenazah.

Ketika Baru Meninggal

  1. Dianjurkan memejamkan mata orang yang baru meninggal dunia

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendatangi Abu Salamah yang telah meninggal, ketika itu kedua matanya terbuka. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memejamkan kedua mata Abu Salamah dan bersabda, ‘Sesungguhnya bila ruh telah dicabut, maka pandangan matanya mengikutinya’.” (H.R. Muslim no. 920). Ulama berijma’ bahwa memejamkan mata mayit hukumnya sunnah. Ketika memejamkan mata jenazah tidak ada dzikir atau doa tertentu yang berdasarkan dalil yang shahih

  1. Mendo’akan kebaikan kepada mayit

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah memejamkan mata Abu Salamah, beliau berdo’a, “Ya Allah ampunilah Abu Salamah, angkatlah derajatnya dan jadikan ia termasuk orang-orang yang mendapatkan petunjuk, dan berilah ganti yang lebih baik bagi anak keturunannya, dan ampunilah kami dan dia wahai Rabb semesta alam, luaskanlah kuburnya dan terangilah” (H.R. Muslim no. 920). Boleh juga doa-doa kebaikan lainnya untuk mayit.

  1. Mengikat dagunya agar tidak terbuka

Hendaknya mulutnya ditutup sampai bersatu antara gigi dan mulutnya, sehingga tidak terbuka ketika dimandikan dan ketika dipersiapkan. (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).

Adapun tata caranya adalah perkara yang longgar. Biasanya dengan menggunakan kain yang lebar dan panjang diikat melingkar dari dagu hinggake atas kepalanya, sehingga agar mulutnya tertahan dan tidak bisa terbuka.

  1. Menutupnya dengan kain

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau wafat, beliau ditutup dengan kain hibrah (sejenis kain Yaman yang bercorak)” (H.R. Bukhari no. 5814, Muslim no. 942).

  1. Dianjurkan bersegera mempersiapkan mayit untuk dikubur

“Percepatlah pengurusan jenazah. Jika ia orang yang shalih di antara kalian, maka akan jadi kebaikan baginya jika kalian percepat. Jika ia orang yang bukan demikian, maka keburukan lebih cepat hilang dari pundak-pundak kalian” (H.R. Bukhari no. 1315, Muslim no. 944).

II) Memandikan Mayit

– Hukumnya

Memandikan mayit hukumnya fardhu kifayah. Berdasarkan hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu’anhu, beliau berkata, “Ada seorang lelaki yang sedang wukuf di Arafah bersama Nabi shallallahu’alaihi wa sallam. Tiba-tiba ia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu meninggal. Maka Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, ‘Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara. Dan kafanilah dia dengan dua lapis kain, jangan beri minyak wangi dan jangan tutup kepalanya. Karena Allah akan membangkitkannya di hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah’” (H.R. Bukhari no. 1849, Muslim no. 1206).

– Siapa yang memandikan mayit?

Yang memandikan mayit hendaknya orang yang paham fiqih pemandian mayit, terutama dari kalangan kerabat mayit. Sebagaimana yang memandikan jenazah Nabi shallallahu’alaihi wa sallam adalah Ali radhiyallahu ’anhu dan kerabat Nabi. (H.R. Ibnu Majah no. 146).

Jenazah laki-laki wajib dimandikan oleh laki-laki dan jenazah wanita dimandikan oleh wanita, kecuali suami terhadap istrinya atau sebaliknya. Hal ini dilakukan karena wajibnya menjaga aurat. Bagi anak yang berusia kurang dari 7 tahun maka boleh dimandikan oleh lelaki atau wanita.

– Perangkat memandikan mayit

Di antaranya:

  1. Sarung tangan atau kain untuk dipakai orang yang memandikan agar terjaga dari najis, kotoran dan penyakit
  2. Masker penutup hidung juga untuk menjaga orang yang memandikan agar terjaga dari penyakit
  3. Spon penggosok atau kain untuk membersihkan badan mayit
  4. Kapur barus yang sudah digerus untuk dilarutkan dengan air
  5. Daun sidr (bidara) jika ada, yang busanya digunakan untuk mencuci rambut dan kepala mayit. Jika tidak ada, maka bisa diganti dengan sampo
  6. Satu ember sebagai wadah air
  7. Satu ember sebagai wadah air kapur barus
  8. Gayung
  9. Kain untuk menutupi aurat mayit
  10. Handuk
  11. Plester bila dibutuhkan untuk menutupi luka yang ada pada mayat
  12. Gunting kuku untuk menggunting kuku mayit jika panjang

– Cara memandikan mayit

1. Melemaskan persendian mayit

Melemaskan persendian berguna untuk memudahkan ketika dimandikan. Caranya adalah dengan direntangkan tangannya lalu ditekuk dan direntangkan pundaknya lalu ditekuk. Lakukan juga pada tangan yang satunya lagi dan juga pada kaki. Pegang kakinya lalu tekuk, kemudian rentangkan. Lakukan sebanyak dua atau tiga kali hingga mudah untuk dimandikan (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).

Hendaknya berlaku lembut pada mayit. “Memecah tulang orang yang telah meninggal dunia adalah seperti memecahnya dalam keadaan hidup” (H.R. Abu Daud no. 3207, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).

2. Melepas pakaian yang melekat di badannya

Disunnahkan untuk melepas pakaian mayit ketika baru wafat, lalu menutupnya dengan rida` (kain) atau semisalnya” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/424).

Sebagai catatan, orang yang meninggal dunia ketika ihram saat haji atau umrah tidaklah boleh ditutup wajah dan kepalanya. Cara melepas pakaiannya jika memang sulit dengan cara biasa adalah dengan digunting hingga terlepas.

3. Menutup tempat mandi dari pandangan orang banyak

Mayat ditutup dalam suatu ruangan yang tertutup pintu dan jendelanya, sehingga tidak terlihat oleh siapapun kecuali orang yang mengurus pemandian jenazah. Mayit tidak boleh dimandikan di hadapan orang-orang banyak” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/428). Kemudian mayit ditutup dengan kain pada bagian auratnya terhadap sesama jenis, yaitu dari pusar hingga lutut bagi laki-laki dan dari dada hingga lutut bagi wanita.

4. Rincian cara memandikan

Berikut rinciannya dalam matan kitab Akhsharil Mukhtasharat:

Wajib berniat kemudian dimulai dengan membaca basmalah, karena keduanya wajib ketika mandi untuk orang hidup.  Kemudian -jika ia bukan wanita hamil- angkat kepalanya sampai mendekati posisi duduk.

Lalu tekan-tekan perutnya dengan lembut, perbanyak aliran air ketika itu, kemudian lapisi tangan dengan kain dan lakukan istinja (cebok) dengannya. Walau demikian, haram menyentuh aurat orang yang berusia 7 tahun (atau lebih).

Selanjutnya, masukkan kain yang basah dengan jari-jari ke mulutnya lalu gosoklah giginya dan kedua lubang hidungnya. Bersihkan keduanya tanpa memasukkan air. Kemudian lakukanlah wudhu pada mayit.

Lalu cucilah kepala dan jenggotnya dengan busa dari daun bidara, demikian juga pada badan beserta bagian belakangnya. Kemudian siram air padanya. Disunnahkan untuk mengulangnya hingga tiga kali,  memulainya dari sebelah kanan, serta melewatkan air pada perutnya dengan tangan.

Jika belum bersih, ulangi terus hingga bersih. Dimakruhkan hanya mencukupkan sekali saja, dan dimakruhkan menggunakan air panas dan juga daun usynan tanpa kebutuhan.

Kemudian sisirlah rambutnya dan disunnahkan menyiramnya menggunakan air kapur barus dan bidara pada siraman terakhir. Disunnahkan menyemir rambutnya dan memotong kumisnya serta memotong kukunya jika panjang.

 

– Poin-poin tambahan seputar teknis pemandian mayit

  1. a) Wajib memandikan mayit setidaknya Disunnahkan tiga kali, boleh lebih dari itu jika dibutuhkan
  2. b) Jenazah wanita dilepaskan ikatan rambutnya dan dibersihkan. Kemudian dikepang menjadi tiga kepangan dan diletakkan di bagian belakangnya.
  3. c)Jika tidak memungkinkan mandi, maka diganti tayammum.
  4. d)Apabila tidak ada air untuk memandikan mayit, atau dikhawatirkan akan tersayat-sayat tubuhnya jika dimandikan, atau mayat tersebut seorang wanita di tengah-tengah kaum lelaki, sedangkan tidak ada mahramnya atau sebaliknya, maka mayat tersebut di tayammumi dengan tanah (debu) yang baik, diusap wajah dan kedua tangannya dengan penghalang dari kain atau yang lainnya.

Disunnahkan untuk mandi bagi orang yang telah selesai memandikan mayit

“Barangsiapa yang memandikan mayit, maka hendaklah dia mandi. Dan barangsiapa yang memikul jenazah, maka hendaklah dia berwudhu“. (H.R. Abu Dawud no. 3161, lihat Ahkamul Janaiz no. 71).

Demikian ringkasan tata cara pengurusan jenazah bagian pertama, semoga bermanfaat. Wallahu A‘lam.

Penulis : Yulian Purnama, S.Kom (Alumnus Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta)

Pemuroja’ah : Ustaz Abu Salamn, B.I.S.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *