Bagaimana Islam Memandang Perilaku Homoseksual?


EDISI 2248

—-

Q.S. Al-A’raf : 81

إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهۡوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ مُّسۡرِفُونَ

“Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk memenuhi syahwatnya, bukan kepada perempuan; bahkan kalian adalah kaum yang melampaui batas.”

  • Islam menegaskan bahwa manusia diciptakan dengan kecenderungan alami yang lurus, yaitu ketertarikan kepada lawan jenis yang disalurkan melalui pernikahan sah.
  • Perilaku homoseksual (liwath) adalah perbuatan keji (fahisyah), maksiat melampaui batas, dan termasuk dosa besar yang dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya.
  • Perilaku ini merusak tatanan keluarga, menghambat keberlangsungan keturunan (hifzhun nasl), merusak moral masyarakat, serta dapat mengundang murka Allah.
  • Seorang muslim wajib meyakini keharamannya namun dilarang melakukan persekusi atau kekerasan, karena penegakan hukum merupakan wewenang pemerintah yang sah.
  • Allah Maha Pengampun; kesempatan kembali terbuka bagi pelaku yang menyesali perbuatan, berhenti seketika, dan bertekad kuat untuk tidak mengulanginya lagi.

Pembaca yang semoga dirahmati Allah, agama Islam adalah agama sempurna yang telah menjelaskan berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk di antaranya adalah fitrah dan kecenderungan seksual seseorang dengan lawan jenisnya. Di antara fenomena yang terjadi belakangan di zaman ini adalah munculnya kembali kaum Nabi Luth atau LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) di tengah-tengah masyarakat. Para ulama Ahlussunnah wal Jama’ah telah mengkaji hal ini berdasarkan dalil Al-Qur’an maupun As-Sunnah di dalam kitab-kitab mereka.

Oleh karenanya, tulisan ini ditujukan untuk membahas hukum dan dampak dari perilaku menyimpang ini (liwath) dengan pembahasan yang ringkas tetapi ilmiah dari sudut pandang agama Islam.

Fitrah Manusia dalam Pandangan Islam

Agama Islam telah menegaskan bahwa manusia diciptakan dengan fitrah yang lurus, yaitu suka dengan lawan jenis. Allah Ta’ala telah berfirman,

فَأَقِمۡ وَجۡهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًاۚ فِطۡرَتَ ٱللَّهِ ٱلَّتِي فَطَرَ ٱلنَّاسَ عَلَيۡهَاۚ لَا تَبۡدِيلَ لِخَلۡقِ ٱللَّهِۚ ذَٰلِكَ ٱلدِّينُ ٱلۡقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا يَعۡلَمُونَ

“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (Q.S. Ar-Rum : 30)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَمِن كُلِّ شَيۡءٍ خَلَقۡنَا زَوۡجَيۡنِ لَعَلَّكُمۡ تَذَكَّرُونَ

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kalian mengingat kebesaran Allah.” (Q.S. Adz-Dzariyat : 49)

Di ayat yang lain, Allah Ta’ala juga menegaskan,

وَأَنَّهُۥ خَلَقَ ٱلزَّوۡجَيۡنِ ٱلذَّكَرَ وَٱلۡأُنثَىٰ

“Dan bahwa Dialah yang menciptakan pasangan laki-laki dan Perempuan.” (Q.S. An-Najm : 45)

Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa Allah Ta’ala telah menciptakan manusia yang asalnya memiliki kecenderungan alami yang lurus, yaitu ketertarikan laki-laki kepada perempuan dan sebaliknya, dan tentunya melalui pernikahan yang sah.

Homoseksual dalam Pandangan Islam

Perilaku homoseksual atau suka sesama jenis (liwath) adalah perbuatan dosa dan maksiat, bahkan termasuk dosa besar. Hal ini sebagaimana dikisahkan secara jelas di dalam kisah Nabi Luth ‘alaihissalam di dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,

وَلُوطًا إِذۡ قَالَ لِقَوۡمِهِۦٓ أَتَأۡتُونَ ٱلۡفَٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنۡ أَحَدٖ مِّنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ٨٠ إِنَّكُمۡ لَتَأۡتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهۡوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ مُّسۡرِفُونَ

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada mereka, ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun di dunia ini sebelum kalian? Sesungguhnya kalian mendatangi laki-laki untuk memenuhi syahwatnya, bukan kepada perempuan; bahkan kalian adalah kaum yang melampaui batas.’” (Q.S. Al-A’raf : 80–81)

Ayat ini menunjukkan bahwa perbuatan homoseksual adalah perbuatan fahisyah (sangat keji), bahkan termasuk israf (perbuatan melampaui batas) karena telah keluar dari fitrah yang telah Allah Ta’ala tetapkan.

Dikarenakan saking beratnya dosa ini, karena perbuatan malampui batas tersebut, Allah Ta’ala turunkan azab yang sangat berat kepada mereka. Allah Ta’ala berfirman,

فَلَمَّا جَآءَ أَمۡرُنَا جَعَلۡنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمۡطَرۡنَا عَلَيۡهَا حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٖ مَّنضُودٖ

“Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi.” (Q.S. Hud : 82)

Para ulama menegaskan bahwa kerasnya azab yang telah Allah Ta’ala timpakan kepada kaum Sodom menunjukkan besarnya dosa tersebut, bahkan dikatakan dosanya lebih besar dan lebih parah daripada zina.

Disebutkan dalam al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah: “Para fuqaha sepakat bahwa liwath itu haram, karena termasuk perbuatan keji yang paling berat.” Allah Ta’ala telah mencelanya dalam Kitab-Nya yang mulia dan mengecam pelakunya sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut.

Hukuman terhadap Pelaku Homoseksual

Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ

“Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.”
(H.R. Ahmad no. 2915; dinyatakan sahih oleh para ulama)

Dan di riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ

“Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” (H.R. Abu Dawud no. 4462, Tirmidzi no. 1456; dinilai sahih oleh sebagian ulama)

Hadis ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk salah satu dosa besar. Para ulama memang berbeda pendapat dalam rincian hukumannya, tetapi mereka sepakat bahwa homoseksual adalah perbuatan haram dan dosa besar, bahkan Allah dan Rasul-Nya melaknat perbuatan mereka.

Dampak Perilaku Homoseksual terhadap Individu dan Masyarakat

Dari pemaparan tersebut, dalam pandangan syariat Islam, larangan melakukan homoseksual bukan semata karena aspek moral saja, tetapi juga karena dapat menimbulkan dampak-dampak berikut:

  1. Merusak fitrah dan tatanan keluarga.

Islam sangatlah menjaga keutuhan fitrah seorang hamba, termasuk menjaga agar tetap adanya keturunan (hifzhun nasl). Perilaku sesama jenis justru bisa mencegah adanya keturunan dan juga merusak sistem tatanan keluarga.

  1. Membuka pintu kerusakan sosial.

Kaum Nabi Luth bukan hanya melakukan homoseksual, tetapi juga merusak moral masyarakat secara luas.

  1. Mengundang murka Allahjika dilegalkan dan dinormalisasi di tengah masyarakat.

Namun, perlu ditegaskan bahwa Islam tidak membenarkan tindakan berbuat zalim, persekusi, atau kekerasan tanpa hak. Penegakan hukum adalah wewenang pemerintah yang sah dan memiliki otoritas, bukan individu.

Bagaimana Sikap Seorang Muslim?

Sikap yang benar sesuai dengan syariat Islam adalah:

  1. Meyakini keharaman perbuatan tersebut berdasarkan dalil yang sahih.
  2. Tidak membenarkan atau melegalkannya.
  3. Tetap berbuat adil dan tidak menzalimi pelaku secara individu.
  4. Mendoakan agar pelaku diberi hidayah dan bertaubat.

Apakah Pintu Tobat Masih Terbuka untuk Pelaku?

Selama pelakunya mau bertobat sebelum ajal menjemput dengan memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Menyesali perbuatannya.
  2. Berhenti dari melakukan perbuatan tersebut.
  3. Bertekad untuk tidak mengulanginya.
  4. Jika berkaitan dengan hak orang lain, maka harus disertai pengembalian hak tersebut.

Maka, masih ada kesempatan Allah Ta’ala mengampuninya. Karena Allah Ta’ala telah berfirman,

قُلۡ يَٰعِبَادِيَ ٱلَّذِينَ أَسۡرَفُواْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُواْ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ يَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِيعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِيمُ

“Katakanlah: ‘Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kalian berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.’” (Q.S. Az-Zumar : 53)

Dan di ayat yang lain Allah Ta’ala juga menegaskan,

إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mennyucikan diri.” (Q.S. Al-Baqarah : 222)

Penutup

Agama Islam memandang perilaku homoseksual adalah perbuatan haram dan termasuk dosa besar berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an, Sunnah, serta ijmak ulama. Kisah kaum Nabi Luth menjadi peringatan keras tentang akibat dan dampak dari penyimpangan tersebut. Dan homoseksual merupakan penyakit masyarakat yang harus di sembuhkan, bukan di normalisasi.

Namun, Islam adalah agama yang penuh rahmat. Ia membedakan antara perbuatan dan pelaku. Setiap manusia berpotensi salah, tetapi pintu taubat selalu terbuka. Seorang muslim dituntut untuk tetap menjaga akidah dan prinsip syariat, sekaligus menampilkan akhlak yang adil dan penuh hikmah dalam memandang pelaku dan dosanya.

Semoga Allah Ta’ala menjaga kaum muslimin agar tetap di atas fitrah yang lurus dan memberikan hidayah kepada siapa saja yang mencari kebenaran.

Wallahu a’lam bisshawab.

 

Penulis: Chrisna Tri Hartadi, A.Md., C.MA., C.M.BA. (Alumni Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta)

Pemurajaah : Ustadz Abu Salman, B. I. S.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *