Makanan yang Terlarang dalam quran dan sunnah

Edisi 1806

Alhamdulillaahi wa kafaa, wash shalaatu was salamu alaa rasuulil musthafaa, wa alaa aalihi wa shahbihi wa man ittaba al huda.

 

Salah satu kebutuhan pokok manusia adalah makan. Sebagai seorang muslim, kita harus patuh pada perintah Allah dan menjauhi seluruh larangan-Nya, tidak terkecuali dalam masalah makanan. Seseorang bisa terjerumus ke dalam perbuatan haram manakala dia tidak tahu kalau ternyata apa yang dia lakukan adalah haram. Maka menjadi kewajiban kita untuk mengetahui makanan apa saja yang diharamkan oleh Allah Taala dalam syari‘at-Nya, supaya kita tidak lalai karena memakan makanan yang haram.

 

Hukum asal makanan adalah halal

 

Allah Taala berfirman (yang artinya), Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian.” (Q.S. Al Baqarah : 168). Makanan tidak ada yang haram, kecuali yang telah Allah Taala haramkan dalam Al Qur‘an, dan yang diharamkan oleh Rasul-Nya alaihish shalaatu was salaam.

 

Makanan yang Allah haramkan

 

Allah Taala berfirman (yang artinya), “Mengapa kalian tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kalian apa yang diharamkan-Nya atas kalian, kecuali apa yang terpaksa kalian memakannya.” (Q.S. Al anam : 119).

 

Dari ayat tersebut, kita tahu bahwa Allah Taala telah memberikan penjelasan yang terang dan gamblang tentang apa saja makanan yang haram kita konsumsi. Lihatlah apa yang Allah firmankan dalam Kitab-Nya (yang artinya), “Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian menyembelihnya, dan (diharamkan bagi kalian) yang disembelih untuk berhala“. (Q.S. Al Maidah : 3). 

 

Dari ayat tersebut, dapat kita ambil pelajaran terkait makanan yang haram :

 

Bangkai (Al Maitah)

 

Bangkai (Al Maitah) adalah setiap binatang ternak yang mati tanpa disembelih secara syar‘i. Termasuk di dalamnya binatang yang ketika disembelih disebutkan nama selain Allah, seperti menyebut nama Al Masih, seorang Wali, atau berhala. Macam-macam bangkai ( Al Maitah):

 

  • Al munkhoniqoh: hewan yang mati dalam keadaan tercekik.
  • Al mauquudzah: hewan yang mati karena dipukul dengan tongkat atau selainnya.
  • Al mutaroddiyah: hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
  • An nathiihah: hewan yang mati karena ditanduk.
  • Hewan yang diterkam binatang buas.

 

Namun jika hewan-hewan yang seperti disebutkan di atas masih dijumpai bernyawa kemudian disembelih secara syar’i maka halal dagingnya, karena Allah berfirman (yang artinya), kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” (Q.S. Al Maidah : 3).

 

Ada dua bangkai yang dikecualikan keharamannya. Artinya, bangkai tersebut halal, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Dihalalkan untuk kami dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (H.R. Ibnu Majah, shahih).

 

Darah yang mengalir

 

Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Taala (yang artinya), “Katakanlah, Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir...” (Q.S. Al Anam : 145).

 

Daging babi

 

Allah menyebutkan haramnya daging babi (selain dalam surat Al Maidah ayat 3 di atas), juga dalam lanjutan Al Quran surat Al An’am ayat ke 145 di atas (yang artinya), “… kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi  karena sesungguhnya semua itu kotor –, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al Anam : 145).

 

Hewan yang disembelih atas nama selain Allah

 

Dalil pengharamannya selain Surat Al Maidah ayat 3 di atas, adalah firman Allah Taala (yang artinya), “Dan janganlah kalian memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (Q.S. Al Anam: 121).

 

Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang muslim untuk memakan hasil sembelihan orang musyrik, majusi, atau orang yang murtad (non ahli kitab).

 

Sedangkan untuk hasil sembelihan ahli kitab (yaitu Yahudi dan Nashrani) itu dibolehkan untuk dimakan selama tidak diketahui jika ia menyebut nama selain Allah. Landasan dari hal ini adalah firman Allah Taala (yang artinya), “Makanan (sembelihan) orang-orang ahli Kitab itu halal bagimu.” (Q.S. Al Maidah: 5).

 

Yang dimaksud dengan makanan dalam ayat di sini adalah hasil sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani).

 

Makanan yang mengandung bahaya

Semisal racun, khamr, seluruh yang memabukkan dan  membuat lemah badan.  Allah Taala berfirman (yang artinya), “Dan janganlah kalian menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,” (Q.S. Al Baqarah : 195).

Maka narkoba dan sejenisnya yang membuat tubuh lemah dan sangat merusak tubuh adalah haram untuk dikonsumsi.

 

Makanan haram yang disebutkan dalam hadits

 

Selain dalam Al Qur‘an, dalam hadits juga dijelaskan  macam-macam makanan yang haram, berikut keterangannya.

 

Binatang buas bertaring

Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan.”(H.R. Muslim).

 

Binatang buas yang bertaring dan berkuku tajam

Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam.” (H.R.  Muslim).

 

Keledai jinak (peliharaan)

Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang pada perang Khaibar memakan daging khimar dan membolehkan daging kuda.” (H.R. Bukhori dan Muslim).

 

Hewan yang diperintahkan agama supaya dibunuh

Dari ‘Aisyah, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu elang, gagak, ular, tikus, anjing hitam.” (H.R. Bukhari dan Muslim, dengan lafazh “kalajengking” gantinya “ular”).

 

Hewan yang dilarang agama untuk dibunuh

Dari Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah melarang membunuh empat hewan : semut, tawon, burung hud-hud, dan burung suradi.” (H.R.  Ahmad , Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, shahih).

 

 

Makanlah dari yang Halal lagi Baik

 

Allah Taala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kalian menyembah.” (Q.S. Al Baqarah : 172).

Allah memerintahkan kita untuk memakan rizki yang halal lagi baik, hal ini menunjukkan bahwa Allah telah menjamin makanan halal untuk kita. Maka janganlah kita mencari-cari yang haram, sedangkan yang halal Allah telah mejaminnya. Wallaahu Alam.

Wa shallallaahu alaa nabiyyinaa Muhammadin walhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin

 Penulis: Hasim Ikhwanudin, S.Ars. (Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

Murajaah: Ustaz Abu Salman, B.I.S.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *