EDISI 2246
—-
Q.S. Ali Imran : 97
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗا
“Untuk Allah (diwajibkan) atas manusia berhaji ke rumah-Nya, (yaitu) bagi yang mampu untuk melaksanakan perjalanannya.”
- Haji adalah ibadah agung dan pondasi Islam yang secara istilah berarti bermaksud menuju rumah Allah dengan gerakan dan waktu khusus.
- Seiring waktu, kesucian haji dikotori praktik kesyirikan yang dimulai oleh ‘Amr bin Luhay, termasuk ritual menyimpang seperti tawaf tanpa busana.
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamdatang untuk memurnikan kembali ibadah haji sebagaimana ajaran murni Ibrahim ‘alaihissalam tanpa noda syirik sedikit pun.
- Setelah pembebasan Mekah, kaum musyrik dilarang mendekati Masjidil Haram guna memastikan ibadah haji tetap suci dari praktik jahiliah yang diada-adakan.
- Pelajaran terpenting dari sejarah ini adalah kewajiban menjaga kemurnian tujuan ibadah hanya bagi Allah serta menjauhi segala bentuk penyimpangan dan kebid’ahan.
Haji merupakan Ibadah yang sangat agung. Haji secara bahasa berarti al-qashdu, yang berarti maksud atau tujuan. Adapun secara istilah syar`i, “Bermaksud dan menuju rumah Allah dengan gerakan-gerakan khusus dan waktu khusus”. Banyak ayat dan hadis yang menerangkan statusnya sebagai ibadah yang sangat agung dalam agama Islam. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala,
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗا
“Untuk Allah (diwajibkan) atas manusia berhaji ke rumah-Nya, (yaitu) bagi yang mampu untuk melaksanakan perjalanannya.” (Q.S. Ali Imran : 97)
As-Sa‘di rahimahullah menerangkan bahwa susunan ayat ini menampakkan tiga perkara berurutan: (1) pihak yang mewajibkan (Allāh), (2) pihak yang dikenai kewajiban (manusia), dan (3) hubungan atau hak yang menerangkan kewajiban itu. Susunan ayat ini sangat jelas dalam menunjukkan kewajiban haji. Frasa “لِلَّهِ” “Untuk Allah” menunjukkan bahwa haji adalah hak Allah dan Dialah yang mewajibkannya. Frasa “عَلَى النَّاسِ” “Terhadap manusia” menunjukkan bahwa kewajiban tersebut dibebankan kepada manusia. Adapun frasa “حِجُّ الْبَيْتِ” “Berhaji ke Baitullah” menjelaskan bentuk ibadah yang diwajibkan, yaitu berhaji ke Baitullah. Dengan susunan ini, ayat tersebut menegaskan bahwa Allahlah yang mewajibkan, manusia yang berkewajiban melaksanakan, dan ibadah yang diperintahkan adalah haji (Tafsir As-Sa‘di hal.138).
Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam juga mengisyaratkan bahwa haji merupakan rukun (pondasi) agama Islam, di dalam hadis panjang yang diriwayatkan oleh Umar ketika sahabat sedang duduk dengan Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, datanglah Jibril seraya bertanya, “Wahai Muhammad kabarkan kepadaku apa itu Islam!” Kemudian beliau menjawab,
الْإِسْلَامُ أَنْ تَشْهَدَ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللّٰهِ، وَتُقِيمَ الصَّلَاةَ، وَتُؤْتِيَ الزَّكَاةَ، وَتَصُومَ رَمَضَانَ، وَتَحُجَّ الْبَيْتَ إِنِ اسْتَطَعْتَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Islam adalah engkau bersaksi bahwa tiada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, engkau menegakkan shalat, engkau menunaikan zakat, engkau berpuasa, dan engkau berhaji jika engkau mampu.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Di dalam hadis lain, Ibnu Umar radhiyallahu `anhuma juga meriwayatkan, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللّٰهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللّٰهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun atas lima perkara: persaksian bahwa tiada Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, berhaji, dan berpuasa.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Sejarah Ibadah Haji
Para ulama berselisih paham tentang kapan awal mula diwajibkannya haji dalam agama Islam. Sebagian mereka berpendapat bahwa haji disyariatkan pada awal mula hijrah, sebagian berpendapat tahun keenam Hijriah, sebagian berpendapat tahun ketujuh Hijriah, dan sebagian berpendapat di tahun kedelapan Hijriah. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam sendiri melaksanakan ibadah haji satu kali seumur hidupnya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa haji tersebut dilaksanakan pada tahun kesepuluh Hijriah. Namun, syariat ibadah haji sudah ada setelah Nabi Ibrahim ‘alaihissalam menyelesaikan pembangunan Ka’bah di Mekah.
وَإِذۡ يَرۡفَعُ إِبۡرَٰهِـۧمُ ٱلۡقَوَاعِدَ مِنَ ٱلۡبَيۡتِ وَإِسۡمَٰعِيلُ
“Ingatlah, ketika Ibrahim dan Ismail meninggikan pondasi-pondasi Ka’bah.” (Q.S. Al-Baqarah : 127)
وَأَذِّن فِي ٱلنَّاسِ بِٱلۡحَجِّ يَأۡتُوكَ رِجَالٗا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٖ يَأۡتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٖ
“Serukanlah (wahai Ibrahim) kepada manusia agar mereka melaksanakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan dengan mengendarai unta yang kurus; mereka datang dari berbagai penjuru yang jauh.” (Q.S. Al-Hajj : 27)
Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa kewajiban haji telah ada sejak zaman Nabi Ibrahim ‘alaihissalam. Setelah Ibrahim dan Ismail ‘alaihimassalam diperintahkan menyempurnakan pondasi Ka’bah, manusia kala itu disyariatkan untuk melaksanakan ibadah haji. Imam Ath-Thabari menjelaskan ketika menafsirkan Surah Al-Hajj ayat 27 bahwa manusia setelah Nabi Ibrahim memenuhi seruannya untuk berhaji, dari berbagai umat, termasuk para nabi ‘alaihimussalam (Tafsir Ath-Thabari, 17/478).
Penyimpangan dalam Ibadah Haji
Imam Ath-Thabari juga melanjutkan penjelasan terkait Surah Al-Hajj ayat 27 seiring berjalannya waktu, ibadah haji yang disyariatkan kepada umat manusia tersebut dikotori oleh praktik kesyirikan. Orang pertama yang merusak kemurnian ibadah haji dengan kesyirikan adalah ‘Amr bin Luhay, yang meletakkan berhala-berhala di Ka’bah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mensifatinya sebagai penghuni neraka.
رَأَيْتُ عَمْرَو بْنَ لُحَيٍّ يَجُرُّ قَصَبَهُ فِي النَّارِ
“Aku melihat ‘Amr bin Luhay menarik ususnya di neraka.” (H.R. Muslim)
Kemudian, orang-orang musyrik mulai mengubah tuntunan haji yang diajarkan dari ajaran Ibrahim ‘alaihissalam, mereka menambahkan kesyirikan dalam ritual-ritual, bacaan-bacaan, dan tujuan serta mengada-ngadakan sebuah tuntunan di dalam haji, seperti telanjang ketika berhaji. Hal ini terus mereka lakukan sampai Nabi Muhammad dapat menaklukkan kota Mekah dalam peristiwa Fathul-Makkah (pembebasan kota Mekah).
Islam Datang Menghapus Kesyirikan dalam Ibadah Haji
Setelah bertahun-tahun ibadah haji tercoreng oleh aktivitas kesyirikan yang dilakukan orang-orang musyrikin pada zaman jahiliah, Islam datang untuk memurnikan ibadah haji sebagaimana yang diajarkan oleh Ibrahim kepada pengikutnya, tanpa ada kesyirikan.
وَإِذۡ بَوَّأۡنَا لِإِبۡرَٰهِيمَ مَكَانَ ٱلۡبَيۡتِ أَن لَّا تُشۡرِكۡ بِي شَيۡـٔٗا وَطَهِّرۡ بَيۡتِيَ لِلطَّآئِفِينَ وَٱلۡقَآئِمِينَ وَٱلرُّكَّعِ ٱلسُّجُودِ
“(Ingatlah) ketika kami tempatkan Ibrahim di Baitullah (seraya berkata): ‘janganlah engkau mempersekutukan Aku dengan sesuatu pun, dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang tawaf, yang berdiri, yang rukuk, dan yang sujud’.” (Q.S. Al-Hajj : 26)
Orang-orang musyrikin mengkhianati ajaran Ibrahim dengan melakukan kesyirikan di Ka’bah. Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam, yang menyerukan untuk mengesakan Allah dan menghilangkan kesyirikan dalam beribadah, dimusuhi oleh kaum Quraisy dengan berdalih Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam telah mencoreng agama nenek moyang mereka. Akhirnya, kaum Quraisy mengusir Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam dari Mekah, kemudian ia shallallahu `alaihi wa sallam hijrah ke Madinah. Pada tahun kesembilan setelah Hijrah, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berhasil membebaskan Mekah. Pada momen tersebut, Rasulullah memerintahkan Ali agar mengumumkan bahwa setelah tahun ini tidak boleh lagi haji yang dilakukan secara telanjang dan kesyirikan dalam ibadah agung ini. Dalam hadis panjang yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah disebutkan,
أَرْدَفَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِعَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ، وَأَمَرَهُ أَنْ يُؤَذِّنَ بِبَرَاءَةَ أَنْ لاَ يَحُجَّ بَعْدَ الْعَامِ مُشْرِكٌ، وَلاَ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ عُرْيَانٌ.
“Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ali bin Abi Thalib untuk mengumumkan Bara`ah (yaitu); tidak boleh lagi ada orang musyrik yang berhaji setelah tahun ini serta tidak boleh adanya tawaf yang dilakukan dengan telanjang.” (Muttafaq ‘alaih)
Momen ini juga diabadikan dalam Firman Allah Ta’ala,
إِنَّمَا ٱلۡمُشۡرِكُونَ نَجَسٞ فَلَا يَقۡرَبُواْ ٱلۡمَسۡجِدَ ٱلۡحَرَامَ بَعۡدَ عَامِهِمۡ هَٰذَا
“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjid Al-Haram setelah tahun ini.” (Q.S. At-Taubah : 28)
Setelah pembebasan kota Mekah, orang-orang musyrikin tidak dibolehkan lagi melakukan kesyirikan dan praktik yang diada-adakan pada kota Mekah, khususnya dalam praktik ibadah haji.
Pelajaran dari Sejarah Ibadah Haji dan Datangnya Islam
Agama Islam datang sebagai agama penyempurna dari setiap syariat nabi-nabi sebelumnya. Setelah Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam diutus, semua umat diperintahkan mengikuti ajaran Islam yang dibawakan Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam. Di antara tujuan diturunkannya para nabi kepada umat manusia agar mereka hanya beribadah hanya kepada Allah, menjauhi kesyirikan, dan tidak mengada-ada dalam beragama.
وَلَقَدۡ بَعَثۡنَا فِي كُلِّ أُمَّةٖ رَّسُولًا أَنِ ٱعۡبُدُواْ ٱللَّهَ وَٱجۡتَنِبُواْ ٱلطَّٰغُوتَ
“Sungguh kami telah utus seorang rasul kepada setiap umat (untuk menyerukan): ‘Beribadahlah kepada Allah (saja) dan jauhilah sesembahan selain Allah’.” (Q.S. An-Nahl : 36)
Perilaku kesyirikan dan mengada-ada adalah sebuah penyimpangan dalam syariat yang dibawakan oleh seluruh nabi. Pemurnian tujuan serta praktik ibadah yang dihadirkan kembali oleh agama Islam kepada manusia harus benar-benar kita perjuangkan. Hal tersebut merupakan pelajaran dari sejarah haji, yang merupakan syariat dari para nabi ‘alaihimussalam sebelum Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam yang dikotori oleh kesyirikan dan kebid`ahan. Maka, semangat untuk memurnikan ibadah haruslah tetap ada dalam diri-diri kita karena sejatinya semangat itu merupakan semangat yang Islam diturunkan dengannya.
Penulis: Muhammad Insan Fathin, S.Si.
Pemurajaah: Ustadz Abu Salman, B.I.S
