Beginilah Indahnya Islam dalam Mengatur Hak-Hak Pekerja


EDISI 2243

 —–

H.R. Ibnu Majah

أعطوا الأجير حقه، قبل أن يجف عرقه

“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.

  • Islam sangat memuliakan pekerja dengan menjamin perlindungan, keadilan, serta kehidupan yang layak melalui perlakuan manusiawi dari pemilik usaha.
  • Upah merupakan kewajiban utama yang nilainya harus sepadan dengan keahlian dan wajib dibayarkan tepat waktu segera setelah tugas selesai.
  • Pekerja tetap berhak dihargai meski kemampuan fisiknya menurun karena usia atau sakit, serta wajib dijaga martabatnya dari perlakuan kasar maupun hina.
  • Pemilik usaha wajib memberikan kesempatan beribadah, ruang pengaduan, dan jaminan perlindungan (dhaman) untuk mencegah segala bentuk kezaliman dan kerugian.
  • Kenaikan jabatan didasarkan pada kompetensi dan kelayakan (merit system), serta pekerja harus dibebaskan dari beban kerja yang membahayakan kesehatan.

Berikut ini adalah hak-hak pekerja yang hendaknya diperhatikan:

  1. Hak Pekerja untuk Menerima Upah

Dalam Islam, upah pekerja adalah kewajiban utama yang tidak boleh diremehkan. Kerja dipandang sebagai amal yang bernilai ibadah, sehingga setiap jerih payah wajib dibalas secara layak.

Contohnya dalam kisah Nabi Syu’aib dan Nabi Musa ‘alaihimassalam,

فَجَآءَتۡهُ إِحۡدَىٰهُمَا تَمۡشِي عَلَى ٱسۡتِحۡيَآءٖ قَالَتۡ إِنَّ أَبِي يَدۡعُوكَ لِيَجۡزِيَكَ أَجۡرَ مَا سَقَيۡتَ لَنَا

“Kemudian datanglah salah satu dari kedua perempuan itu dengan malu-malu. Ia berkata, ‘Ayahku memanggilmu untuk memberikan balasan atas kebaikanmu memberi minum (ternak) kami.(Q.S. Al-Qashash : 25)

  1. Menyegerakan Pembayaran Upah

Islam menegaskan bahwa upah harus diberikan tepat waktu, segera setelah pekerja menyelesaikan tugasnya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أعطوا الأجير حقه، قبل أن يجف عرقه

“Berikanlah upah kepada pekerja sebelum kering keringatnya.(H.R. Ibnu Majah)

  1. Kesesuaian Upah bagi Pekerja

Seorang pekerja berhak menerima upah yang sepadan dengan kemampuan dan keahliannya. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَبۡخَسُواْ ٱلنَّاسَ أَشۡيَآءَهُمۡ

“Janganlah kalian mengurangi hak-hak manusia.(Q.S. Al-A‘raf : 85)

  1. Hak Melanjutkan Pekerjaan meski Kemampuan Menurun

Dalam Islam, pekerja tidak boleh dipecat hanya karena sakit, usia lanjut, atau menurunnya tenaga setelah lama mengabdi. Siapa pun yang telah menghabiskan masa mudanya bekerja tetap berhak dihargai di masa tuanya, sebagaimana dulu saat ia masih kuat. Prinsip ini sejalan dengan ajaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melarang memperlakukan makhluk hanya saat masih berguna lalu ditinggalkan ketika lemah.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada orang yang mau menyembelih untanya karena sudah tua,

ما لبعيرك يشكوك زعم أنك سانيه، حتى إذا كبر تريد أن تنحره، قال: صدقت والذي بعثك بالحق نبيًّا قد أردت ذلك، والذي بعثك بالحق لا أفعل

“‘Mengapa unta itu mengadukanmu? Ia menyangka engkaulah yang terus mempekerjakannya. Lalu ketika ia telah tua, engkau ingin menyembelihnya?’ Laki-laki itu menjawab, ‘Engkau benar, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran sebagai nabi, aku memang berniat melakukannya. Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak akan melakukannya.’” (H.R. Ahmad)

  1. Hak Pekerja untuk Menjaga Martabatnya

Islam mewajibkan pemilik usaha menjaga martabat para pekerja dan melarang keras memperlakukan mereka dengan hina, kasar, atau seperti budak. Teladan ini tampak jelas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mau makan bersama para pekerjanya dan ikut membantu pekerjaan mereka. Karena itu, menyakiti mereka, baik dengan ucapan maupun tindakan, sama sekali tidak dibenarkan. Dan jika sampai menimbulkan luka atau kerugian, pemilik usaha wajib bertanggung jawab dan mengganti kerugiannya.

  1. Hak Pekerja untuk Menjalankan Kewajiban kepada Allah

Pemilik usaha wajib memberi kesempatan kepada pekerjanya untuk menjalankan kewajibannya kepada Allah, seperti salat dan puasa. Sebab pekerja yang taat beragama adalah sosok yang paling dekat kepada kebaikan; ia bekerja dengan tulus, merasa selalu diawasi, menjaga amanah, dan merawat apa pun yang telah dipercayakan kepadanya.

Pemilik usaha harus berhati-hati agar tidak termasuk golongan yang menghalangi orang lain dari jalan Allah dan menghambat pelaksanaan syiar agama. Allah Ta’ala berfirman,

ٱلَّذِينَ يَسۡتَحِبُّونَ ٱلۡحَيَوٰةَ ٱلدُّنۡيَا عَلَى ٱلۡأٓخِرَةِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ وَيَبۡغُونَهَا عِوَجًاۚ أُوْلَٰٓئِكَ فِي ضَلَٰلِۭ بَعِيدٖ

“(Yaitu) orang-orang yang lebih mencintai kehidupan dunia daripada akhirat, menghalangi manusia dari jalan Allah, dan berusaha membelokkannya. Mereka itulah orang-orang yang berada dalam kesesatan yang jauh.(QS. Ibrahim : 3)

  1. Hak Mengajukan Keluhan dan Menuntut Keadilan

Islam mengatur hubungan kerja bukan sekadar hak dan kewajiban, tapi juga membuka jalan bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan dan menuntut keadilan dengan aman. Ketika keadilan ditegakkan, hubungan kerja menjadi sehat, rasa percaya tumbuh, dan aktivitas kerja pun berjalan lebih lancar. Banyak ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi yang menyeru kepada keadilan, memperingatkan dari kezaliman, dan mengharamkannya.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمَا ٱللَّهُ يُرِيدُ ظُلۡمٗا لِّلۡعِبَادِ

“Dan Allah tidak menghendaki kezaliman bagi hamba-hamba-Nya.(Ghafir : 31)

Dalam hadis qudsi disebutkan,

“Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku, dan Aku jadikan kezaliman itu haram di antara kalian. Maka janganlah kalian saling menzalimi.(H.R. Muslim)

  1. Hak Pekerja atas Jaminan (Perlindungan)

Dalam fikih Islam, istilah dhaman atau tadhmin paling mendekati makna al-mas’uliyyah al-madaniyyah (hukum perdata) dalam kajian fikih kontemporer. Intinya, seseorang wajib mengganti kerugian yang ia timbulkan pada orang lain akibat perbuatannya. Di antaranya adalah firman Allah Taala,

وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ أَن يَقۡتُلَ مُؤۡمِنًا إِلَّا خَطَـٔٗاۚ وَمَن قَتَلَ مُؤۡمِنًا … وَكَانَ ٱللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمٗا

“Tidak sepantasnya seorang mukmin membunuh mukmin lainnya kecuali karena tersalah. Siapa yang membunuh seorang mukmin tanpa sengaja, maka ia wajib memerdekakan seorang budak mukmin dan membayar diyat kepada keluarganya, kecuali jika mereka rela membebaskannya. Jika korban berasal dari kaum yang memusuhimu namun ia seorang mukmin, ia tetap wajib memerdekakan seorang budak mukmin. Dan jika korban berasal dari kaum yang memiliki perjanjian dengan kalian, maka ia wajib membayar diyat kepada keluarganya dan memerdekakan seorang budak mukmin. Siapa yang tidak mampu, ia wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai bentuk tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Q.S. An-Nisa : 92)

  1. Hak Mendapatkan Kenaikan Jabatan

Islam sudah mengenal konsep kenaikan jabatan atau promosi jabatan sejak masa awal berdirinya negara Islam. Salah satu contohnya terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, ketika beliau menunjuk Yazid bin Abi Sufyan sebagai panglima pasukan dalam ekspedisi ke wilayah Syam,

“Sesungguhnya aku mengangkatmu untuk menguji, menilai, dan melihat kesungguhanmu. Jika engkau berbuat baik, aku akan mengembalikanmu pada jabatanmu dan menambahkannya untukmu. Namun jika engkau berbuat buruk, aku akan mencopotmu. Maka bertakwalah kepada Allah (Lihat al-Kamil karya Ibnu al-Atsir, jilid 2, pada pembahasan penaklukan Syam).

Standar kenaikan jabatan dalam Islam didasarkan pada kelayakan, kemampuan, dan keterampilan seseorang (merit system), tanpa bergantung pada siapa yang lebih dahulu bekerja atau lamanya masa pengabdian seorang pekerja.

  1. Bebas dari Beban Kerja yang Memberatkan dan Membahayakan Kesehatan

Pemilik usaha wajib menghindari pemberian tugas secara berlebihan yang melelahkan, memengaruhi kesehatan, atau membuat pekerja tidak mampu bekerja lagi. Prinsip ini sejalan dengan kisah Nabi Syu‘aib dan Nabi Musa ‘alaihimas salam sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an,

وَمَآ أُرِيدُ أَنۡ أَشُقَّ عَلَيۡكَ

“Aku tidak ingin memberatkanmu.(Q.S. Al-Qashash : 27)

Jika pemilik usaha membebani pekerja dengan tugas yang berlebihan hingga merusak kesehatan dan masa depannya, pekerja berhak membatalkan akad kerja atau melaporkannya kepada pihak berwenang agar tindakan semena-mena tersebut dihentikan.

  1. Hak Menerima Segala Hal yang Telah Disepakati

Pemilik usaha wajib menunaikan seluruh hak sesuai kesepakatan tanpa dikurangi sedikit pun, dan tidak boleh memanfaatkan kondisi pekerja yang sedang membutuhkan. Islam melarang segala bentuk penipuan dan tindakan yang merugikan, sebagaimana kaidah,

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.

Hak pekerja tetap harus diberikan tepat waktu, meski ia lupa atau tidak hadir, dan upah tambahan wajib dibayar jika pekerja melakukan tugas di luar kesepakatan, karena setiap usaha berhak mendapat balasan yang layak.

Inilah hak-hak paling penting bagi para pekerja. Melalui hak-hak tersebut, Islam memenuhi kebutuhan mereka, memuliakan kedudukan mereka, menjamin kehidupan yang layak, serta menegakkan keadilan sosial.

Wallahu a’lam bisshawab.

 

Penulis: Chrisna Tri Hartadi, A.Md., C.MA., C.M.BA.

Pemurajaah : Ustadz Abu Salman, B.I.S.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *