EDISI 2207
—
Q.S. Al-An’am : 162-163
قُلۡ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحۡيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ١٦٢ لَا شَرِيكَ لَهُۥۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرۡتُ وَأَنَا۠ أَوَّلُ ٱلۡمُسۡلِمِينَ
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya salatku, sembelihanku (kurbanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).’”
- Ritual mempersembahkan tumbal dan sesajen kepada penunggu suatu tempat telah menjadi yang mendarah daging di masyarakat kita.
- Ritual merupakan kesyirikan karena di dalamnya terdapat pengsekutuan Allah dengan makhluk.
- Kebiasaan ini sudah ada sejak zaman jahiliah sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
- Karena perbuatanini merupakan kesyirikan, maka segala bentuk partisipasinya merupakan dosa besar.
Ritual mempersembahkan tumbal atau sesajen kepada makhuk halus atau jin yang dianggap sebagai penunggu atau penguasa tempat keramat tertentu adalah kebiasaan syirik, yaitu menyekutukan Allah Ta’ala dengan makhluk yang sudah berlangsung turun-temurun di masyarakat kita. Mereka meyakini makhluk halus tersebut memiliki kemampuan untuk memberikan kebaikan atau menimpakan malapetaka kepada siapa saja, sehingga dengan mempersembahkan tumbal atau sesajen mereka berharap dapat meredam kemarahan makhluk halus itu agar segala permohonan mereka dipenuhinya.
Kebiasaan ini sudah ada sejak zaman jahiliah sebelum Allah Ta’ala mengutus Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menegakkan tauhid dan memerangi kesyirikan dengan segala bentuknya.
Allah Ta’ala berfirman,
وَأَنَّهُۥ كَانَ رِجَالٞ مِّنَ ٱلۡإِنسِ يَعُوذُونَ بِرِجَالٖ مِّنَ ٱلۡجِنِّ فَزَادُوهُمۡ رَهَقٗا
“Dan bahwasanya ada beberapa orang dari kalangan manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki dari kalangan jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan.” (Q.S. Al-Jin : 6)
Artinya, orang-orang di zaman jahiliah meminta perlindungan kepada para jin dengan mempersembahkan ibadah dan penghambaan diri kepada para jin tersebut, seperti menyembelih hewan kurban sebagai tumbal, bernadzar, meminta pertolongan dan lain-lain (Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir 4/550, Taisiirul Kariimir Rahmaan hal. 890, at-Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid hal. 317, dan kitab Hum Laisu Bisyai’ hal. 4)
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di berkata bahwa, Jin (setan) mendapatkan kesenangan dengan manusia menaatinya, menyembahnya, mengagungkannya, dan berlindung kepadanya (berbuat syirik dan kufur kepada Allah Ta’ala). Sedangkan manusia mendapatkan kesenangan dengan dipenuhi dan tercapainya keinginannya dengan sebab bantuan dari para jin untuk memuaskan keinginannya. Maka, orang yang menghambakan diri pada jin, sebagai imbalannya jin tersebut akan membantunya dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
Hukum Tumbal dan Sesajen dalam Islam
Mempersembahkan kurban, yang berarti mengeluarkan sebagian harta dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, hanya pantas ditujukan kepada Allah Ta’ala. Sebagaimana dalam firman-Nya,
قُلۡ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحۡيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ١٦٢ لَا شَرِيكَ لَهُۥۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرۡتُ وَأَنَا۠ أَوَّلُ ٱلۡمُسۡلِمِينَ
“Katakanlah, ‘Sesungguhnya salatku, sembelihanku (kurbanku), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu baginya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).’” (Q.S. Al-An’aam : 162-163)
Dalam ayat lain, Allah Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ
“Maka, dirikanlah salat karena Rabbmu dan berkurbanlah.” (Q.S. Al-Kautsar : 2).
Kedua ayat ini menunjukkan agungnya keutamaan ibadah salat dan berkurban, karena melakukan dua ibadah ini merupakan bukti kecintaan kepada Allah Ta’ala dan pemurnian agama bagi-Nya semata, serta pendekatan diri kepadaNya dengan hati, lisan, dan anggota badan, juga dengan menyembelih kurban yang merupakan pengorbanan harta yang dicintai jiwa kepada Dzat yang lebih dicintainya, yaitu Allah Ta’ala (Taisiirul Kariimir Rahmaan hal. 228).
Oleh karena itu, maka mempersembahkan ibadah ini kepada selain Allah Ta’ala (baik itu jin, makhluk halus, ataupun manusia) dengan tujuan untuk mengagungkan dan mendekatkan diri kepadanya, yang dikenal dengan istilah tumbal atau sesajen, adalah perbuatan dosa yang sangat besar, bahkan merupakan perbuatan syirik besar yang bisa menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam.
Dalam sebuah hadis shahih, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda bahwa, Allah melaknat orang yang menyembelih (berkurban) untuk selain–Nya. (H.R. Muslim)
Hadis ini menunjukkan ancaman besar bagi orang yang menyembelih (berkurban) untuk selain-Nya. Karena perbuatan ini termasuk dosa yang sangat besar, bahkan termasuk perbuatan syirik kepada Allah Ta’ala, sehingga pelakunya pantas untuk mandapatkan laknat Allah Ta’ala dan dijauhkan dari rahmat-Nya (At Tamhiid Li Syarhi Kitaabit Tauhiid hal. 146).
Penting sekali untuk diingatkan dalam pembahasan ini, bahwa faktor utama yang menjadikan besarnya keburukan perbuatan ini, bukanlah semata-mata karena besar atau kecilnya kurban yang dipersembahkan kepada selain-Nya, tetapi karena besarnya pengagungan dan ketakutan dalam hati orang yang mempersembahkan kurban tersebut kepada selain-Nya, yang semua ini merupakan ibadah hati yang agung yang hanya pantas ditujukan kepada Allah Ta’ala semata.
Oleh karena itu, meskipun kurban yang dipersembahkan sangat kecil dan remeh, bahkan seekor lalat sekalipun, jika disertai dengan pengagungan dan ketakutan dalam hati kepada selain-Nya, maka ini juga termasuk perbuatan syirik besar (Fathul Majid hal. 178-179).
Hukum Berpartisipasi dan Membantu dalam Acara Tumbal dan Sesajen
Setelah kita mengetahui bahwa melakukan ritual jahiliah ini adalah dosa yang sangat besar, bahkan termasuk perbuatan syirik kepada Allah, yang berarti terkena ancaman dalam firman-Nya,
إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغۡفِرُ أَن يُشۡرَكَ بِهِۦ وَيَغۡفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُۚ وَمَن يُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدِ ٱفۡتَرَىٰٓ إِثۡمًا عَظِيمًا
“Sesungguhnya, Allah tidak akan mengampuni (dosa) perbuatan syirik (menyekutukan-Nya), dan Dia mengampuni segala dosa yang dibawah (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang sangat besar.” (Q.S. An Nisa’ : 48)
Maka, ikut berpartisipasi dan membantu terselenggaranya acara ini dalam segala bentuknya, adalah termasuk dosa yang sangat besar, karena termasuk tolong-menolong dalam perbuatan maksiat yang sangat besar kepada Allah, yaitu perbuatan syirik.
Allah Ta’ala berfirman,
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa–Nya.” (Q.S. Al-Ma’idah : 2)
Imam Ibnu Katsir berkata, “(Dalam menafsirkanayat ini) Allah Ta’ala memerintahkan kepada hamba-hambaNya yang beriman untuk saling menolong dalam melakukan perbuatan-perbuatan baik, yang ini adalah al-birr (kebajikan), dan meninggalkan perbuatan-perbuatan mungkar, yang ini adalah ketakwaan, serta melarang mereka dari saling membantu dalam kebatilan dan tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan maksiat.”
Dan dalam hadis sahih tentang haramnya perbuatan riba dan haramnya ikut membantu serta mendukung perbuatan ini, dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang memakan riba, orang yang mengusahakannya, orang yang menulis transaksinya, dan dua orang yang menjadi saksinya, mereka semua sama (dalam perbuatan dosa).” (H.R. Muslim)
Imam An-Nawawi berkata bahwa, Dalam hadis ini terdapat dalil yang menunjukkan diharamkannya mendukung terselenggaranya perbuatan maksiat.
Hukum Memanfaatkan Makanan Harta yang Digunakan untuk Tumbal (Sesajen)
Jika makanan tersebut berupa hewan sembelihan, maka tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apapun, baik untuk dimakan atau dijual, karena hewan sembelihan tersebut dipersembahkan kepada selain Allah Ta’ala, maka dagingnya haram dimakan dan najis, sama hukumnya dengan daging bangkai. (Lihat keterangan Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz dalam catatan kaki beliau terhadap kitab Fathul Majiid hal. 175)
Allah Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi, dan sembelihan yang dipersembahkan kepada selain Allah.” (Q.S. Al-Baqarah : 173)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ketika menafsirkan ayat ini, beliau berkata bahwa, Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah tidak boleh dimakan dagingnya.
Dan karena daging ini haram dimakan, maka berarti haram untuk diperjual-belikan, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa, Sesungguhnya, Allah Ta’ala jika mengharamkan memakan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan harganya (diperjualbelikan). (H.R. Ahmad, Ibnu Hibban, dll. Dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan al-Albani)
Adapun jika makanan tersebut selain hewan sembelihan demikian juga harta, maka pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini, insya Allah, adalah pendapat yang dikemukakan oleh Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz yang membolehkan pemanfaatan makanan dan harta tersebut, selain sembelihan. Karena hukum asal makanan atau harta tersebut adalah halal dan telah ditinggalkan oleh pemiliknya.
Penutup
Demikianlah tulisan ringkas ini, semoga bermanfaat bagi semua orang yang membacanya untuk kebaikan dunia dan akhiratnya.
Wa shalallahu wa sallama wa baraka ‘ala nabiyyina Muhammadin wa alihi wa shahbihi ajma’in. Wa akhiru da’wana anilhamdulillahi rabbil ‘alamin.
(Diringkas dengan perubahan redaksional dari artikel tulisan ustadz Abdullah Taslim, MA yang berjudul “Tumbal dan Sesajen Tradisi Syirik Warisan Jahiliah” yang terdapat dalam website www.muslim.or.id)
Oleh Tim Buletin
Pemurajaah : Ustadz Abu Salman, B.I.S.
