Ada Apa dengan Bulan Safar


EDISI 2206

H.R. Bukhari

لا عدوى وَلَا طِيَرَةَ وَلَا هَامَةَ وَلَا صَفَرَ، وَفِرَّ مِنَ الْمَجْذُومِ كَمَا تَفِرُّ مِنَ الْأَسَدِ

“Tiada wabah (yang menyebar dengan sendirinya tanpa kehendak Allah), tidak pula ada tanda kesialan, tidak pula burung (tanda kesialan), dan juga tidak ada (kesialan) pada bulan Safar. Menghindarlah dari penyakit judzam sebagaimana engkau berlari dari kejaran singa.” 

  • Salah satu bulan-bulan hijriah ada yang dinamakan dengan bulan Safar.
  • Bulan ini terletak antara Bulan Muharam dan Rabiul Awal.
  • Di kalangan orang Arab jahiliah terdapat tathayyur(anggapan sial) pada bulan ini.
  • Kemungkaran lain yang dilakukan oleh orang Arab jahiliah di bulan ini adalah dengan mengubah syariat.

Penjelasan Para Ulama tentang Maksud “Safar”

Ibnu Rajab Al Hambali rahimahullahu menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang makna kata “Safar” pada hadis di atas. Berikut rinciannya:

  1. Mayoritas ulama klasik berpendapat ia adalah penyakit dalam perut berupa cacing dalam perut yang besar seperti ular. Orang-orang Arab dahulu meyakini penyakit ini menular dengan sendirinya, lantas Nabi Muhammad shallallahu‘alaihi wa sallammenyangkal keyakinan ini. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu‘Uyainah dan Imam Ahmad.
  2. Sebagian ulama lainnya berpendapat yang dimaksud adalah bulan Safar itu sendiri, yang ditafsirkan dalam dua versi:
  3. Safar dengan makna perbuatan An-Nasii’. Dengan hadis tadi, Nabi Muhammad shallallahu‘alaihi wa sallammenyangkal terhadap kebiasaan An-Nasii’yaitu kebiasaan orang-orang Arab memindah-mindah bulan haram dari Muharam kepada bulan lain terdekatnya yaitu bulan Safar. Tafsiran ini dikuatkan oleh Imam Malik.
  4. Safar dengan makna perbuatan orang-orang ArabJahiliah yang menganggap sial pada bulan Safar ini sehingga mereka melarang untuk melakukan perjalanan jauh pada bulan ini, lantas Nabi Muhammad shallallahu‘alaihi wa sallam  Pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Rajab sendiri (Lathaif Al Ma’arif hal. 147-148).

Kebiasaan Orang-Orang Arab Jahiliah pada Bulan Safar

Terdapat setidaknya dua kemungkaran yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliah di bulan ini, diantaranya:

  1. Kebiasaan An-Nasii’yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliah. Allah mengabadikan perbuatan orang-orang Jahiliah ini dalam firman-Nya,

إِنَّمَا ٱلنَّسِيٓءُ زِيَادَةٞ فِي ٱلۡكُفۡرِۖ يُضَلُّ بِهِ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْ يُحِلُّونَهُۥ عَامٗا وَيُحَرِّمُونَهُۥ عَامٗا

“Sesungguhnya perbuatan An-Nasii’ hanyalah bentuk menambah kekufuran. Telah sesatlah orang-orang kafir dengan sebabnya (perbuatan An-Nasii’), mereka menghalalkannya pada suatu tahun dan mengharamkan suatu tahun yang lain.” (Q.S. At-Taubah : 37).

As-Suyuthi menjelaskan perbuatan An-Nasii’ adalah mengakhirkan status keharaman suatu bulan kepada yang lain sebagaimana dahulu orang-orang Jahiliah melakukannya dengan mengakhirkan status haram (suci) bulan Muharam jika sudah terlihat hilalnya ke bulan Safar karena tersibukkan dengan peperangan (Tafsir Jalalain hal. 246).

Ibnu Ar-Rassam Al-Hambali menjelaskan, An-Nasii’ (secara bahasa) berarti mengakhirkan sebagaimana istilah dalam jual beli nasi’ah. Adapun makna istilah, An-Nasii’ berarti mengakhirkan status suatu bulan ke bulan yang lain. Dahulu orang-orang ‘Arab meyakini keagungan bulan-bulan haram (suci) dan merupakan keyakinan yang terus dipegang dari warisan agama Ibrahim ‘alaihissalam.

Mayoritas kesibukan orang-orang Arab dahulu adalah berburu dan melakukan invasi perang. Sementara itu, ada tiga bulan haram yang datangnya secara berurutan (Dzulkaidah, Dzulhijah, dan Muharam) yang terasa berat bagi mereka. Maka dari itu, mereka memindahkan status haram pada bulan Muharam ke bulan Safar agar bulan Muharram menjadi bulan halal. (‘Aqd Ad-Durar Wa Al-La’aali Fi Fadhail Asy-Syuhur Wa Al-Ayyam Wa Al-Layaali, Vol. 1, hal. 139)

  1. Keyakinan sial (at-tasya’um) pada bulan Safar atau yang lebih populer dengan istilah Thiyarahatau Tathayyur (beranggapan sial). Ibnu Rassam Al-Hanbali menerangkan “Dahulu orang-orang Arab Jahiliah menganggap sial bulan Safar. Mereka berkata ‘Safar adalah sial’. Maka Nabi Muhammad membantah hal tersebut. Banyak dari orang-orang bodoh menganggap sial bulan Safar, bahkan terkadang sampai melarang untuk bersafar pada bulan tersebut. Anggapan sial terhadap bulan Safar ini termasuk dari jenis thiyarah yang terlarang” (‘Aqd Ad-Durar Wa Al-La’aali Fi Fadhail Asy-Syuhur Wa Al-Ayyam Wa Al-Layaali, 1/144).

An-Nawawi menjelaskan “Thiyarah atau At-Tasya’um adalah perasaan tidak enak/tidak suka (gundah) terhadap suatu hal dalam bentuk ucapan, perbuatan, atau sesuatu yang dilihat. Dahulu orang-orang Arab biasa melakukan tathayyur dengan burung yang terbang ke kanan atau ke kiri. Mereka menakut-nakuti kijang atau burung lalu mengamati arah larinya atau terbangnya. Jika hewan tersebut bergerak ke arah kanan maka mereka anggap sebagai keberuntungan sehingga mereka melanjutkan perjalanan/hajatnya.

Jika hewan tersebut ke arah kiri, mereka menganggapnya sebagai pertanda sial, lantas mereka pun membatalkan perjalanan/hajatnya dan merasa pesimis dengan sebabnya. Kebiasaan tathayyur inilah yang sering menghalangi mereka dari hal-hal yang sebenarnya bermanfaat bagi mereka di banyak kesempatan.

Lantas, Islam datang menolak, membatalkan, dan melarang kebiasaan tersebut karena tiada pengaruh nyata dari fenomena-fenomena tersebut baik dalam memberikan manfaat maupun menolak bahaya. Inilah maksud dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak ada thiyarah (pertanda buruk yang membawa sial)” dan dalam riwayat lain “Thiyarah adalah syirik”, artinya mempercayai bahwa suatu pertanda (misal arah terbang burung) dapat mendatangkan manfaat atau marabahaya, lalu mengambil keputusan berdasarkan kepercayaan tersebut adalah termasuk perbuatan syirik.

Hal ini karena mereka telah menganggap pertanda itu memiliki kekuatan dalam perbuatan dan penciptaan” (Syarh Shahih Muslim, 12/218-219).

Empat Sisi Tercelanya Perbuatan An-Nasii’

Syaikh As-Sa’diy dalam tafsirnya menegaskan perbuatan memindahkan status bulan haram Muharam ke bulan Safar tidak lain adalah bentuk perbuatan yang menambah kekufuran dan kesesatan orang-orang Arab Jahiliah. Beliau menyampaikan setidaknya ada empat alasan perbuatan An-Nasii’ sebagai kemungkaran, diantaranya:

  1. Merupakan perbuatan yang diada-adakankarena membuatnya seakan menjadi syariat dan agama Allah. Sementara Allah dan Rasul-Nya berlepas diri darinya.
  2. Merupakan perbuatan membolak-balik aturan agama karena mereka membuat yang halal menjadi haram dan yang haram menjadi halal.
  3. Merupakan perbuatan kamuflase/penyamaran di hadapan Allah dan hamba-hamba-Nya dengan menipu dan meliciki aturan agama agar sesuai dengan hawa nafsu mereka. Mereka tidak pernah menambah bulan haram menjadi lebih banyak dan tidak pula menguranginya menjadi lebih sedikit. Namun mereka berbuat licik dengan seenaknya memindah-mindahkan status haram disamping tetap mempertahankan jumlah empat bulan haram.
  4. Merupakan perbuatan munkar yang diulang-ulang sehingga jadilah ritual berulang yang disangka sebagai bentuk kebaikan (Taisir Al-Karim Ar-Rahman 336).

Tathayyur Bertentangan Dengan Nilai Tauhid

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyebutkan dua sisi pertentangan dengan ketauhidan seorang mukmin. Beliau berkata bahwa ketahuilah bahwasanya perbuatan tathayyur itu bertentangan dengan tauhid. Adapun sisi pertentangannya dapat ditinjau dari dua sisi.

Pertama, pelaku tathayyur telah memutus tawakal kepada Allah dan malah memilih menggantungkan tawakalnya kepada selain-Nya.

Kedua, pelaku tathayyur hakikatnya telah bersandar dan menggantungkan tawakalnya kepada sesuatu yang tidak ada nilainya. Hubungan apakah yang saling terkait antara suatu fenomena yang kalian anggap sial dengan dampak baik-buruknya terhadap kalian? Perbuatan tathayyur ini tidak diragukan lagi menihilkan ketauhidan. Padahal tauhid berisi ibadah dan permintaan pertolongan sebagaimana firman Allah,

إِيَّاكَ نَعۡبُدُ وَإِيَّاكَ نَسۡتَعِينُ

“Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan” (Q.S. Al Fatihah : 5).

Maka dari itulah, tathayyur adalah perbuatan haram dan bertentangan dengan tauhid (Al-Qaul Al-Mufid Li Syarh Kitab At-Tauhid, 1/559-560).

Tiada Kesialan dalam Waktu, Yang Ada Hanyalah Waktu Adalah Kesempatan Untuk Beramal

Ibnu Rajab Al-Hambali mewasiatkan bahwa perbuatan mengkhususkan waktu sebagai waktu kesialan, seperti bulan Safar atau lainnya, maka itu tidak dibenarkan. Sesungguhnya seluruh waktu adalah ciptaan Allah dan dalam setiap detakan waktu perbuatan-perbuatan manusia itu terjadi. Setiap waktu yang dipergunakan oleh seorang mukmin untuk menaati Allah, maka itulah waktu yang diberkahi.

Sebaliknya setiap waktu yang digunakan oleh seorang hamba untuk bermaksiat kepada Allah, maka itulah waktu sial baginya. Maka kesialan yang sebenarnya adalah tatkala seorang hamba bermaksiat kepada Allah Ta’ala, sebagaimana perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, “Jika ada waktu yang benar-benar sial, maka itu adalah di antara dua sisi tulang rahang ini, yaitu ucapan (buruk) dari lisan (Lathaif Al-Ma’arif hal. 151).

 

Penulis : Sakti Putra Mahardika, S.Pd. (Alumni Ma’had Al-Ilmi Yogyakarta)

Pemurajaah : Ustadz Abu Salman, B.I.S.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *