EDISI 2135
—–
Q.S. An-Nur : 32
وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٞ ٣٢
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
- Pernikahan merupakan akad dengan tujuan yang mulia antara sepasang manusia.
- Pernikahan mengandung banyak hikmah dan keutamaan di dalamnya.
- Pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya bagi siapa saja yang telah memenuhi syarat-syaratnya.
- Sebagaimana ibadah lainnya, pernikahan juga memiliki syarat dan rukun nikah.
- Agar pernikahan dapat berjalan dengan baik, setiap orang hendaknya memperhatikan tips-tips yang telah diajarkan syariat.
Pengertian Nikah
Arti nikah secara bahasa yaitu ‘aqdu tazwij (عقد التزويج) yang artinya adalah akad pernikahan dan juga bermakna menyetubuhi wanita (وطء الزوجة). Adapun secara istilah syar’i nikah adalah, perjanjian antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk kesenangan satu sama lain dan mewujudkan keluarga salih dan masyarakat yang selamat.
Hikmah Nikah
Nikah itu secara zat disyariatkan dan ditekankan bagi yang memiliki syahwat dan kemampuan. Nikah termasuk sunnah para rasul, Allah Ta’ala berfirman,
وَلَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا رُسُلٗا مِّن قَبۡلِكَ وَجَعَلۡنَا لَهُمۡ أَزۡوَٰجٗا وَذُرِّيَّةٗۚ
“Sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad) dan Kami berikan kepada mereka istri-istri dan keturunan” (Q.S. Ar-Ra’d : 38).
Sungguh nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikah. Beliau bersabda,
إني أتزوج النساء، فمن رغب عن سنتي فليس مني
“Sungguh aku menikahi banyak wanita, barang siapa yang membenci sunnahku maka ia bukan bagian dariku” (Disahihkan Al Albani dalam Ghayatul Maram no. 208).
Para ulama menyatakan bahwa menikah itu ibadah yang lebih afdal dari ibadah-ibadah sunnah, sebab mengantarkan kepada maslahat yang banyak dan atsar (pengaruh) yang terpuji.
Hukum Nikah
Nikah hukumnya dapat menjadi wajib jika mampu dengan kondisi syahwat kuat dan khawatir jatuh kepada yang haram jika tidak menikah. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يا معشر الشباب، من استطاع منكم الباءة فليتزوج، فإنه أغض للبصر، وأحصن للفرج، ومن لم يستطع، فعليه بالصوم، فإنه له وجاء
“Wahai pemuda, barang siapa yang telah memiliki kemampuan maka menikahlah, karena itu dapat menundukkan pandangan, menjaga kemaluan, dan barang siapa yang belum mampu maka berpuasalah karena puasa itu adalah perisai” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hukumnya dapat juga menjadi makruh, sunnah, haram, baik selamanya ataupun sementara, ataupun mubah, semuanya tergantung kondisi orang tersebut. Allah Ta’ala berfirman,
فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ
“maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim” (Q.S. An-Nisa’ : 3).
Rukun Nikah
Rukun nikah meliputi: (1) ada calon mempelai laki-laki dan wanita yang tidak ada penghalang seperti mahrom, (2) adanya ijab seperti ucapan aku nikahkan kamu dengan fulanah, dan (3) qobul seperti ucapan aku terima nikahnya fulanah binti fulan.
Syarat Nikah
Syarat nikah mencakup: (1) kejelasan calon mempelai, pengantin laki-laki dan wanita telah diketahui identitasnya, (2) adanya kerelaan dari keduanya (tidak ada paksaan), (3) adanya wali dimulai dari ayah pengantin wanita, kakeknya, anak laki-lakinya, cucu laki-laki dari anak laki-laki, saudara laki-lakinya, dan saudara laki-laki jalur ayah, seperti dalam hukum waris, dan (4) adanya dua saksi laki-laki yang adil.
Amalan Sunnah Pasca Akad Nikah
Walimah atau pesta nikah dengan mengundang manusia untuk menikmati makanan dan minuman serta sekaligus sebagai pengumuman. Waktunya dapat dilakukan setelah akad nikah (sesuai kebiasaan setempat).
Konsekuensi Logis dari Akad Nikah
Setelah akad nikah dilakukan maka ada konsekuensinya, yaitu adanya kewajiban mahar, nafkah, hubungan antara keluarga suami dan istri, adanya mahrom, dan waris.
Tips Menikah
Bimbingan langit dalam memilih calon istri yaitu sebagaimana disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
تُنْكَحُ المَرْأَةُ لأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا، وَلِحَسَبِهَا، وَلِجَمَالِهَا، وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita itu dinikahi karena 4 alasan yaitu hartanya, nasabnya, kecantikannya dan agamanya, pilihlah yang beragama maka engkau akan beruntung” (HR. Bukhari dan Muslim).
Wanita beragama itu adalah wanita yang dikenal istiqomah, salihah, dan bertakwa. Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al Badr menyatakan bahwa bersungguh-sungguh dalam memilih calon istri yang beragama merupakan langkah pertama dan utama dalam mendidik anak-anak. Mendidik anak bukan dimulai setelah anak-anak lahir, akan tetapi diawali sejak proses pencarian calon ibunya. Istri yang salihah akan membantumu dalam menumbuh kembangkan anak-anakmu agar menjadi anak-anak yang shalih dan berbakti kepada kedua orang tuanya.
Untuk memantaskan seorang laki-laki agar mendapatkan wanita salihah dan demikian juga sebaliknya, maka berusahalah memaksa dan membiasakan dirinya menjadi orang yang baik. Karena umumnya wanita yang baik untuk laki-laki yang baik pula, Allah Ta’ala berfirman,
وَٱلطَّيِّبَٰتُ لِلطَّيِّبِينَ وَٱلطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَٰتِۚ
“dan perempuan-perempuan yang baik untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik untuk perempuan-perempuan yang baik (pula)” (Q.S. An-Nur : 26).
Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menafsirkan laki-laki dan wanita yang baik adalah orang-orang yang sifat dan perkataannya baik. Sebagaimana Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah wanita yang baik diperuntukkan untuk laki-laki yang baik yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Standar laki-laki dan wanita yang baik sebelum menikah yaitu:
- Istiqomahmenghadiri majelis ilmu, dalam rangka mengamalkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
طلبُ العِلمِ فريضةٌ على كلِّ مسلمٍ
“Menuntut ilmu agama itu wajib bagi setiap muslim” (HR. As Suyuthi no. 5246), dan
إنَّ اللهَ تعالى يُبغِضُ كلَّ عالِمٍ بالدنْيا، جاهِلٍ بالآخِرَةِ
“Sesungguhnya Allah Yang Maha Tinggi membenci semua orang yang hebat dalam ilmu dunia akan tetapi bodoh dalam ilmu akhirat (agama)” (Sahih Al Jami No. 1879 disahihkan oleh Al Albani)
- Memiliki kemampuan memberi nafkah lahir dan batin (khusus laki-laki) sebagai wujud pengamalan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِى رَقَبَةٍ وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ أَعْظَمُهَا أَجْرًا الَّذِى أَنْفَقْتَهُ عَلَى أَهْلِكَ
“Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka yang paling besar pahalanya adalah yang engkau berikan kepada keluargamu” (HR. Muslim).
- Istiqomahmelakukan ibadah yang wajib dan sunnah dalam rangka mengamalkan ayat,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ ٱعۡبُدُواْ رَبَّكُمُ ٱلَّذِي خَلَقَكُمۡ وَٱلَّذِينَ مِن قَبۡلِكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُونَ
“Wahai manusia! Sembahlah Tuhan kalian yang telah menciptakan kalian dan orang-orang sebelum kalian, semoga kalian bertakwa” (Q.S. Al Baqarah : 21).
- Menjauhi dosa besar dan kecil, Allah Ta’alaberfirman,
إِن تَجۡتَنِبُواْ كَبَآئِرَ مَا تُنۡهَوۡنَ عَنۡهُ نُكَفِّرۡ عَنكُمۡ سَيِّـَٔاتِكُمۡ وَنُدۡخِلۡكُم مُّدۡخَلٗا كَرِيمٗا
“Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang kalian dilarang mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahan kalian (dosa-dosa yang kecil) dan Kami akan masukkan kalian ke tempat yang mulia (surga)” (Q.S. An-Nisa’ : 31). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan,
يا عائشةُ إياكِ ومحقَّراتِ الأعمالِ فإنَّ لها من اللهِ طالبًا
“Wahai Aisyah, hindarilah olehmu amalan-amalan yang remeh (dosa-dosa kecil). Karena ada yang akan menuntut dari Allah terhadap amal-amal itu” (Sahih Ibnu Majah no. 3440)
- Berkumpul dengan komunitas orang-orang shalih,
المرءُ على دينِ خليلِه فلينظرْ أحدُكم مَن يُخاللُ
“Seseorang itu tergantung agama teman dekatnya, maka perhatikanlah dengan siapa kalian berteman” (disahihkan Syaikh Bin Baz dalam Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 306/6).
Ikhtiar untuk mendapatkan pasangan hidup selain dengan memperbaiki kualitas agama, ekonomi, dan kesehatan. Langkah selanjutnya yaitu menggali informasi yang detail dan akurat tentang calon pendamping hidup dari sumber yang terpercaya, menjauhi perbuatan yang mendekati zina seperti pacaran dan sejenisnya, maka hendaknya diawali dan diakhiri dengan doa memohon kepada Allah agar dikaruniakan pasangan yang terbaik dengan tetap memperhatikan adab-adab dalam berdoa (lihat addu’a alladzi laa yuroddu karya Syaikh Abdurrazaq bin Abdul Muhsin Al Badr).
Penulis : Dr. Dodi Iskandar, S.Si, M.Pd (Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)
Pemurojaah: Ustadz Abu Salman, B.IS.
