Faidah Tafsir Ayat Khamr

Edisi 2117

—-

  • Diantara hal yang diharamkan oleh Allah dengan sangat tegas adalah khamr
  • Mengonsumsi khamr hanya akan mendatangkan kegagalan di dunia dan akhirat
  • Khamradalah minuman yang paling menjijikkan, bahkan Allah menyandingkannya dengan kesyirikan dan daging babi
  • Mengonsumsi khamr merupakan sumber permusuhan dan kebencian di antara manusia
  • Manfaat mengonsumsi khamr tidak sebanding dengan madharat dan kerusakan yang ditimbulkan dari mengonsumsinya

—–

Meminum Khamr Pintu Kegagalan Dunia Akhirat

Allah Ta’ala berfirman,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan kotor (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu mudah-mudahan kalian termasuk orang-orang yang sukses” (QS. Al Maidah : 90)

As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Maka sesungguhnya kesuksesan itu tidaklah dapat dicapai melainkan dengan meninggalkan apa-apa yang Allah Ta’ala haramkan, khususnya perbuatan keji yang telah disebutkan, diantaranya khamr, yaitu segala yang dapat menghilangkan akal pikiran”.

Banyak orang yang meminum khamr karena larut dalam kegagalan dan permasalahan rumah tangga ataupun kantor dan bisnis, kemudian meminum khamr untuk melupakan segala permasalahan. Ayat di atas adalah jaminan dari Allah Ta’ala bahwa pasti bukan kesuksesan dan jalan keluar yang didapatkan dari meminum khamr, melainkan justru kegagalan besar di dunia akibat hilangnya akal dan kegagalan di akhirat akibat dosa yang didapat karena meminum khamr.

Keterkaitan Khamr dengan Kesyirikan

Pada ayat di atas Allah Ta’ala juga mengaitkan antara khamr dengan berkurban untuk berhala yang merupakan jenis kesyirikan besar. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

مُدمِنُ الخمرِ إن مات لقيَ اللهَ كعابدِ وَثَنٍ

“Jika seorang pecandu khamr meninggal maka ia kelak akan berjumpa dengan Allah seperti hambanya berhala” (Dinilai hasan oleh Al Albani)

As Sindi rahimahullah dalam Hasyiyah Sunan Ibn Majah menjelaskan bahwa penyerupaan khamr dengan syirik ini dari sisi sama-sama tidak diterima shalatnya. Ulama lain membawakan riwayat bahwa peminum khamr apabila ia meminum di pagi hari, maka sore harinya ia menjadi musyrik, jika ia meminumnya di sore hari, paginya ia menjadi musyrik. Karena eratnya keterkaitan antara kedua dosa tersebut. Wallahu a’lam.

Menjijikkannya Khamr

As Sa’di rahimahullah menjelaskan apa yang dimaksud perbuatan kotor pada Surat Al Maidah ayat 90, “Yaitu perbuatan yang menjijikkan, najis secara makna (abstrak), walaupun bukan najis secara konkrit (fisik). Segala perbuatan yang bersifat menjijikkan maka haruslah dijauhi dan tidak boleh sampai ternodai oleh dampak keburukannya. Diantara (dampak buruknya) ialah ini amalannya setan, yaitu musuh dari semua musuh bagi manusia.”

Maka segala jenis khamr itu hakekatnya adalah kotor dan menjijikkan, walaupun ia disajikan dalam kemasan yang cantik, dijual dengan harga yang sangat mahal, dan tersaji di restoran-restoran mewah. Para ulama menjelaskan bahwa redaksi rijs (kotor) di dalam Al Qur’an hanya disematkan pada khamr, menyembah berhala, dan daging babi. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

أَوۡ لَحۡمَ خِنزِيرٖ فَإِنَّهُۥ رِجۡسٌ

“…daging babi karena ia kotor..” (QS. Al An’am : 145)

Meminum Khamr Sumber Permusuhan dan Kebencian

Allah Ta’ala berfirman dalam ayat selanjutnya,

إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ

“Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian melalui khamr dan judi serta (bermaksud) menghalangi kalian dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kalian mau berhenti?” (QS. Al Maidah : 91)

As Sa’di rahimahullah menjelaskan, “Sesungguhnya dalam khamr terdapat penghilangan akal sehat yang dapat menimbulkan kebencian antara dirinya dengan saudaranya sesama mukmin. Apalagi jika disertai dengan makian yang itu merupakan efek setelah meminum khamr, seringkali ini mengarah hingga kepada pembunuhan.”

Apabila pembaca melakukan pencarian dengan kata kunci “pesta miras” dan “pembunuhan” niscaya akan muncul berbagai berita terkait pembunuhan yang diakibatkan setelah meminum khamr, di berbagai daerah, dari segala kalangan, dan tanpa memandang usia. Hal ini menunjukkan benarnya peringatan Allah Ta’ala ketika menyebutkan bahaya khamr terhadap persaudaraan dan hilangnya rasa kemanusiaan.

Khamr Penghalang Dzikir dan Shalat

Pada ayat di atas As Sa’di rahimahullah juga menjelaskan, “Sesungguhnya perkara ini menghalangi hati dan badan dari berdzikir mengingat Allah dan dari shalat, padahal ia diciptakan oleh Allah untuk kedua hal tersebut dan dengan keduanya ia bisa meraih kebahagiaan hakiki. Maka perkara kemaksiatan mana lagi yang lebih besar dan lebih buruk dari kemaksiatan yang menodai pelakunya, menjadikan pelakunya termasuk kaum yang menjijikkan, menjadikannya mengerjakan amalan setan, dan berbagai dampak lainnya”.

Manfaat Semu Khamr

Allah Ta’ala berfirman,

۞ يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ

“Mereka bertanya kepadamu (Hai Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” (QS. Al Baqarah : 219)

Ibn Katsir rahimahullah menjelaskan, “Adapun dosa keduanya (khamr dan judi) ialah aspek agama, sedangkan manfaatnya ialah aspek duniawi dari sisi manfaat bagi badan, pencernaan makanan, mengeluarkan kotoran, dan mempertajam pikiran. Tetapi maslahat ini tidak dapat ditimbang jika dibandingkan madharat dan kerusakan yang lebih kuat, yaitu yang terkait hilangnya akal dan agama”.

Oleh karena itu sahabat Thariq ibn Suwaid al Ja’fi radhiyallahu ‘anhu bertanya kepada Nabi tentang khamr dan mengatakan bahwa kami biasa mengkonsumsinya untuk obat, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

إنَّ ذلِكَ لَيسَ بِشِفاءٍ ولَكنَّهُ داءٌ

“Sungguh pada hal tersebut (khamr) tidak terkandung obat, namun yang ada adalah penyakit” (HR Ibn Majah, dinilai shahih oleh Al Albani).

Sejak dulu hingga di zaman sekarang kita masih membaca ditemukannya manfaat khamr bagi kesehatan dan terbukti melalui berbagai penelitian ilmiah. Al Imam As Syathibi rahimahullah menjelaskan bahwa sejak dulu bangsa Arab biasa mengikat kepala sambil meminum khamr sebelum berperang dan seketika mereka berubah menjadi pemberani. Sebagian orang di zaman ini menggunakan informasi tentang kebermanfaatan khamr ini sebagai kampanye untuk mengonsumsi khamr. Seorang muslim tidak akan ragu dan bimbang karena sejak dulu Allah Ta’ala telah menjelaskan bahwa memang terdapat manfaat dalam khamr, namun ini tidak sebanding dengan besarnya kerusakan khamr bagi akal dan agama seseorang. Beberapa penelitian terbaru justru membandingkan bahwa secara medis resiko yang didapat dari meminum khamr tidak kalah besar daripada manfaatnya, antara lain resiko bagi liver (hati), meningkatkan resiko penyakit jantung dan tekanan darah, meningkatkan kadar stres bagi ginjal, bahkan dalam kondisi ekstrim dapat menyebabkan kebutaan.

Diharamkannya khamr padahal di dalamnya terkandung manfaat juga merupakan contoh penerapan dari kaidah fiqh,

دَرْءُ المَفاسِد مُقَدَّم عَلَى جَلْبِ المَصَالِح

“Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mengambil maslahat”

Syaikh Khalid As Sabt hafizhahullah menjelaskan, “Adapun kenikmatan yang murni 100% tempatnya hanya di surga, dan kerusakan yang murni 100% tempatnya hanya di neraka. Jika seseorang melihat pada hal-hal yang haram, maka niscaya ia akan mendapati bahwa di dalamnya terdapat beberapa manfaat, namun manfaatnya kecil jika dibandingkan dengan kerusakan yang besar. Sebaliknya jika dia melihat pada hal-hal yang halal, niscaya dia juga akan menemukan di dalamnya ada keburukan, padahal itu sedikit dibandingkan manfaatnya”.

Semoga Allah Ta’ala jauhkan diri kita, anak istri kita, keturunan kita, keluarga kita, saudara-saudara kita dan seluruh kaum muslimin dari bahaya dan kejahatan keji meminum khamr. Wallahul muwaffiq.

Ditulis : Yhouga Ariesta, S.T. (Alumni Ma’had Al-‘Ilmi Yogyakarta)

Dimurajaah : Ustaz Abu Salman, B.I.S.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *