Edisi 2115
—-
- Judi online dan pinjaman online menimbulkan banyak dampak negatif di Masyarakat.
- Judi adalah permainan yang penuh spekulasi dan ketidakpastian yang dilarang di dalam Islam.
- Pinjaman online mengandung bunga pinjaman yang dilarang dalam syariat Islam dan mendatangkan banyak dampak buruk lainnya.
- Melakukan akad/transaksi yang diharamkan akan mendatangkan banyak dampak buruk bagi pelaku dan lingkungannya.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah: 90)
—
Judi online dan pinjaman online saat ini sedang ramai dibicarakan. Hal ini dikarenakan banyaknya orang yang melakukannya. Padahal judi online dan pinjaman online memiliki dampak yang serius, seperti kecanduan, rusaknya kesehatan mental, terganggunya hubungan sosial, dan lain sebagainya. Di samping itu, orang yang terjerumus ke dalam judi online dan pinjaman online telah melakukan kemaksiatan kepada Allah Ta’ala. Oleh karena itu, edisi kali ini akan membahas tentang judi online dan pinjaman online.
PENGERTIAN JUDI
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), judi diartikan sebagai permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu). Maka kegiatan berjudi adalah mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar dari jumlah uang atau harta yang dipertaruhkan.
GHARAR DAN PERJUDIAN
Gharar adalah transaksi jual beli yang tidak jelas kesudahannya. Sebagian ulama mendefinisikan gharar sebagai transaksi yang konsekuensinya antara ada dan tidak. Transaksi ini mengandung unsur untung-rugi (spekulasi), pembeli bisa saja untung namun juga bisa rugi. Transaksi gharar adalah transaksi yang diharamkan.
Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, transaksi gharar adalah transaksi yang tidak jelas kesudahannya. Hal ini semakna dengan apa yang dilakukan oleh pejudi sebagaimana pengertian di atas. Allah Ta’ala berfirman tentang haramnya perjudian,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ ٩٠ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ٩١
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan salat; maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91).
Haramnya judi berdasarkan ayat tersebut dikarenakan:
- Termasuk perbuatan keji.
- Termasuk perbuatan setan.
- Perintah untuk menjauhi dan meninggalkan agar mendapatkan keberuntungan dunia dan akhirat.
- Dengan judi timbul permusuhan dan kebencian.
- Judi itu menghalangi dari zikir dan salat.
JUDI ONLINE
Judi online adalah kegiatan perjudian yang dilakukan dengan perantara perangkat gawai (ponsel, laptop, dll) yang terhubung dengan jaringan internet. Aplikasi judi online akan memberikan kemenangan yang dapat diuangkan hadiahnya di awal permainan mereka, lama-kelamaan diganti dengan kekalahan yang berujung ruginya pejudi. Pejudi akan penasaran untuk dapat menang kembali sampai akhirnya kecanduan dan tidak bisa keluar dari jeratan setan ini.
PINJAMAN
Pinjaman berasal dari kata pinjam. Dalam KBBI, pinjam berarti memakai barang (uang dan sebagainya) orang lain untuk waktu tertentu (kalau sudah sampai waktunya harus dikembalikan). Pinjaman merupakan barang yang dijadikan objek dalam transaksi pinjam-meminjam, seperti uang, barang, dan sebagainya.
Pinjaman boleh dilakukan selama tidak ada tambahan yang dipersyaratkan oleh pemberi pinjaman. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.”
Tambahan yang dipersyaratkan dalam pinjaman adalah riba dayn. Di antara bentuknya di era modern ini adalah bunga pinjaman.
PINJAMAN ONLINE
Pinjaman online merupakan suatu fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang terintegrasi dengan teknologi informasi, mulai dari proses pengajuan, persetujuan hingga pencairan dana. Pinjaman online tidak lepas dari bunga pinjaman yang diharamkan sebagaimana yang sudah dijelaskan. Selain itu, pinjaman online (terlebih yang ilegal) mendatangkan berbagai macam dampak buruk diantaranya:
- Bunga yang terlalu tinggi.
- Penagihan dilakukan tidak hanya kepada peminjam secaraonline tetapi juga kontak darurat yang disertakan oleh peminjam.
- Ancaman dapat berupa penipuan, fitnah, juga pelecehan seksual.
- Data pribadi peminjam disebarluaskan.
DAMPAK MELAKUKAN AKAD/TRANSAKSI YANG DIHARAMKAN
Kita diperintahkan untuk memakan yang halal dan menjauhi yang haram sebagaimana dalam doa yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
اللَّهُمَّ اكْفِني بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ ، وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
“Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu.” (HR. Tirmidzi)
Rezeki yang halal walau sedikit itu pasti lebih berkah dan yang haram walaupun banyak tidak akan bermanfaat sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah rahimahullah.
Dalam mencari rezeki, kebanyakan kita mencarinya asal dapat, namun tidak peduli halal dan haramnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari sudah mengatakan,
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ
“Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau yang haram.” (HR. Bukhari)
Akhirnya ada yang menjadi budak dunia. Prinsipnya dunia diperoleh tanpa pernah peduli aturan. Inilah mereka yang disebut dalam hadis,
تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ وَالْقَطِيفَةِ وَالْخَمِيصَةِ ، إِنْ أُعْطِىَ رَضِىَ ، وَإِنْ لَمْ يُعْطَ لَمْ يَرْضَ
“Celakalah wahai budak dinar, dirham, qothifah (pakaian yang memiliki beludru), dan khomishoh (pakaian berwarna hitam dan ada bintik-bintik merah). Jika ia diberi, maka ia rida. Jika ia tidak diberi, maka ia tidak rida.” (HR. Bukhari).
Kalau halal-haram tidak diperhatikan, dampak jeleknya begitu luar biasa. Diantara dampak buruknya adalah:
- Mendurhakai Allah dan mengikuti langkah setan. Dalam surah Al-Baqarah disebutkan,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ١٦٨
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)
- Akan membuat kurang semangat dalam beramal saleh. Dalam ayat disebutkan,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلرُّسُلُ كُلُواْ مِنَ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَٱعۡمَلُواْ صَٰلِحًاۖ إِنِّي بِمَا تَعۡمَلُونَ عَلِيمٞ٥١
“Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang thayyib (yang baik), dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mu’minun: 51).
Yang dimaksud dengan makan yang thayyib di sini adalah makan yang halal sebagaimana disebutkan oleh Sa’id bin Jubair dan Adh-Dhahak.
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Allah Ta’ala pada ayat ini memerintahkan para rasul ‘alaihimush sholaatu was salam untuk memakan makanan yang halal dan beramal saleh. Penyandingan dua perintah ini adalah isyarat bahwa makanan halal adalah yang menyemangati melakukan amal saleh.”
- Karena kemaksiatan (melakukan sesuatu yang haram) banyak musibah dan bencana terjadi. Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَابَ اللهِ
“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al-Hakim)
Ditulis : Mochammad Wibisono, S.M. (Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)
Dimurajaah : Ustaz Abu Salman, B.I.S.