MIRAS BIANG SEGALA KERUSAKAN DAN KEJAHATAN

Edisi 2113

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah :90)

  • Syariat Islam melarang setiap perbuatan merusak di muka bumi, diantaranya kemaksiatansecara umum
  • Salah satu bentuk maksiat yang vitaladalah konsumsi dan peredaran miras (minuman keras) yang diharamkan karena dapat mengakibatkan kerusakan moral dan fisik
  • Miras dianggap sebagai “induk segala keburukan” karenadapat menyebabkan berbagai kejahatan, seperti kekerasan, kecelakaan, dan merusak hubungan sosial
  • Miras tidak hanya berbahaya bagi individu yang mengonsumsinya, tetapi juga merusak masyarakat secara keseluruhan
  • Azab pecandu miras: disamakan dengan para penyembah berhala, salatnya tidak diterima 40 hari dan diancam tidak masuk surga
  • Disarankan agar umat Islam, pemerintah, dan orang tua mengambil langkah tegas untuk melawan peredaran miras demi kesejahteraan umat dan masyarakat

Syariat Islam secara tegas melarang perbuatan merusak di muka bumi. Perusakan yang dimaksud tidak sebatas sebagaimana yang dipahami kebanyakan orang, seperti perusakan barang tertentu, eksploitasi hutan, penambangan liar atau pembantaian satwa tanpa alasan yang dibenarkan. Kerusakan di muka bumi, yang disebutkan dalam Al Qur’an dengan istilah al-ifsad fil ardhi adalah dalam bentuk kekufuran, kemunafikan dan maksiat kepada Allah Ta’ala secara umum. Lantaran tindakan-tindakan ini melawan dan bertentangan dengan ajaran Islam yang datang untuk membawa perbaikan keadaan manusia dan alam semesta.

Perbuatan maksiat yang menimbulkan kerusakan dan memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap individu dan masyarakat di sekitarnya adalah mengonsumsi dan meperjualbelikan miras (minuman keras). Orang yang meminumnya akan mengalami kehilangan kesadaran dan akal sehatnya, sesuai dengan makna yang disampaikan oleh Umar bin Khattab radiyallahu ‘anhu,

والخمر: مَا خَامَرَ العَقْلَ

Khamr (minuman keras) adalah segala sesuatu yang menutupi akal. (HR. Bukhari dan  Muslim). 

Bukankah akal yang hilang dan kesadaran yang lenyap tidak hanya memberikan dapak negatif kepada dirinya sendiri tetapi juga akan membahayakan orang-orang disekitarnya?

Dampak Buruk Miras: Timbul Kejahatan dan Kerusakan

Miras merupakan ancaman yang serius bagi sebuah masyarakat, tidak hanya pada diri peminumnya saja. Ingatlah, bahwasannya Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyebut khamr sebagai ummul khabaits, induk segala keburukan dan biang segala kejahatan,

الخمر أم الخبائث، فمن شربها وقع على أمه وخالته وعمته

“Khamr adalah ibu dari segala kejahatan. Barang siapa meminumnya, dia bisa berbuat zina dengan ibunya, bibinya dari pihak ibu, dan bibinya dari pihak ayah.” (HR. Thabrani dalam Al-Mujam al-Ausath, 3667. Lihat Silsilah As-shohihah, 1853)

Dengan meminum miras, ia telah melakukan kerusakan dengan berbuat maksiat kepada Allah Ta’ala. Bukan sebatas itu saja, miras pun telah membuatnya teler, membahayakan organ dalam tubuhnya, melemahkan akalnya dan menyebabkannya kecanduan sehingga sulit sekali untuk menghentikannya, bahkan hidupnya bisa berakhir dengan kematian lantaran mengoplosnya dengan obat, benda atau cairan tertentu.

Ketika akalnya hilang dan tenggelam dalam pengaruh miras, ia pun bisa dengan tanpa perasaan melakukan kejahatan dan kekerasan terhadap orang lain dan bahkan tak segan untuk membunuhnya. Mereka dalam keadaan mabuk juga dapat melakukan kekerasan seksual, merusak fasilitas-fasilitas umum, menganggu dan menabrak pengguna jalan lain atau merenggut hak milik orang lain. Tak hanya itu, permusuhan dan kebencian menjadi dampak yang juga ditimbulkan oleh miras.

Allah Ta’ala telah memperingatkan dalam firman-Nya mengenai dampak miras tersebut sebagaimana dalam firman-Nya,

اِنَّمَا يُرِيۡدُ الشَّيۡطٰنُ اَنۡ يُّوۡقِعَ بَيۡنَكُمُ الۡعَدَاوَةَ وَالۡبَغۡضَآءَ فِى الۡخَمۡرِ وَالۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَنۡ ذِكۡرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ‌ ۚ فَهَلۡ اَنۡـتُمۡ مُّنۡتَهُوۡنَ

Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allâh dan dari shalat, maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu)” (Q.S. Al-Maidah: 91).

Haramnya Miras

Allah Ta’ala tidaklah mengharamkan sesuatu kecuali karena ada kandungan bahaya padanya. Syariat Islam yang misi utamanya adalah memperbaiki akhlak umat manusia mengharamkan dengan tegas segala yang memabukkan.

Allah Ta’ala berfirman (yang artinya),

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah :90).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Dan setiap khamr itu haram dan setiap yang memabukkan adalah haram.” (H.R. Muslim).

Dalam hadis yang lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

Allah melaknat khamar, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (H.R. Abu Daud. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib no. 2356).

Azab Pecandu Miras

Pertama, pecandu khamar disamakan dengan para penyembah berhala

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مُدْمِنُ الْخَمْرِ كَعَابِدِ وَثَنٍ

Pecandu khamr seperti penyembah berhala.” (H.R. Ibnu Majah, no. 3375).

Nabi menyamakan peminum minuman keras dengan para pelaku kesyirikan (penyembah berhala) karena Allah Ta’ala akan mengumpulkan peminum khamr dengan penyembah berhala sebagaimana dalam surat Al-Maidah ayat 90 (Lihat Hasyiyah As-Sindi ‘ala Ibni Majah, 6: 357).

Kedua, salatnya tidak diterima 40 hari

Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

Khamr adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamr masih ada di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang jahiliah. (HR. Ath-Thabrani dalam Mujam Al-Ausath, 4:81. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1854).

Maksud dari tidak diterima salat dalam hadis ini adalah salatnya tidak akan diberi pahala oelh Allah Ta’ala meskipun ia tetap diperintahkan untuk salat dan mengerjakannya.

Ketiga, pecandu khamar diancam tidak masuk surga
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَدْخُلُ الجَنَّةَ مُدْمِنُ خَمْرٍ

Pecandu khamar tidak akan masuk surga.” (H.R. Ibnu Majah, no. 3376).

Sikap Umat Islam, Pemerintah dan Orang Tua 

Syaikh Prof. DR. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Maka, sudah seharusnya kaum Muslimin bersikap tegas dan berani dalam menanggulangi khamr, dengan melenyapkan wujudnya dan memberi sanksi orang-orang yang memanfaatkannya dan mendistribusikannya dengan sanksi yang tegas, karena menyeret kepada segala bentuk keburukan, menjerumuskan ke dalam segala kehinaan dan memberatkan untuk berbuat segala kebaikan. Semoga Allah Ta’ala menyelamatkan kaum Muslimin dari keburukan dan bahayanya.” (Lihat Al-Mulakhkhasu Al-Fiqhi, 2/545)

Kemudian agar masyarakat dapat optimal dalam menjauhi miras, pemerintah alangkah baiknya mengatur dan menetapkan regulasi dan peraturan yang tegas tentang semua hal yang berkaitan dengan miras, apapun nama, bentuk dan labelnya, dengan regulasi yang melarang produksi miras, konsumsi, jual-beli, pengedaran, dan aktifitas lainnya yang berhubungan dengannya.

Para orang tua juga wajib mengambil peran pendidikan dengan menanamkan bahaya dan haramnya miras terhadap anak-anak sejak dini, mengarahkan mereka pada lingkungan dan teman yang baik, supaya dapat membentengi mereka dari bahaya miras dan agar mereka tidak sekali-kali mencobanya ketika beranjak remaja.

Disalin dari https://muslim.or.id/96774-miras-biang-segala-kerusakan-dan-kejahatan.html

Referensi: Majalah As-Sunnah Edisi 04 Tahun 1437H/2016M dengan berbagai tambahan.

Murajaah: Ustaz Abu Salman, B.I.S.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *