Adab Menghadiri Shalat Jum’at

Buletin At-Tauhid edisi 14 Tahun XI

Gambar-DP-BBM-Shalat-JumatPembaca sekalian yang mencintai Allah dan semoga pula dicintai oleh Allah, marilah kita menghitung diri dan berkaca. Kiranya, sudah berapa kali ibadah “shalat Jum’at” kita lalui dalam hidup ini?

Adakah kita benar-benar meng-istimewakan-nya atau justru menganggapnya sebagai beban belaka?

Adakah kita telah memuliakannya dengan amalan-amalan yang disunnahkan atau justru kita lalai dan abai begitu saja?

Adakah kita benar-benar merasakan sejuknya embun nasehat dari sang khatib atau justru kitalah yang tak pernah tercerahkan tatkala mendengarkan khutbah Jum’at dikarenakan mengantuk, datang telat, dan tak memperhatikan adab-adab?

—————

Segala puji bagi Allah Ta’ala yang telah memberikan kenikmatan berupa sempurnanya Islam sebagai panduan dalam menjalani kehidupan. Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada sang utusan shallallahu ‘alaihi wasallam yang amat pengasih kepada umatnya. Tidak ada satupun kebaikan melainkan telah beliau jelaskan dan tidak ada satupun keburukan melainkan telah beliau peringatkan. Tak terkecuali pula mengenai adab-adab seputar shalat Jum’at.

Hukum Shalat Jum’at

Shalat Jum’at wajib hukumnya bagi laki-laki yang sudah baligh dan berakal. Allah Ta’ala berfirman (artinya), “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah:9).

Mengenai kewajiban shalat Jum’at ini, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menuturkan, “Shalat Jum’at itu merupakan kewajiban setiap muslim kecuali empat orang yakni budak, wanita, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda, “Hendaklah orang yang suka meninggalkan shalat jumat menghentikan perbuatannya. Jika tidak, maka Allah akan mengunci hati mereka. Kemudian mereka pasti menjadi orang-orang yang lalai.” (HR Muslim). Imam An Nawawi dalam Syarh Muslim menjelaskan, “Bahwa pada hadits ini diterangkan bahwa shalat jum’at itu hukumnya fardhu ‘ain.” (Fiqh Muyassar fii Dhow’il Kitaabi wa Sunnah).

Keutamaan Shalat Jum’at

  1. Menghapuskan Dosa

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Pada shalat lima waktu, shalat Jum’at yang satu hingga Jum’at berikutnya, terdapat penghapusan dosa diantara keduanya selama tidak dilakukannya dosa besar.” (HR. Muslim).

 

  1. Setiap Langkah Kaki Mendapat Ganjaran Puasa dan Shalat Setahun

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at dengan mencuci kepala dan anggota badan lainnya, lalu ia berpagi-pagi berangkat dan mendapatkan awal khutbah, lantas ia mendekat pada imam, mendengar khutbah dan diam, maka setiap langkah kakinya terhitung seperti puasa dan shalat setahun.” (HR. Tirmidzi, dishahihkan Syaikh Al Albani).

 

Adab-Adab Shalat Jum’at

[Mandi]

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum mandi pada hari Jum’at. Ada yang mengatakan sunnah dan ada pula yang menghukumi wajib. Ulama yang menghukumi wajib berdalil dengan hadits dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Mandi pada hari Jum’at adalah kewajiban bagi setiap orang yang sudah baligh.” (HR. Bukhari Muslim).

Dijelaskan oleh ulama bahwa mandi Jum’at ini wajib dikerjakan bagi laki-laki muslim yang sudah baligh dan tidak wajib bagi anak-anak, wanita, orang sakit dan musafir. Adapun waktunya ialah sebelum shalat Jum’at dan tata caranya seperti mandi janabah.

[Membersihkan Badan dan Memakai Minyak Wangi]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah seorang laki-laki yang mandi pada hari Jum’at, membersihkan badan dengan semaksimalnya, memakai minyak rambut atau memakai minyak wangi dari rumahnya, lalu ia shalat sunnah semampunya lantas  ia diam ketika khutbah; melainkan diampuni dosanya antara Jum’at tersebut dan Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari). Al Hafizh Ibnu Hajar menjelaskan bahwa makna dari kata “bersuci” bukanlah sekedar mandi akan tetapi “bersungguh-sungguh dalam membersihkan badan.” (Fathul Barii).

Dijelaskan dalam Fiqh Muyassar fii Dhow’il Kitaabi wa Sunnah, yang dimaksud membersihkan badan disini ialah menghilangkan bau yang tidak sedap beserta sebab-sebab yang dapat menimbulkannya, semisal memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, bulu ketiak dan lain-lain.

[Bersegera Untuk Datang Awal]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa mandi pada hari Jum’at sebagaimana mandi janabah kemudian berangkat menuju masjid di awal waktu, maka ia seolah berkurban seekor unta. Barangsiapa yang datang pada waktu yang kedua, maka ia seolah berkurban seekor sapi. Barangsiapa yang datang pada waktu yang ketiga, maka ia seolah berkurban seekor kambing bertanduk. Barangisapa yang datang  pada waktu yang keempat, maka ia seolah berkurban dengan seekor ayam. Dan barangsiapa yang datang pada waktu yang kelima, maka ia seolah berkurban telur. Dan apabila imam sudah mulai memberi khutbah, maka para malaikat hadir dan mendengarkan zikir (khutbah) tersebut.” (HR. Bukhari).

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kami berpagi-pagi (besegera) menuju shalat Jum’at dan tidur siang setelah shalat Jum’at.” (HR. Bukhari).

[Shalat Tahiyyatul Masjid]

Meskipun khutbah telah dimulai, maka hendaklah tetap mengerjakan shalat tahiyyatul masjid dua raka’at. Hal ini berlandaskan hadits Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Diceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberhentikan khutbahnya dan memerintahkan seseorang untuk shalat dua rakaat.

[Shalat Sunnah Sembari Menunggu Khatib Atau Imam]

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa mandi kemudian datang untuk shalat Jum’at, lalu ia shalat (sunnah) semampunya kemudian ia diam mendengarkan khutbah hingga selesai, lalu ia shalat bersama imam maka akan diampuni dosanya Jum’at ini hingga Jum’at berikutnya ditambah tiga hari.” (HR.Muslim).

[Diam Saat Berlangsungnya Khutbah]

Khutbah merupakan salah satu bentuk syiar yang diharapkan agar jama’ah yang mendengar dapat benar-benar bertambah ilmu dan keimanannya serta terdorongnya kepada kebaikan dan tercegah dari kemungkaran dalam keseharian. Oleh karenanya, jamaah dituntut untuk diam dan berkonsentrasi mendengarkan.

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila kamu mengatakan kepada temanmu di hari Jum’at, ‘Diamlah Kamu!’ dalam keadaan imam sedang berkhutbah maka kamu sungguh telah berkata yang sia-sia.” (HR. Bukhari).

Hadits ini menunujukan larangan dari seluruh percakapan saat berlangsungnya khutbah. Sebab ucapan ‘Diamlah Kamu!’ yang berupa bentuk amar ma’ruf saja dikatakan sia-sia, lantas bagaimana lagi dengan perkataan yang sifatnya sekedar biasa-biasa saja? Tentu lebih terlarang lagi.

 

Serba-Serbi Permasalahan Seputar Adab Shalat Jum’at?

[Manakah yang Didahulukan, Menjawab Adzan Atau Segera Shalat Dua Rakaat?]

Jika seseorang telat berangkat shalat Jum’at dan datang tepat ketika adzan sedang dikumandangkan, maka manakah yang harus ia dahulukan antara shalat tahiyyatul masjid dua rakaat ataukah tetap berdiri menunggu selesai dan menjawab adzan? Ulama menjelaskan, yang lebih tepat adalah langsung segera shalat tahiyyatul masjid dua rakaat. Meskipun menjawab adzan juga memiliki keutamaan, akan tetapi hukum menjawab adzan ialah sunnah sedangkan mendengar dan menyimak khutbah adalah wajib. Oleh karenanya, didahulukan untuk menyegerakan shalat dua rakaat ketika adzan agar nantinya dapat menyimak khutbah dengan sempurna. Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili menerangkan bahwa amalan yang wajib itu didahulukan dan diutamakan daripada amalan yang sunnah. (Tajriidul Ittiba’ fii Bayani Asbaabi Tafaadhulil A’maal).

 

[Bolehkah Bermain HP (SMS, Facebook, Twitter, Line, Whattsapp) Saat Khutbah?]

Tidaklah dibolehkan melakukan sesuatu yang dapat menyibukkan diri dan mengganggu konsentrasi saat mendengar khutbah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, “Barangsiapa menyentuh/memegang kerikil maka dia telah melakukan perbuatan yang sia-sia.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

 

[Apa yang Dilakukan Ketika Tertinggal Satu Raka’at Shalat Jum’at?]

Syaikh Abdul Azhim bin Badawiy dalam kitab Al Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitab al Aziz menjelaskan, meskipun seseorang hanya mendapatkan satu rakaat saat shalat Jum’at bersama imam maka ia tetap terhitung mendapatkan shalat Jum’at dengan menyempurnakan kekurangan satu rakaat sisanya. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mendapati satu raka’at shalat Jum’at maka sungguh ia telah terhitung mendapatkan shalat.” (HR. An Nasa’i, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

Namun, apabila satu rakaatpun ternyata tidak didapatkan seseorang yang terlambat tadi, maka ia diharuskan untuk mengerjakan shalat zhuhur empat raka’at.

 

Penutup

Pembaca sekalian yang mencintai Allah dan semoga pula senantiasa dicintai oleh Allah, demikianlah sedikit pembahasan mengenai adab-adab seputar shalat Jum’at ini. Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita semua untuk dapat menjalankan adab-adab yang telah dituntunkan oleh Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam.

 

Referensi:

 

Al Mulakhosh Al Fiqhiy, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Al Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitab al Aziz, Syaikh Abdul Azhim bin Badawiy

Fiqh Muyassar fii Dhow’il Kitaabi wa Sunnah, I’dad Mukhbati minal Ulamaa

Minhajul Muslim, Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jazairi

Tajriidul Ittiba’ fii Bayani Asbaabi Tafaadhulil A’maal, Syaikh Ibrahim Ar Ruhaili

 

 

Penulis: Erlan Iskandar (Alumni Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *