Hukum Meninggalkan Shalat

Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita semua pasti tahu bahwa shalat adalah perkara yang amat penting. Bahkan shalat termasuk salah satu rukun Islam yang utama yang bisa membuat bangunan Islam tegak. Namun, realita yang ada di tengah umat ini sungguh sangat berbeda. Kalau kita melirik sekeliling kita, ada saja orang yang dalam KTP-nya mengaku Islam, namun biasa meninggalkan rukun Islam yang satu ini. Mungkin di antara mereka, ada yang hanya melaksanakan shalat sekali sehari, itu pun kalau ingat. Mungkin ada pula yang hanya melaksanakan shalat sekali dalam seminggu yaitu shalat Jum’at. Yang lebih parah lagi, tidak sedikit yang hanya ingat dan melaksanakan shalat dalam setahun dua kali yaitu ketika Idul Fithri dan Idul Adha saja.

Memang sungguh prihatin dengan kondisi umat saat ini. Banyak yang mengaku Islam di KTP, namun kelakuannya semacam ini. Oleh karena itu, pada tulisan yang singkat ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga Allah memudahkannya dan memberi taufik kepada setiap orang yang membaca tulisan ini.

Sucikanlah Hartamu dengan Zakat

Kaum muslimin yang semoga selalu mendapatkan rahmat Allah. Sesungguhnya zakat merupakan perkara penting dalam agama Islam sebagaimana shalat 5 waktu. Oleh karena itu, Allah Ta’ala sering mengiringi penyebutan zakat dalam Al Qur’an dengan shalat agar kita tidak hanya memperhatikan hak Allah saja, akan tetapi juga memperhatikan hak sesama dengan mengurangi beban saudara-saudara kita yang tidak mampu melalui zakat.

Namun saat ini kesadaran kaum muslimin untuk menunaikan zakat sangatlah kurang. Di antara mereka menganggap remeh rukun Islam yang satu ini. Ada yang enggan menunaikannya karena rasa bakhil dan takut hartanya akan berkurang. Padahal di balik syari’at zakat ini terdapat faedah dan hikmah yang begitu banyak, yang dapat dirasakan oleh individu maupun masyarakat. Apa sajakah hikmah tersebut?

Tidurlah Sesuai dengan Tuntunan Nabimu!!

Sesungguhnya seorang muslim memandang tidur sebagai nikmat Allah yang diberikan kepada hamba-Nya. Allah berfirman yang artinya, “Dan karena rahmat-Nya, Dia jadikan untukmu malam dan siang, supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada-Nya”. (QS. Al-Qoshos: 73). Dan Firman Allah Ta’ala yang artinya, “Dan Kami jadikan tidurmu untuk istirahat” (QS. An-Naba: 9).

Tidur seorang hamba pada waktu malam setelah segala aktivitas yang dilakukannya pada siang hari, akan membantu tubuhnya menjadi segar untuk bisa melakukan aktivitas pada esok hari, juga akan membantu tubuhnya lebih bersemangat untuk melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Maka dengan nikmat yang besar ini hendaknya seorang muslim bersemangat untuk menjaga tuntunan yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah adab-adab yang berkaitan dengan tidur.