Sudah Benarkah Arah Kiblat Kita?

Di tengah sebagian kalangan, baru-baru ini terlihat perdebatan mengenai masalah kiblat. Terutama ketika Majelis Ulama Indonesia pada tahun ini mengeluarkan fatwa mengenai arah kiblat bahwa arahnya cukup ke barat saja tanpa mesti serong ke utara beberapa derajat. Melihat fatwa ini sebagian orang menyatakan tanda tidak setuju dengan fatwa tersebut. “Arah kiblat kita sekarang tidak menghadap persis ke ka’bah, malah arahnya ke Brasil dan bukan ke Ka’ bah”, ujarnya.

Pada edisi Buletin At Tauhid kali ini, kami ingin mengutarakan bagaimanakah pendapat para pakar fikih mengenai masalah ini. Tentu saja pendapat yang mereka bangun adalah berdasarkan dalil, bukan hanya sekedar akal-akalan atau logika semata yang kosong dari dalil. Semoga penjelasan kali ini dapat memberikan sedikit titik terang dari polemik yang ada. Hanya Allah yang beri taufik.

Fiqh Qurban (2)

Pembaca Buletin At Tauhid yang semoga dirahmati oleh Allah. Pada edisi kali ini, kita akan membahas lanjutan dari pembahasan fiqih qurban pada edisi yang lalu. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat dan dimudahkan dalam beramal sholeh. Hendaknya hewan yang diqurbankan adalah hewan yang gemuk dan sempurna. Abu Umamah bin Sahl mengatakan, ”Dahulu kami di Madinah biasa memilih hewan yang gemuk dalam berqurban. Dan memang kebiasaan kaum muslimin ketika itu adalah berqurban dengan hewan yang gemuk-gemuk.” (HR. Bukhari secara mu’allaq namun secara tegas dan dimaushulkan oleh Abu Nu’aim dalam Al Mustakhraj, sanadnya hasan). Di antara ketiga jenis hewan qurban maka menurut mayoritas ulama yang paling utama adalah berqurban dengan onta, kemudian sapi kemudian kambing, jika biaya pengadaan masing-masing ditanggung satu orang (bukan urunan).

Fiqh Qurban (1)

Pembaca Buletin At Tauhid yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala. Alhamdulillah saat ini, kita telah berada di bulan Dzulqo’dah dan sebentar lagi kita akan memasuki bulan Dzulhijah di mana ada beberapa syari’at penting di dalamnya. Insya Allah dalam beberapa edisi ke depan, kami dari redaksi buletin At Tauhid akan banyak mengangkat tema seputar ibadah qurban dan bulan Dzulhijjah. Kami mengangkat tema-tema ini lebih awal agar dapat memberi pengetahuan kepada kaum muslimin sehingga kita tidak terjerumus dalam kekeliruan ketika melaksanakan ibadah-ibadah tersebut. Semoga Allah memberi kepahaman kepada kaum muslimin sekalian.

Yang Boleh Tidak Berpuasa di Bulan Ramadhan

Golongan manusia di bulan Ramadhan dapat dibagi menjadi tiga golongan: [1] Golongan yang boleh berpuasa dan boleh tidak berpuasa yaitu orang sakit, orang yang bersafar, orang yang sudah tua dan dalam keadaan lemah, juga orang sakit yang tidak kunjung sembuh, wanita hamil dan wanita menyusui; [2] Golongan yang wajib tidak berpuasa yaitu wanita yang mengalami haidh dan nifas, orang yang khawatir jika berpuasa dirinya akan mati; dan [3] Golongan yang wajib berpuasa yaitu setiap muslim, baligh, berakal, sehat (tidak sakit), bermukim (bukan musafir), wanita yang suci dari haidh dan nifas.

Amalan di Bulan Rajab

Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alahi wa sallam, keluarga, para sahabat dan para pengikut beliau hingga akhir zaman.

Alhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah Ta’ala karena pada saat ini kita telah memasuki salah satu bulan haram yaitu bulan Rajab. Apa saja yang ada di balik bulan Rajab dan apa saja amalan di dalamnya? Insya Allah dalam artikel yang singkat ini, kita akan membahasnya. Semoga Allah memberi taufik dan kemudahan untuk menyajikan pembahasan ini di tengah-tengah pembaca sekalian.

Mari Shalat Jama’ah…

Saudaraku, yang semoga diberi taufik oleh Allah Ta’ala. Saat ini kita lihat di mana masjid-masjid kaum muslimin tampak megah dan indah dengan berbagai hiasan dan aksesoris di dalamnya. Namun sangat-sangat disayangkan masjid-masjid tersebut sering kosong dari jama’ah. Ini sungguh sangat mengherankan. Kita kadang melihat masjid yang megah dan besar hanya dipenuhi satu shaf padahal jumlah kaum muslimin di sekitar masjid itu amat banyak.

Berlatar belakang inilah, dalam risalah yang ringkas ini kami berusaha mendorong setiap orang yang membaca tulisan ini untuk melakukan shalat yang memiliki banyak keutamaan yaitu shalat berjama’ah. Semoga Allah selalu memberi hidayah dan taufik kepada kita sekalian.

Hukum Meninggalkan Shalat

Para pembaca yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Kita semua pasti tahu bahwa shalat adalah perkara yang amat penting. Bahkan shalat termasuk salah satu rukun Islam yang utama yang bisa membuat bangunan Islam tegak. Namun, realita yang ada di tengah umat ini sungguh sangat berbeda. Kalau kita melirik sekeliling kita, ada saja orang yang dalam KTP-nya mengaku Islam, namun biasa meninggalkan rukun Islam yang satu ini. Mungkin di antara mereka, ada yang hanya melaksanakan shalat sekali sehari, itu pun kalau ingat. Mungkin ada pula yang hanya melaksanakan shalat sekali dalam seminggu yaitu shalat Jum’at. Yang lebih parah lagi, tidak sedikit yang hanya ingat dan melaksanakan shalat dalam setahun dua kali yaitu ketika Idul Fithri dan Idul Adha saja.

Memang sungguh prihatin dengan kondisi umat saat ini. Banyak yang mengaku Islam di KTP, namun kelakuannya semacam ini. Oleh karena itu, pada tulisan yang singkat ini kami akan mengangkat pembahasan mengenai hukum meninggalkan shalat. Semoga Allah memudahkannya dan memberi taufik kepada setiap orang yang membaca tulisan ini.