Tuntunan Praktis Wudhu dan Tayammum

Pembaca yang budiman, diantara syarat sahnya shalat seorang hamba ialah suci dari najis dan hadats, baik kecil maupun besar. Dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak diterima shalat melainkan dalam kondisi suci” (HR. Muslim). Oleh karena itulah Allah Ta’ala mensyariatkan thaharah (bersuci) kepada hamba-hambaNya. Pada kesempatan kali ini, akan kami ketengahkan pembahasan ringkas tentang wudhu dan tayammum, insya Allah.

Keutamaan Menyempurnakan Wudhu

Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam beliau bersabda, “Tidaklah salah seorang diantara kalian berwudhu kemudian ia menyempurnakan wudhunya, kemudian berdoa, ‘Asyhadu an laa ilaaha illallāhu wahdahu laa syariikalahu, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rasuuluh, Allāhummaj’alni minattawwaabiina waj’alni minal mutathahhiriina’ (Aku bersaksi bahwasanya tiada sesembahan yang berhak disembah dengan haq melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya, dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad ialah hambaNya dan RasulNya, Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat, dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang menyucikan diri), melainkan akan dibukakan baginya delapan pintu-pintu surga yang dapat ia masuki dari mana saja” (HR. Muslim)

Dari shahabat Utsman radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berwudhu kemudian memperbagus wudhunya, niscaya keluar dosa-dosa dari badannya hingga (dosa-dosanya itu) keluar dari ujung jari jemarinya” (HR Muslim)

Pembaca, inilah diantara keutamaan memperbagus dan menyempurnakan wudhu. Oleh karenanya,insya Allah berikut ini akan kami ketengahkan pembahasan ringkas tentang tata cara wudhu. Adapun wudhu ialah salah satu bentuk thaharah untuk mensucikan diri dari hadats kecil, semisal kencing, buang air besar, buang angin, tidur lelap, dan memakan daging unta.

Ringkasan Tata Cara Wudhu

  1. Berniat untuk berwudhu dalam hati. Sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niatnya” (Muttafaqun ‘alaih)
  2. Membaca “Bismillaah”. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada shalat bagi yang tidak memiliki wudhu, dan tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah atasnya” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, hasan).
  3. Mencuci kedua telapak tangan tiga kali. Sebagaimana terdapat dalam hadits dari Utsman radhiyallahu ‘anhu tentang sifat wudhu Nabi (HR. Bukhari dan Muslim)
  4. Berkumur sekaligus istinsyaq sebanyak tiga kali. Istinsyaq yaitu menghirup air ke dalam hidung dengan menggunakan telapak tangan. Disunnahkan menggabung antara berkumur dengan istinsyaq, sebagaimana dalam hadits dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu ketika mengajarkan sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkumur dan beristinsyaq dengan menggunakan satu tangan, sebanyak tiga kali (HR. Muslim)
  5. Membasuh wajah sebanyak tiga kali. Batasan lebar wajah yaitu dari telinga hingga ke telinga, sedangkan batasan panjang yaitu dari tempat biasa tumbuhnya rambut yang normal (di sekitar dahi), hingga tempat tumbuhnya jenggot di dagu, disertai dengan menyelai-nyelai jenggot. Hal ini berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berwudhu mengambil setangkup air kemudian mengusapkannya ke dagu, kemudian menyelai-nyelai jenggot beliau dan bersabda, “Demikianlah yang diperintahkan Rabbku ‘Azza wa Jalla kepadaku” (Shahih, lihat Irwa’ul Ghalil no. 92)
  6. Membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali, yaitu dengan menyelai-nyelai jari jemari kemudian membasuh hingga siku, dimulai dari yang kanan tiga kali, kemudian yang kiri sebanyak tiga kali.
  7. Menyapu kepala sebanyak satu kali, dengan cara mengusap dengan kedua tangan dari dahi hingga tengkuk, kemudian kembali lagi ke depan. Langsung dilanjutkan dengan mengusap kedua telinga dengan cara memasukkan telunjuk ke kedua lubang telinga, dan kedua jempol mengusap bagian luar telinga.
  8. Membasuh kedua kaki sebanyak tiga kali, yaitu dengan menyelai-nyelai jari jemari kaki kemudian membasuh hingga mata kaki, dimulai dengan kaki kanan sebanyak tiga kali, kemudian kaki kiri sebanyak tiga kali. Adapun dalil untuk poin 5-8 terdapat dalam firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki” (QS. AlMaa-idah : 6)
  9. Al Muwalah, tertib mengerjakan tata cara wudhu dari mulai membasuh kedua tangan hingga kaki secara berurutan, dan dalam waktu yang tidak terputus lama. Berdasarkan hadits dari Khalid bin Mi’dad, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang lelaki shalat dan pada belakang tumitnya terdapat bagian tumit sebesar koin dirham yang tidak terbasuh air, maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengulangi keseluruhan wudhu dan shalatnya. (HR. Abu Dawud, shahih)

Ringkasan Tata Cara Tayammum

“… Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih), kemudian usaplah muka dan tanganmu dengan tanah itu” (QS. Al Maaidah : 6)

Tayammum dikerjakan dengan menggunakan tanah, sebagai pengganti dari wudhu dan mandi besar bagi yang tidak mendapati air, atau khawatir mendapat madharat apabila menggunakan air, semisal sakit kulit yang apabila terkena air sakitnya semakin parah.

Tata cara tayammum, sebagaimana dalam ayat di atas, sebagai berikut :

  1. Berniat tayammum dalam hati, sebagai pengganti dari wudhu atau mandi.
  2. Memukulkan telapak tangan ke permukaan tanah, atau di tempat menempelnya debu semisal dinding, dan mengusap wajah dan kedua tangan sampai pergelangan tangan dengannya.

Demikian penjelasan ringkas mengenai tata cara wudhu dan tayammum. Semoga Allah menjadikan kita termasuk ke dalam golongan orang-orang yang senantiasa bertaubat dan menyucikan diri.

Referensi :

  • Minal Ahkam Al Fiqhiyyah, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahumallah, Maktabah Syamilah
  • Al Wajiz fi Fiqh As Sunnah wa Al Kitab Al Aziz, ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi Al Khalafi, cetakan Daar Ibn Rajab

Penulis : Yhouga Pratama, S.T. (Alumni Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta)

Muroja’ah : Ustadz Abu Salman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *