Amalan Sunnah di Hari Jumat

Bismillah. Segala puji milik Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad berserta keluarga, sahabat dan pengikut beliau.

Pembaca yang dirahmati Allah. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik hari yang matahari terbit padanya adalah hari Jumat. Pada hari itu, Adam -‘alaihissalam- diciptakan. Pada hari itu, beliau dimasukan ke surga. Pada hari itu, beliau dikeluarkan dari surga. Dan kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari Jumat.” (H.R. Muslim No. 854).

Sunnah-Sunnah Hari Jumat

Berikut ini beberapa sunnah Hari Jumat yang bisa diamalkan oleh setiap muslim sehingga ia mendapatkan limpahan pahala pada hari yang diberkahi ini.

  • Membaca Surat As-Sajdah dan Al-Insan dalam Salat Shubuh.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca pada shalat Shubuh di hari Jumat “Alif Lammim Tanzil …” (Surat As-Sajdah) pada rakaat pertama dan “Hal ataa ‘alal insaani hiinum minad dahri lam yakun syai-am madzkuro” (Surat Al Insan) pada rakaat kedua.” (H.R. Muslim No. 880).

  • Membaca Surat Al-Kahfi.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jumat, dia akan disinari cahaya di antara dua Jumat.” (H.R. An Nasa’i dan Baihaqi. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani di Shohihul Jami’ no. 6470).

  • Memperbanyak Shalawat.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda, “Perbanyaklah shalawat untukku pada hari Jumat.” (H.R. Ibnu Majah. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani di Shahih Ibnu Majah No. 898).

  • Mandi Jumat Bagi yang Menghadiri Salat Jumat.

Para ulama berselisih pendapat tentang hukum Mandi Jumat, apakah dianjurkan atau wajib. Pendapat yang menganjurkannya berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mandi pada Hari Jumat sebagaimana mandi janabah…” (H.R. Bukhari dan Muslim). Sedangkan, pendapat yang mewajibkannya berdalil dengan hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mandi di Hari Jumat wajib bagi setiap orang yang sudah baligh/dewasa).” (H.R. Bukhari dan Muslim).

  • Memakai Pakaian Terbaik

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib bagi kalian membeli 2 buah pakaian untuk Salat Jumat, kecuali pakaian untuk bekerja.” (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Al Albani).

  • Memakai Wewangian.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mandi pada Hari Jumat dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak rambut atau minyak wangi kemudian berangkat ke masjid…” (H.R. Bukhari dan Muslim).

  • Berangkat ke Masjid dalam Keadaan Sudah Berwudhu

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi Salat Jumat…” (H.R. Muslim).

  • Berangkat ke Masjid Lebih Awal.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang berangkat Jumat di awal waktu, maka ia seperti berqurban dengan unta. Siapa yang berangkat Jumat di waktu kedua, maka ia seperti berqurban dengan sapi. Siapa yang berangkat Jumat di waktu ketiga, maka ia seperti berqurban dengan kambing gibas yang bertanduk. Siapa yang berangkat Jumat di waktu keempat, maka ia seperti berqurban dengan ayam. Siapa yang berangkat Jumat di waktu kelima, maka ia seperti berqurban dengan telur.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

  • Berangkat ke Masjid dengan Berjalan kaki

Dari Aus bin Aus radhiyallahu ‘anhu, berkata, “Barangsiapa mandi pada Hari Jumat, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan…” (H.R. Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ No. 6405).

  • Mendekat kepada Imam/Khatib

Dari Samuroh bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hadirilah Khutbah Jumat dan mendekatlah kepada imam/khotib. Karena sesungguhnya seseorang laki-laki yang senantiasa menjauh darinya hingga kelak dia akan diakhirkan ketika hendak masuk surga walaupun dia termasuk penduduk surga.” (H.R. Abu Dawud dan Ahmad. Dinilai hasan oleh Syaikh Al Albani).

  • Melaksanakan Salat Tahiyyatul Masjid Sebelum Duduk

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallalllahu’alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jumat dan imam berkhutbah, tetaplah kerjakan shalat sunnah dua rakaat dan persingkatlah.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

  • Diam untuk Mendengarkan Khutbah

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jumat, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Namun, jika pembicaannya antara jamaah dan khatib atau khatib mengingatkan jamaah yang belum shalat tahiyatul masjid maka pembicaraan ini dibolehkan, mengingat hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Ada seorang Arab badui mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan saat itu beliau sedang berkhutbah Jumat. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, hewan ternak kami binasa….” (H.R. Bukhari).

  • Melaksanakan Shalat Sunnah Setelah Shalat Jumat

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian Salat Jumat, maka lakukanlah salat setelahnya empat rakaat.” (H.R. Muslim). Ibnu ‘Umar melaksanakan Salat Jumat, setelahnya ia melaksanakan shalat dua rakaat di rumahnya. Lalu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan seperti itu.” (H.R. Muslim). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits-hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat sunnah ba’diyah Jum’at dan dorongan untuk melakukannya, minimalnya adalah dua rakaat, sempurnanya adalah empat rakaat. (Syarh Muslim, 6/169).

  • Memperbanyak Doa.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di Hari Jumat terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Para ulama berbeda pendapat tentang waktu yang dimaksudkan. Ibnu Hajar rahimahullah membawakan 40 pendapat dalam masalah ini, lalu beliau rahimahullah mengatakan, “Setiap riwayat yang menyebutkan penentuan waktu mustajab di hari Jumat secara marfu’ (sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) memiliki wahm (kekeliruan). Wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 11/119). Jadi, yang mestinya dilakukan adalah hendaknya setiap muslim memperbanyak doa di sepanjang Hari Jumat untuk mendapatkan keutamaan terkabulnya  doa.

Penutup

Pembaca yang dimuliakan Allah. Demikian beberapa sunnah Hari Jumat. Semoga Allah senantiasa memberikan hidayah kepada kita untuk mengamalkannya. Wa shallallahu ‘ala muhammad wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in.

Penulis : Fitriansyah (Alumnus Ma’had Al-‘Ilmi Yogyakarta)

Murajaah : Ustadz Abu Salman, BIS

 

Keutamaan Waktu Setelah Ashar di Hari Jumat

Salah satu waktu mustajab untuk berdoa adalah ba’da ashar di hari Jumat. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam,

‘Pada hari Jumat terdapat dua belas jam (pada siang hari), di antara waktu itu ada waktu yang tidak ada seorang hamba muslim pun memohon sesuatu kepada Allah melainkan Dia akan mengabulkan permintaannya. Oleh karena itu, carilah ia di akhir waktu setelah ‘Ashar.’ (H.R. Abu Dawud).

 

Iman Ahmad rahimahullah menjelaskan bahwa waktu mustajab itu adalah ba’da Ashar, beliau berkata,

“Kebanyakan hadits mengenai waktu yang diharapkan terkabulnya doa adalah ba’da ashar dan setelah matahari bergeser (waktu Salat Jumat).” (Lihat Fatwa Sual Wal Jawab no. 112165)

 

Ibnul Qayyim berkata,

“Waktu ini ini adalah akhir waktu Ashar dan diagungkan oleh semua orang yang beragama.” (Zadul Ma’ad 1/384).

Bagaimana maksud ba’da ashar tersebut? Berikut penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafidzahullah. Beliau berkata,

“Bagi yang menginginkan mencari waktu mustajab setelah Ashar Hari Jumat, ada beberapa cara:

  1. Tetap tinggal di masjid setelah Salat Ashar, tidak keluar dari masjid dan berdoa. Ditekankan ketika akhir waktu Ashar (menjelang magrib), ini adalah kedudukan tertinggi.
  2. Ia berangkat ke masjid menjelang magrib kemudian shalat tahiyatul masjid, berdoa sampai akhir waktu Ashar ini adalah kedudukan pertengahan.
  3. Ia duduk ditempatnya –rumah atau yang lain- berdoa kepada Rabb-nya sampai akhir waktu Ashar. Ini adalah kedudukan terendah. (Fatwa Sual Wal Jawab no. 112165).

 

Perhatikan bagaimana semangat para salaf dahulu memanfaatkan berkahnya waktu ba’da Ashar di Hari Jumat.

Ibnul Qayyim berkata,

“Dahulu Sa’id bin Jubair apabila telah Salat Ashar, ia tidak berbicara dengan seorang pun sampai tenggelam matahari (Maghrib) karena sibuk dengan berdoa.” (Zadul Ma’ad 1/384)

“Dahulu Thawus bin Kaisan jika Salat Ashar pada Hari Jumat menghadap kiblat, ia tidak berbicara dengan seorang pun sampai tenggelam matahari (maghrib).” (Tarikh Waasith).

 

CATATAN: Hal ini juga bisa dilakukan oleh wanita di rumahnya, setelah Salat Ashar wanita berdoa dan berharap dimustajabkan. Demikian juga orang yang terhalangi untuk Salat Ashar di masjid seperti dengan sakit atau ada udzur lainnya.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan,

“Zhahir hadits adalah mutlak, yaitu barangsiapa yang berdoa di waktu musjatab pada akhir hari Jumat (yaitu menjelang maghrib, karena akhir hari dalam hijriyah adalah maghrib). Diharapkan bisa dkabulkan, akan tetapi jika ia menunggu shalat di masjid tempat shalat magrib, ini lebih hati-hati karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘ia menegakkan shalat’. Orang yang menunggu sebagaimana kedudukan orang yang shalat maka dalam keadaan shalat lebih diharapkan mustajab. Orang yang menunggu shalat sebagaimana orang shalat. Jika ia sakit bisa dilakukan di rumahnya, tidak mengapa. Atau wanita yang menunggu Salat Maghrib di mushallanya (tempat shalat di rumah), atau yang sakit di mushallanya berdoa di waktu Ashar dan berharap mustajab. Jika ia ingin, menuju masjid tempat ia ingin Salat Maghrib lebih awal, duduk menunggu salat dan berdoa.” (Majmu’ Fatawa bin Baz 30/270).

 

Demikian semoga bermanfaat

Penyusun: Raehanul Bahraen di website muslim.or.id

2 comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *