Pengobatan dengan Ruqyah

Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala, kalau kita melihat apa yang terjadi pada dewasa ini, maka kita jumpai bahwa pengobatan dengan metode ruqyah menjadi semakin marak, bahkan di sejumlah kota telah muncul “klinik ruqyah”. Akan tetapi, maraknya praktik ruqyah tersebut menuntut kaum muslimin untuk lebih bersikap jeli dan teliti karena tidak semua praktik ruqyah yang dilakukan ternyata sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah, meskipun yang melakukan ruqyah tersebut bergelar ustadz, kyai, atau yang lainnya. Bagaimana mungkin kita mengharapkan kesembuhan dari Allah Ta’ala, namun di sisi lain kita justru melanggar syariat dan ketentuan Allah Ta’ala? Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini kita akan membahas sedikit tentang metode pengobatan ruqyah ditinjau dari Al Qur’an dan As-Sunnah.

Tidak Semua Yang Berlabel Syar’i itu Syar’i

Pada zaman sekarang, banyak penyakit yang menimpa manusia. Ada yang sudah diketahui obatnya dan ada pula yang belum diketahui obatnya. Hal ini merupakan cobaan dari Allah Ta’ala, yang juga akibat dari perbuatan dosa dan maksiat yang dilakukan manusia, Allah Ta’ala berfirman yang artinya “Dan apa saja musibah yang menimpamu, maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri dan Alloh memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)”. (QS Asy Syuro: 30).

Sesungguhnya ketika penyakit menimpa seorang muslim, maka dia mempunyai kewajiban untuk berikhtiar mencari obatnya dengan berusaha semaksimal mungkin. Dalam usaha mengobati penyakit yang dideritanya, maka wajib baginya memperhatikan tiga hal berikut ini.