Kekeliruan Seputar Mayit dan Kubur

Barangsiapa meyakini bahwa shalat di masjid yang dibangun di atas kubur lebih memiliki keutamaan dari shalat di tempat lainnya atau lebih utama dari shalat di sebagian masjid, maka dia telah keluar dari jama’ah kaum muslimin dan telah keluar dari agama ini. Bahkan yang diyakini oleh umat ini bahwa shalat di masjid yang dibangun di atas kubur adalah sesuatu yang terlarang dengan larangan haram. Walaupun di sana, para ulama berselisih pendapat tentang hukum shalat di daerah pekuburan, apakah diharamkan, dimakruhkan, atau mubah? Atau dibedakan antara kubur yang baru digali dengan kubur yang sudah lama. Hal ini dikarenakan apakah larangan shalat di pekuburan tadi karena alasan najis yaitu bercampurnya tanah dengan darah mayit ataukah bukan?

Saat Kubur Jadi Tempat Ibadah

Menjadikan suatu tempat sebagai masjid adalah menjadikan shalat lima waktu dan ibadah lainnya di tempat tersebut sebagaimana ibadah-ibadah tersebut diadakan di masjid. Jadi tempat yang dijadikan sebagai masjid adalah tempat yang dimaksudkan untuk beribadah pada Allah dan berdo’a kepada-Nya di situ, dan bukan khusus do’a tersebut ditujukan pada makhluk. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hal semacam ini yaitu menjadikan kubur mereka sebagai masjid dengan maksud melakukan shalat di sana sebagaimana ibadah yang dilakukan di masjid. Walaupun orang yang melakukan ibadah di kubur tersebut memaksudkannya sebagai ibadah kepada Allah semata. Ini tetap terlarang agar tidak sampai terjerumus dalam keharaman yang lebih parah. Kecuali jika memang orang tersebut menjadikan ibadah di sana ditujukan pada penghuni kubur, berdoa untuknya, menjadikannya sebagai perantara dalam berdoa dan berdoa di sisi kubur, (yang semacam ini jelas terlarangnya, pen).