Mengenal Makanan-Makanan Yang DiHaramkan

Buletin At-Tauhid edisi 30 Tahun XI

Alhamdulillahi wakafaa wash shalatu wassalamu ‘alaa rasulil mustafaa wa ‘alaa aalihi wa shahbihi wa man ittaba’al huda.

Salah satu kebutuhan pokok manusia adalah makan. Sebagai seorang muslim kita harus patuh pada perintah Allah dan menjauhi seluruh larangan-larangan-Nya, tidak terkecuali dalam masalah makanan. Seseorang bisa terjerumus ke dalam perbuatan haram manakala dia tidak tahu kalau ternyata apa yang dia lakukan adalah haram. Maka menjadi kewajiban kita untuk mengetahui makanan apa saja yang diharamkan oleh Allah Ta’ala dalam syari’at-Nya supaya kita tidak terjatuh pada memakan makanan yang haram.

Hukum asal makanan adalah Halal

Allah Ta’ala berfirman (artinya): Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.(QS. Al Baqarah : 167). Makanan tidak ada yang haram kecuali yang telah Allah Ta’ala haramkan dalam Al Qur’an dan yang diharamkan oleh Rasul-Nya ‘Alaihish shalatu wassalam.

Makanan yang Allah haramkan

Allah Ta’ala berfirman (artinya) : “Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al an’am : 119). Dari ayat tersebut kita tahu bahwa Allah Ta’ala telah memberikan penjelasan yang terang dan gamblang tentang apa saja makanan yang haram kita konsumsi, lihatlah apa yang Allah firmankan dalam Kitab-Nya (artinya) : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (QS. Al Maidah : 3).

 

Dari ayat tersebut dapat kita ambil pelajaran terkait makanan yang haram :

Bangkai ( Al Maitah)

Bangkai (Al Maitah) adalah setiap binatang ternak yang mati tanpa disembelih secara syar’i. Termasuk di dalamnya binatang yang ketika disembelih disebutkan nama selain Allah, seperti menyebut nama Al Masih, seorang Wali, atau berhala. Macam-macam bangkai ( Al Maitah):

  • Al munkhoniqoh: hewan yang mati dalam keadaan tercekik.
  • Al mawquudzah: hewan yang mati karena dipukul dengan tongkat atau selainnya.
  • Al mutaroddiyah: hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
  • An nathiihah: hewan yang mati karena ditanduk.
  • Hewan yang diterkam binatang buas.

Namun jika hewan-hewan yang seperti disebutkan di atas masih dijumpai bernyawa kemudian disembelih secara syar’i maka halal dagingnya, karena Allah berfirman (artinya) : “kecuali yang sempat kamu menyembelihnya,” (QS. Al Maidah : 3).

Ada dua bangkai yang dikecualikan keharamannya, artinya bangkai tersebut halal yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah, shahih)

Darah yang Mengalir

Sebagaimana disebutkan dalam Firman Allah Ta’ala (artinya), Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir..,” (QS. Al An’am : 145)

Daging Babi

Allah menyebutkan haramnya daging babi (selain dalam surat Al Maidah ayat 3 di atas), juga dalam firman-Nya (artinya), Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. (QS. Al An’am : 145)

Hewan yang disembelih atas nama selain Allah

Dalil pengharamannya selain Surat Al Maidah ayat 3 di atas, Allah Ta’ala juga berfirman (artinya), “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al An’am: 121)

Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang muslim untuk memakan hasil sembelihan orang musyrik, majusi atau orang yang murtad (non ahli kitab). Sedangkan untuk hasil sembelihan ahli kitab (yaitu Yahudi dan Nashrani) itu dibolehkan untuk dimakan selama tidak diketahui jika ia menyebut nama selain Allah. Landasan dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala (artinya), “Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu.” (QS. Al Maidah: 5). Yang dimaksud dengan makanan dalam ayat di sini adalah hasil sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani).

 

Makanan Haram selain  yang telah disebutkan dalam Al Qur’an dan Hadits

Selain dalam Al Qur’an dalam hadits juga dijelaskan  macam-macam  makanan yang haram, berikut keterangannya.

  1. Makanan yang Mengandung Bahaya, seperti racun, khamr, seluruh yang memabukkan dan  membuat lemah badan. Sebaimana Allah Ta’ala berfirman (artinya) : “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,” (QS. Al Baqarah : 195). Maka narkoba dan sejenisnya yang membuat tubuh lemah dan sangat merusak tubuh adalah haram untuk dikonsumsi.
  2. Binatang Buas Bertaring
    Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan.”(HR. Muslim).
  3. Binatang Buas yang Bertaring dan Berkuku Tajam
    Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam”.(HR.  Muslim).
  4. Keledai Jinak (Peliharaan)
    Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pada perang khaibar memakan daging khimar dan memperbolehkan daging kuda.” (HR. Bukhori dan Muslim).
  5. Hewan yang Diperintahkan Agama supaya Dibunuh
    Dari Aisyah berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ‘Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu elang, gagak, ular, tikus, anjing hitam.” (HR. Bukhari dan Muslim dengan lafadz “kalajengking: gantinya “ular”).
  6. Hewan yang Dilarang Agama untuk Dibunuh
    Dari Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah melarang membunuh empat hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung suradi.” (HR.  Ahmad , Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, shahih).

 

Makanlah dari yang Halal lagi Baik

Allah Ta’ala berfirman (artinya) : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah.” (QS. Al Baqarah : 172). Allah memerintahkan kita untuk memakan rizki yang halal lagi baik, hal ini menunjukkan bahwa Allah telah menjamin makanan halal untuk kita. Maka janganlah kita mencari-cari yang haram, sedangkan yang halal Allah telah mejaminnya. Wallahu ‘alamu.

Washalallahu ‘ala nabiyyina muhammadin walhamdulillahi rabbil ‘alamin

 

Referensi :

  1. Aisarut Tafasir Likalaamil ’Aliyiyil ‘Kabiir, Syaikh Abu Bakr Jabir Al Jaza’iriy
  2. Al Wajiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziz, Syaikh ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi
  3. Al Fiqh Al Muyassar fii Dhau’il Kitabi was Sunnati, Jama’atun minal ‘Ulama’

 

Penulis : Hasim Ikhwanudin (Alumni Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta)

Murojaah : Ust. Abu Salman, BIS

Pertanyaan :

Sebutkan makanan yang haram dimakanan berdasarkan Al Qur’an dan Hadits?

 

Jawaban :

  1. Bangkai ( Al Maitah)
  2. Darah yang Mengalir
  3. Daging Babi
  4. Hewan yang disembelih atas nama selain Allah
  5. Makanan yang Mengandung Bahaya
  6. Binatang Buas Bertaring
  7. Binatang Buas yang Bertaring dan Berkuku Tajam
  8. Keledai Jinak (Peliharaan)
  9. Hewan yang Diperintahkan Agama supaya Dibunuh
  10. Hewan yang Dilarang Agama untuk Dibunuh

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *