Keutamaan Ibadah Qurban dan Tata Caranya

Idul Qurban atau Idul Adha adalah salah satu hari raya umat muslim yang ditetapkan oleh agama. Pada hari tersebut, disyariatkan ibadah udhiyah atau dikenal dengan ibadah qurban, yaitu menyembelih hewan qurban dengan aturan tertentu dalam rangka taqarrub kepada Allah Ta’ala. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Hari dimulainya puasa adalah hari ketika orang-orang berpuasa, Idul Fitri adalah hari ketika orang-orang berhari raya, dan Idul Adha adalah hari ketika orang-orang menyembelih” (HR. Tirmidzi, Ad Daruquthni, dinilai shahih oleh Al Albani)

Hukum udhiyah

Al Udhiyah atau an nusuk atau an nahr atau biasa disebut ibadah qurban adalah ibadah yang agung yang diperintahkan oleh Allah Ta’ala. Ia berfirman (yang artinya), “Shalatlah kepada Rabb-mu dan berqurbanlah” (QS. Al Kautsar : 2). Allah Ta’ala juga berfirman (yang artinya), “Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam” (QS. Al An’am: 162).

Ibadah qurban ini juga ada dalam syariat umat-umat terdahulu, sebagaimana disebutkan oleh Allah dalam Al Qur’an (yang artinya), “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahiimatul an’am yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj : 34). Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menyatakan, “Ayat ini menunjukkan bahwa ibadah qurban adalah bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah yang disyariatkan di semua millah pada setiap ummat” (Ahkamul Udhiyyah wadz Dzakah, 2/213).

Para ulama berselisih pendapat mengenai hukumnya. Sebagian ulama mengatakan hukumnya wajib bagi setiap orang yang mampu, dan sebagian ulama mengatakan hukumnya sunnah muakkadah. Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa memiliki kelapangan, namun ia tidak berqurban, maka janganlah datangi mushalla kami” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dinilai hasan oleh Al Albani). Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan, “Langkah yang lebih hati-hati adalah hendaknya orang yang mampu tidak meninggalkan ibadah udhiyyah, karena dengan demikian ia dapat mengagungkan Allah dan terlepas dari tuntutan agama secara yakin” (Ahkamul Udhiyyah wadz Dzakah, 2/219).

Hikmah dan keutamaan udhiyyah

Ibadah udhiyyah adalah ibadah agung dan merupakan ketaatan yang besar. Ia diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Maka orang yang melaksanakannya berarti ia telah menjalankan perintah Allah dan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kemudian seseorang yang rela mengorbankan hartanya baik berupa uang ataupun berupa hewan sembelihan demi mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, menunjukkan ketulusan penghambaannya kepada Allah dan menunjukkan bahwa ia adalah hamba Allah yang sejati. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika mengomentari surat Al Hajj ayat 34 di atas beliau berkata, “Ayat ini juga menunjukkan ibadah qurban adalah bukti nyata bahwa seseorang itu adalah hamba Allah yang sejati dan ibadah qurban itu juga mengandung maslahat di setiap zaman, setiap tempat, dan setiap umat” (Ahkamul Udhiyyah wadz Dzakah, 2/213).

Selain itu para ulama mengatakan bahwa berqurban di hari Idul Adha itu lebih utama dan lebih besar pahalanya dari pada bersedekah harta dengan nilai yang sama dengan hewan qurban yang disembelih. Ibnu Qayyim Al Jauziyyah menyatakan, “Berqurban pada waktu Idul Adha itu lebih utama dari bersedekah dengan nilai harta yang sama, bahkan andaikan nilai harta yang disedekahkan itu lebih banyak, tetap lebih utama berqurban dibandingkan memberi hadiah dan sedekah daging sembelihan (di luar waktu udhiyyah) walaupun sama-sama menyembelih dan mengalirkan darah, karena ibadah udhiyyah itu digandengkan dengan shalat sebagaimana dalam ayat, “Shalatlah kepada Rabb-mu dan berqurbanlah” (QS. Al Kautsar : 2). Juga ayat, “Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, sembelihanku, hidupku, dan matiku, hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam” (QS. Al An’am : 162). Pada setiap umat terdahulu ada shalat serta berqurban, dan tidak ada amalan lain yang bisa menggantikan posisi dua ibadah tersebut (shalat dan berqurban)” (dinukil dari Ahkamul Udhiyyah wadz Dzakah, 2/220).

Namun perlu diwaspadai hadits-hadits yang lemah dan palsu seputar keutamaan qurban. Kita meyakini ibadah qurban itu agung dan utama, namun tidak boleh kita berdusta atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menyebarkan hadits-hadits lemah dan palsu. Ibnul ‘Arabi mengatakan, “Tidak ada hadits yang shahih mengenai keutamaan hewan qurban” (dinukil dari Kasyful Khafa, 1/133).

Diantaranya adalah perkataan, “Perbesarlah hewan qurban kalian, karena dia akan menjadi tunggangan kalian melewati shirath”. Ibnu Hajar mengatakan, “Aku tidak pernah melihat sanadnya” (Talkhis Al Habir, 2364). Ibnu Mulaqqin berkata, “Tidak aku dapatkan siapa yang mengeluarkan hadits ini walaupun sudah aku cari dengan sangat gigih” (Badrul Munir, 9/273). Oleh karena itu Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan, “Tidak ada asal-usulnya dengan lafadz ini” (Silsilah Adh Dha’ifah, 74).

Kemudian para ulama menyebutkan, diantara hikmah dari ibadah qurban adalah:

  1. Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam yang diperintahkan oleh Allah untuk menyembelih anak tercintanya, Nabi Ismail ‘alaihis salaam di hari an nahr (Idul Adha). Sebagaimana kisahnya diabadikan dalam surat Ash Shaffat ayat 99-106. Kemudian Allah ganti Ismail dengan seekor kambing sebagai kabar gembira bagi mereka. Dalam kisah ini terdapat banyak pelajaran berharga mengenai kesabaran, ketaatan yang luar biasa, pengorbanan, dan keshalihan orang tua dan anaknya, yang ini hendaknya diteladani dan dicontoh oleh setiap orang yang berqurban dan selain mereka.

  2. Ibadah qurban juga memberikan kegembiraan pada diri sendiri, keluarga, tetangga, kerabat, teman, dan sekaligus bersedekah kepada orang miskin dengan daging sembelihan yang dibagikan kepada mereka.

  3. Ibadah qurban juga merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah. Allah Ta’ala telah memberi nikmat yang tidak terhitung kepada kita. Maka ibadah qurban ini adalah ujian bagi kita, apakah kita bersyukur ataukah tidak atas nikmat tersebut?

(Al Mufashal fii Ahkamil Udhiyyah, hal. 10-24).

Hewan qurban

Hewan yang disembelih dalam ibadah qurban adalah bahiimatul an’am, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba sebagaimana disebutkan dalam surat Al Hajj ayat 34 yang disebutkan di atas. Unta lebih utama, lalu setelah itu sapi, karena lebih berharga dan lebih banyak dagingnya sehingga memberikan manfaat. (Al Mulakhash Al Fiqhi,1/449).

Sembelihan seekor sapi mencukupi untuk 7 orang dan sembelihan seekor unta mencukupi untuk 10 orang berdasarkan hadits, “Kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam, kemudian tiba hari Idul Adha. Maka kami patungan bertujuh untuk sapi, dan bersepuluh untuk unta” (HR. Tirmidzi, dinilai shahih oleh Al Albani)

Sedangkan sembelihan seekor kambing atau domba untuk satu orang shahibul qurban, namun pahalanya untuk ia dan seluruh keluarganya sekaligus. Sebagaimana hadits Atha bin Yasar, “Bagaimana para sahabat berqurban di masa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam?”. Abu Ayyub Al Anshari menjawab, “Ada yang pernah menyembelih seekor domba untuk dirinya dan keluarganya. Mereka akan makan sebagiannya dan menyedekahkan sebagiannya, sehingga jadilah seperti yang engkau lihat’” (HR. Tirmidzi, ia berkata, “hasan shahih”)

Adapun hewan yang dijadikan sembelihan qurban, tidak boleh memiliki kekurangan yang disebut dalam hadits, “Empat hal yang tidak boleh ada pada hewan qurban : dipastikan ia buta, dipastikan ia sakit, dipastikan ia pincang, atau ia kurus sekali” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Al Albani)

Waktu penyembelihan

Penyembelihan hewan qurban dapat dilakukan dalam rentang waktu 4 hari, dimulai setelah shalat Idul Adha hingga berakhir setelah ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Di luar rentang waktu ini maka tidak sah. Dalilnya adalah hadits Barra’ bin ‘Adzib, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat Idul Adha, maka itu tidak dianggap nusuk (qurban). Itu hanya sekedar daging biasa untuk dimakan keluarganya” (HR. Bukhari dan Muslim)

Juga hadits, “Pada hari-hari tasyriq, boleh menyembelih” (HR. Ahmad, dinilai hasan oleh Al Albani)

Tata cara penyembelihan

1. Wajib membaca basmalah, dan disunnahkan bertakbir, lalu meletakkan kaki pada leher hewan sembelihan. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Jangan kalian makan sembelihan yang tidak disebut nama Allah atasnya, karena itu adalah kefasikan” (QS. Al An’am : 121)

Juga hadits, “Nabi shallallahu ’alahi wa sallam berqurban dengan dua kambing kibasy berwarna putih lagi panjang tanduknya. Beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau diatas leher keduanya” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Disunnahkan menyebut nama shahibul qurban. Sebagaimana praktek Nabi shallallahu ’alahi wa sallam ketika berqurban beliau bersabda, “Ini qurban dariku dan umatku yang tidak bisa berqurban” (HR. Al Hakim, dinilai shahih oleh Al Albani).

3. Gunakan pisau yang tajam sehingga hewan qurban tidak terlalu lama merasakan sakit, dan tenangkan hewan sebelum disembelih. Dalilnya, “Jika kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya kalian menajamkan pisau dan hendaknya ia menenangkan hewan sembelihannya” (HR. Muslim)

Sunnah-sunnah dalam ibadah qurban

1. Penyembelihan dilakukan dilapangan. Dalilnya hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhu, beliau berkata, “Biasanya Nabi shallallahu ’alahi wa sallam berqurban dilapangan” (HR. Bukhari)

2. Shahibul qurban dianjurkan menyembelih dengan tangan sendiri, atau boleh diwakilkan kepada orang lain namun menyaksikan penyembelihannya (Ahkamul Idain, 1/77)

3. Shahibul qurban dianjurkan memakan daging hewan qurbannya dan mensedekahkan sebagian yang lain. Dalilnya sabda Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam tentang hal ini, “Makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah” (HR. Bukhari dan Muslim)

Semoga Allah Ta’ala memudahkan kita untuk menjalankan ibadah qurban dan amalan shalih lainnya, dan semoga Allah menerima amalan-amalan tersebut, dan menjadikannya amalan yang menambah berat timbangan kebaikan kita di akhirat kelak. Wallahul muwaffiq.

Penulis : Ustadz Yulian Purnama, S.Kom (Alumni Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta)

2 comments

  1. Terima Kasih Ustadz untuk berbagi ilmunya, ada beberap hal yang sebelumnya saya masih kurang paham mengenai perintah berqurban. Tetapi setelah membaca penjelasan Ustadz sedikit banyak saya bisa lebih mengerti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *