Ulama besar Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin -rahimahullah- pernah ditanya : Apa hukum orang yang berpuasa namun meninggalkan shalat? Jawab: Puasa yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat tidaklah diterima karena orang yang meninggalkan shalat telah melakukan bentuk kekafiran dan kemurtadan. Dalil bahwa meninggalkan shalat termasuk bentuk kekafiran adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya), ”Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah [9] : 11). Alasan lain adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Pembatas antara seorang muslim dengan kesyirikan dan kekafiran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim no. 82)
Shalat ini dinamakan tarawih yang artinya “istirahat” karena orang yang melakukan shalat tarawih beristirahat setelah melaksanakan shalat empat raka’at. Shalat tarawih termasuk qiyamul lail atau shalat malam. Akan tetapi, shalat tarawih dikhususkan di bulan Ramadhan. Jadi, shalat tarawih adalah shalat malam yang dilakukan di bulan Ramadhan.
Para ulama sepakat bahwa shalat tarawih hukumnya adalah sunnah (dianjurkan). Bahkan menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum shalat tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan. Shalat tarawih merupakan salah satu syi’ar Islam. Shalat tarawih ini disyari’atkan dilakukan secara berjama’ah sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi dan para sahabat setelahnya.
Golongan manusia di bulan Ramadhan dapat dibagi menjadi tiga golongan: [1] Golongan yang boleh berpuasa dan boleh tidak berpuasa yaitu orang sakit, orang yang bersafar, orang yang sudah tua dan dalam keadaan lemah, juga orang sakit yang tidak kunjung sembuh, wanita hamil dan wanita menyusui; [2] Golongan yang wajib tidak berpuasa yaitu wanita yang mengalami haidh dan nifas, orang yang khawatir jika berpuasa dirinya akan mati; dan [3] Golongan yang wajib berpuasa yaitu setiap muslim, baligh, berakal, sehat (tidak sakit), bermukim (bukan musafir), wanita yang suci dari haidh dan nifas.
Para pembaca buletin At Tauhid yang semoga selalu mendapatkan rahmat Allah Ta’ala. Alhamdulillah saat ini kita telah berada di pertengahan bulan Sya’ban. Tidak terasa bulan yang penuh berkah sebentar lagi akan hadir di tengah-tengah kita. Bulan yang setiap muslim nantikan karena berbagai keutamaan yang ada di dalamnya. Insya Allah mulai edisi kali ini sampai beberapa edisi mendatang, kami akan memandu pembaca sekalian untuk memahami hal-hal yang berkaitan dengan puasa Ramadhan. Namun tentu saja kami hanya bisa menyajikan dengan pembahasan yang ringkas. Semoga Allah memudahkan urusan ini. Allahumma yassir wa a’in (Ya Allah, mudahkanlah dan tolonglah kami).
Beberapa tahun yang silam pernah terjadi pengeboman dan perusakan di kota Riyadh, saat itulah Syeikh Abdul Muhsin Al Abbad Al Badr angkat suara, “Alangkah miripnya kata tadi malam dengan semalam. Sesungguhnya peristiwa pemboman dan perusakan di kota Riyadh dan senjata-senjata lain yang digunakan di kota Makkah maupun Madinah pada awal tahun ini (1424 H, sekitar tahun 2003) merupakan hasil rayuan setan yang berupa bentuk meremehkan atau berlebih-lebihan dalam beragama. Sejelek-jeleknya perbuatan yang dihiasi oleh setan adalah yang mengatakan bahwa pengeboman dan perusakan adalah bentuk jihad. Akal dan agama mana yang menyatakan membunuh jiwa, memerangi kaum muslimin, memerangi orang-orang kafir yang mengadakan perjanjian dengan kaum muslimin, membuat kekacauan, membuat wanita-wanita menjanda, menyebabkan anak-anak menjadi yatim, dan meluluhlantakkan bermacam bangunan sebagai jihad[?]”
Hal yang sama terjadi di tengah-tengah kita beberapa waktu yang lalu. Akibat bom yang diduga bom bunuh diri, akhirnya meluluhlantakkan dua buah hotel yang dihuni oleh non muslim, namun tidak sedikit pula orang muslim yang jadi korban. Pada tulisan yang singkat ini, kami akan membuktikan apakah betul ngebom atau bom bunuh diri semacam itu bisa termasuk jihad. Padahal di dalamnya terdapat beberapa pelanggaran dilihat dari dalil syar’i yaitu membunuh sesama muslim, melakukan bunuh diri dan juga membunuh orang kafir yang melakukan perjanjian dengan kaum muslimin. Silakan simak tulisan selanjutnya.
Alhamdulillah, saat ini kita telah menginjak bulan Sya’ban. Namun kadang kaum muslimin belum mengetahui amalan-amalan yang ada di bulan tersebut. Juga terkadang kaum muslimin melampaui batas dengan melakukan suatu amalan yang sebenarnya tidak ada tuntunannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga dalam tulisan yang singkat ini, Allah memudahkan kami untuk membahas serba-serbi bulan Sya’ban. Allahumma a’in wa yassir (Ya Allah, tolong dan mudahkanlah kami).
Para pembaca yang semoga dirahmati Allah subhanahu wa ta’ala, do’a merupakan bentuk ibadah yang paling agung di sisi Allah ta’ala. Diriwayatkan dari shahabat Nu’man bin Basyir radhiyallahu’anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Do’a adalah ibadah”, kemudian setelah itu beliau membaca ayat “Berdo’alah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu. Sesungguhnya orang-orang yang menyombongkan diri dari menyembah-Ku akan masuk Neraka Jahannam dalam keadaan hina dina” (QS. Ghafir: 60) (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam Adabul Mufrad no.714)
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam menyebutkan bahwa do’a adalah ibadah, artinya, do’a adalah rukun utama dalam ibadah kepada Allah ta’ala. Oleh karena itu, barang siapa yang enggan dan malas-malasan dalam beribadah, dapat dipastikan bahwa orang tersebut enggan untuk berdo’a dan memohon hidayah kepada Allah ta’ala . (Lihat Fathul Baari, 18/55)
Komentar