Jum’at disebut demikian karena hari tersebut adalah hari berkumpulnya kaum muslimin. Hari Jum’at termasuk hari ‘ied kaum muslimin setiap pekannya. Dari Aus bin ‘Aus, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling utama adalah hari …
Alhamdulillah, wassholatu wassalamu ‘ala nabiyyina Muhammadin.
Kebutuhan seseorang terhadap ilmu merupakan kebutuhan yang sangat urgent dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih lagi kebutuhan terhadap ilmu agama. Ilmu yang dengannya seseorang bisa mengenal Allah. Ilmu yang dengannya seseorang bisa berbakti kepada …
Pembaca muslim yang dimuliakan oleh Allah ta’ala, seorang muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir akan mengimani wajibnya memuliakan tamu sehingga ia akan menempatkannya sesuai dengan kedudukannya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari). Berikut ini adalah adab-adab yang berkaitan dengan tamu dan bertamu. Kami membagi pembahasan ini dalam dua bagian, yaitu adab bagi tuan rumah dan adab bagi tamu.
Hari kasih sayang. Begitulah nama yang disematkan setiap tanggal 14 Februari ini. Pada hari yang lebih populer dengan nama hari Valentine ini, banyak kawula muda mengekspresikan rasa cinta mereka kepada kekasihnya (baca: pacarnya) dengan beragam cara..
Terdapat banyak versi yang menyebutkan asal-usul hari Valentine. Dari sekian banyak sumber yang beredar, hari Valentine pertama kali dijadikan hari perayaan gereja oleh Paus Gelesius I yang saat itu menjadi penguasa Romawi pada tahun 496 M. Upacara ini dinamakan Saint Valentine’s Day untuk mengenang St. Valentine yang mati pada tanggal 14 Februari. St. Valentine konon adalah seorang pendeta di masa Kaisar Claudius II. Pada masa pemerintahannya, Kaisar Claudius II melarang para tentara bujangan untuk menikah disebabkan tentara yang sudah menikah akan menjadi lembek dan lemah untuk berperang. Namun, St. Valentine melanggarnya dan diam-diam ia menikahkan banyak tentara muda sehingga ia pun ditangkap dan dan dihukum gantung pada 14 Februari 269 M (Dari berbagai sumber).
Bulan Muharram termasuk bulan yang disucikan Allah ta’ala. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mensifati dan menisbatkannya kepada Allah dengan menamainya sebagai “syahrullah al muharram” (bulan Allah Al Muharram). Hal ini menunjukkan keutamaan dan kemuliaan bulan ini di sisi Allah ta’ala, karena tidaklah Allah menggandengkan sesuatu dengan nama-Nya kecuali dengan makhluk-Nya yang istimewa.(Lathaiful Ma’arif hal 70, karya Ibnu Rajab Al Hambali)
Al Hasan rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Allah membuka tahun dengan bulan yang suci dan menutupnya dengan bulan yang suci pula. Dan tidaklah ada bulan dalam setahun yang lebih agung di sisi Allah setelah bulan Ramadhan kecuali bulan Muharram.” (Lathaiful Ma’arif hal 67, karya Ibnu Rajab Al Hambali)
Ibadah haji adalah ibadah yang teramat mulia. Untuk saat ini sungguh sulit berangkat langsung dari tanah air karena antrian yang saking panjangnya. Meskipun demikian orang di negeri kita tetap antusias untuk berkunjung ke tanah suci.
Sampai-sampai berbagai cara ditempuh dan dijalani untuk bisa ke sana, meskipun dengan cara yang tidak Allah ridhoi. Tidak sedikit yang niatnya untuk selain Allah, hanya ingin mencari gelar. Label pak Haji-lah yang ingin disandang bukanlah ridho dan pahala dari Allah yang dicari. Sampai-sampai ada yang mengharuskan di depan namanya harus dilabeli gelar “H”.
Suatu hal yang mengagetkan ketika penulis membaca salah satu artikel Ulil Abshar Abdalla [pentolan Jaringan Islam Liberal] yang menyinggung teori Projecting Back (proyeksi ke belakang). Teori ini mula-mula dikembangkan oleh orientalis asal Hongaria, Ignaz Goldziher, yang kemudian diteruskan muridnya, Joseph Schact (asal Jerman). Teori ini dikemukakan untuk meruntuhkan metode sanad (rantai periwayatan) hadits yang telah disusun dengan baik oleh para ulama Islam.
Dalam teori ini, terdapat anggapan bahwa sanad-sanad hadits yang tersebar saat ini adalah buatan para ahli fikih sendiri untuk melegitimasi pendapat fikihnya, yang dilakukan dengan cara memproyeksikannya ke belakang, yaitu dengan menyandarkannya kepada Nabi, atau tokoh-tokoh di belakang mereka. Pemikirannya ini, dilambungkan dalam dua buku Schacht yang mengguncang dunia, The Origins of Muhammadan Jurisprudence (1950) dan An Introduction to Islamic Law (1964).
Komentar