Amalan di Hari Jum’at

Jum’at disebut demikian karena hari tersebut adalah hari berkumpulnya kaum muslimin. Hari Jum’at termasuk hari ‘ied kaum muslimin setiap pekannya. Dari Aus bin ‘Aus, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya di antara hari kalian yang paling utama adalah hari Jum’at. Di hari itu, Adam diciptakan; di hari itu, Adam meninggal; di hari itu, tiupan sangkakala pertama dilaksanakan; di hari itu pula, tiupan kedua dilakukan.” (HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah dan Ahmad, shahih)

Beberapa Amalan di Hari Jum’at
Di antara amalan di hari Jum’at adalah sebagai berikut:
1.Terlarang mengkhususkan malam Jum’at dengan shalat dan siang harinya dengan berpuasa.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah mengkhususkan malam Jum’at dengan shalat tertentu dan janganlah mengkhususkan hari Jum’at dengan berpuasa kecuali jika bertepatan dengan puasa yang mesti dikerjakan ketika itu.” (HR. Muslim)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini menunjukkan dalil yang tegas dari pendapat mayoritas ulama Syafi’iyah dan yang sependapat dengan mereka mengenai dimakruhkannya mengerjakan puasa secara bersendirian pada hari Jum’at. Hal ini dikecualikan jika puasa tersebut adalah puasa yang bertepatan dengan kebiasaannya, atau ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya, atau bertepatan dengan puasa nadzarnya seperti ia bernadzar meminta kesembuhan dari penyakitnya.” (Syarh Shahih Muslim, 8/19)

2.Ketika shalat Shubuh di hari Jum’at dianjurkan membaca Surat As Sajdah dan Surat Al Insan.

Dari Abu Hurairah, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca pada shalat Shubuh di hari Jum’at “Alam Tanzil …” (surat As Sajdah) pada raka’at pertama dan “Hal ataa ‘alal insaani hiinum minad dahri lam yakun syai-am madzkuro” (surat Al Insan) pada raka’at kedua.” (HR. Muslim)

3.Memperbanyak shalawat kepada Nabi di hari Jum’at.

Dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perbanyaklah shalawat kepadaku pada setiap Jum’at. Karena shalawat umatku akan diperlihatkan padaku pada setiap Jum’at. Barangsiapa yang banyak bershalawat kepadaku, dialah yang paling dekat denganku pada hari kiamat nanti.” (HR. Baihaqi dalam Sunan Al Kubro, hasan lighoirihi).

4.Dianjurkan membaca Surat Al Kahfi di malam atau siang hari Jum’at.

Dari Abu Sa’id Al Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa membaca surat Al Kahfi pada hari Jum’at, maka ia akan disinari oleh cahaya di antara dua jum’at” (HR. Hakim, shahih). Dalam lafazh lainnya disebutkan, “Barangsiapa membaca surat Al Kahfi pada malam Jum’at, maka ia akan mendapat cahaya antara dirinya dan rumah yang mulia (Ka’bah).” (HR. Ad Darimi, shahih mauquf)

5.Memperbanyak do’a di hari Jum’at.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan tentang hari Jum’at, lantas beliau bersabda, “Di hari Jum’at terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ada hadits yang menyebutkan tentang kapan waktu mustajab di hari Jum’at yang dimaksud. Hadits tersebut adalah dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Waktu siang di hari Jum’at ada 12 (jam). Jika seorang muslim memohon pada Allah ‘Azza wa Jalla sesuatu (di suatu waktu di hari Jum’at) pasti Allah ‘Azza wa Jalla akan mengabulkannya. Carilah waktu tersebut yaitu di waktu-waktu akhir setelah ‘Ashar.” (HR. Abu Daud). Kata Syaikh Musthofa, “Walaupun sanadnya shahih, namun hadits tersebut memiliki ‘illah (cacat).”
Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah berkata, “Sudah sepantasnya seorang muslim berusaha untuk memperbanyak do’a di hari Jum’at di waktu-waktu yang ada secara umum.” (Lihat Fiqh Ad Du’a, hal. 46-48).

6.Mandi Jum’at

Mandi jum’at ini menurut jumhur (mayoritas) ulama, hukumnya adalah sunnah (bukan wajib). Di antara alasannya adalah dalil, “Barangsiapa berwudhu di hari Jum’at, maka itu baik. Namun barangsiapa mandi ketika itu, maka itu lebih afdhol.” (HR. An Nasai, At Tirmidzi dan Ibnu Majah, shahih).

Al Bahuti Al Hambali mengatakan, “Awal mandi Jum’at adalah ketika terbit fajar dan tidak boleh sebelumnya. Namun yang paling afdhol adalah ketika hendak berangkat shalat Jum’at. Inilah yang lebih mendekati maksud.” Imam Nawawi menyebutkan, “Jika seseorang mandi setelah terbit fajar (Shubuh), mandi Jum’atnya sah menurut ulama Syafi’iyah dan mayoritas ulama.”

Di antara keutamaan mandi jum’at disebutkan dalam hadits, “Barang siapa berwudhu’ kemudian menyempurnakan wudhu’nya lalu mendatangi shalat Jum’at, lalu dia mendekat, mendengarkan serta berdiam diri (untuk menyimak khutbah), maka akan diampuni dosa-dosanya di antara hari itu sampai Jum’at (berikutnya) dan ditambah tiga hari setelah itu. Barang siapa yang bermain kerikil, maka ia telah melakukan perbuatan sia-sia.”(HR. Muslim)

Adakah Shalat Sunnah Qobliyah Jum’at?

Jika kita melihat hadits, begitu pula atsar sahabat disebutkan mengenai adanya empat raka’at shalat sunnah atau selain itu. Namun hal ini bukan menunjukkan bahwa raka’at-raka’at termasuk termasuk shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at sebagaimana halnya dalam shalat Zhuhur. Dalil-dalil itu hanya menunjukkan adanya shalat sunnah sebelum Jum’at, namun bukan shalat sunnah rawatib, tetapi shalat sunnah mutlak. Artinya, kita melakukan shalat sunnah dengan dua raka’at salam tanpa dibatasi, boleh dilakukan berulang kali hingga imam naik mimbar.

Dari Salmaan Al Faarisi, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at, lalu ia bersuci semampu dia, lalu ia memakai minyak atau ia memakai wewangian di rumahnya lalu ia berangkat ke masjid, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang (di masjid), kemudian ia melaksanakan shalat sebanyak yang bisa dia lakukan, lalu ia diam ketika imam berkhutbah, melainkan akan diampuni dosa yang diperbuat antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang lainnya.” (HR. Bukhari). Ibnu Hajar Al Asqolani berkata, “Adapun shalat sunnah rawatib sebelum Jum’at, maka tidak ada hadits shahih yang mendukungnya.” (Fathul Bari, 2/426)

Shalat Sunnah Ba’diyah Jum’at
Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan, “Jika Ibnu ‘Umar melaksanakan shalat Jum’at, setelahnya ia melaksanakan shalat dua raka’at di rumahnya. Lalu ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan seperti itu.”

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian shalat Jum’at, maka lakukanlah shalat setelahnya empat raka’at.” (HR. Muslim)
Kedua hadits tersebut menunjukkan bahwa boleh mengerjakan dua atau empat raka’at. Namun empat raka’at lebih afdhol karena tegas dari sabda Rasul. Dan sebaik-baik shalat sunnah adalah di rumah, baik dua atau empat raka’at yang dilakukan. (Lihat Bughyatul Mutathowwi’, Syaikh Muhammad bin ‘Umar Bazmul, hal. 99)

Semoga Allah memudahkan kita untuk beramal sholih. Wallahul muwaffiq. [Muhammad Abduh Tuasikal, S.T., Riyadh, KSA, 17 Shafar 1434 H]

2 comments

  1. Nasykuru ilallah, wajazakumullah ayyuhal asatitz. ana bersyukur sekali atas diterbitkannya buletin and artikel2 sunnah. mohon do’akan ana dan keluarga ana serta saudara2 seaqidah kiranya ditetapkakan kami dalam Iman, Taat serta taqwa hanya Ilallah serta senantiasa dijauhkan dari bergantung kepada selain Allah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *